Catatan.co – Hubungan Bubar, Video Asusila Disebar. Sakit hati putus hubungan dengan pacar, seorang remaja baru lulus sekolah tega menyebar konten asusila sang mantan ke media sosial. Tak berhenti di situ, ia juga melakukan pengancaman melalui medsos. Perbuatan tersebut berujung penangkapan oleh Polresta Balikpapan pada 26 Mei 2025 lalu. Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja tersebut.
Ia ditangkap atas dugaan menyebarkan konten asusila sebagai bentuk ancaman karena sakit hati akibat putus hubungan. (https://kaltimpost.jawapos.com/balikpapan/2386097383/tak-terima-diputus-seorang-remaja-di-balikpapan-nekat-menyebar-konten-asusila-mantan-pacarnya-polisi-akhirnya-bertindak#google_vignette)
Inilah fakta miris yang membuat kita mengelus dada. Remaja-remaja masa kini tumbuh dengan mental yang sakit dan rusak. Di usia belia mereka sudah mengenal seks bebas, bahkan direkam tanpa rasa malu, dijadikan bahan ancaman, dan disebar di dunia maya. Sungguh perbuatan yang bertubi-tubi membuat kita banyak beristigfar.
Kapitalisme Akar Masalah
Usia remaja yang seharusnya digunakan untuk hal-hal bermanfaat, justru dipenuhi dengan kerusakan pergaulan. Perzinaan sudah menjadi tren, dibungkus dengan istilah-istilah keren semisal Hubungan Tanpa Status (HTS), Friend With Benefit (FWB), Cuddling (pelukan), One Night Stand (ONS), dan istilah-istilah lain yang semisal. Mulai sentuhan fisik secara nyata, hingga Video call seks di dunia maya. Nauzubillahimindzalik.
Sistem kapitalisme telah melahirkan liberasi pergaulan yang sedemikian parah berdampak pada remaja. Masalah-masalah ini tak hanya berhenti di perzinaan saja, tetapi berkontribusi pada tingginya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, penularan penyakit menular seksual, bahkan pembunuhan bayi baru lahir yang kerap terjadi.
Video asusila dan ancaman dalam kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak dampak negatif pacaran. Orang tua yang seharusnya melarang, tak jarang malah membiarkan atau justru memfasilitasi anaknya bergaul bebas dengan lawan jenis.
Masyarakat yang seharusnya saling menjaga dan mencegah dari maksiat, berubah semakin individualis. Apalagi atas nama hak asasi, individu merasa semakin bebas berbuat seenaknya. Ini juga yang membuat masyarakat takut atau enggan mengingatkan.
Terakhir, di tataran negara. Tak ada sanksi tegas bagi pelaku zina. Jika suka sama suka, pelaku bebas melanggengkan diri. Negara juga tak pernah serius memberantas peredaran konten-konten porno yang bebas berseliweran di sosial media. Inilah juga menjadi pemicu maraknya perzinaan.
Solusi Islam Atasi Asusila
Melihat kasus ini, marilah tidak berfokus hanya pada kasus ancaman dan penyebaran video asusila saja. Pelaku maupun korban sama-sama bersalah sebab telah berzina. Dalam Islam, berzina jelas haram. Bahkan mendekati zina saja tidak boleh. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
Berdasarkan ayat tersebut, jelas mendekati zina seperti berdua-duaan, bergandengan tangan atau berpelukan dengan nonmahram, menjalin cinta di luar pernikahan, atau hubungan semisal, jelas haram hukumnya, apalagi sampai melakukan perzinaan. Allah memberi ancaman tegas bagi pelaku zina. Bagi pezina yang belum menikah, dihukum sebanyak 100 cambukan. Bagi pezina yang telah menikah, hukumannya rajam hingga mati. Dengan tegasnya hukum, akan timbul efek jera bagi pelaku-pelaku zina.
Islam telah mengatur bagaimana sistem pergaulan laki-laki dan perempuan harus terpisah, kecuali dalam kondisi tertentu yang memperbolehkan adanya interaksi. Islam memiliki syariat pernikahan sebagai solusi kebutuhan biologis dan jalan untuk membangun keluarga. Jika belum mampu, ada perintah untuk berpuasa demi menahan hawa nafsu dan ada juga kewajiban gadhul bashar (menjaga pandangan). Adapun bagi perempuan, ada perintah untuk menutup aurat sesuai syariat.
Masyarakat pun tidak seharusnya diam atas suatu kemaksiatan. Rasulullah saw. bersabda:
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani).
Khatimah
Jadi, beramar makruf nahi mungkar adalah kewajiban kita bersama. Banyaknya musibah silih berganti seharusnya menyadarkan kita untuk tak segan saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Sebab azab Allah bisa datang kapan saja, menimpa siapa saja. Tak hanya orang yang bermaksiat kena getahnya, orang-orang di sekitar pun turut terkena.
Negara harus bergerak lebih serius terhadap kasus perzinaan, bukan fokus pada dampak, lalu memberikan solusi parsial yang tak menyentuh akar masalah. Video asusila dan pengancaman seperti ini sudah marak terjadi. Bahkan kasus tak terungkap bisa jauh lebih tinggi lantaran korban takut melapor. Mari berfokus pada akar masalah, yaitu perzinaan yang dinormalisasi akibat sistem liberal yang serba boleh dan serba bebas. Negara juga harus tegas pada pelaku peredaran konten berbau pornografi dan pornoaksi yang sangat meresahkan dan merusak. Semua ini akan kita dapatkan jika kembali pada aturan Islam, insyaAllah.[]
Penulis: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Pendidik)