Catatan.co, TENGGARONG – Menjelang akhir Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, aktivitas jual beli petasan dan kembang api semakin marak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terutama di Kecamatan Tenggarong. Fenomena ini turut meningkatkan penggunaan petasan, bahkan oleh anak-anak, yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan risiko kebakaran.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Belum lama ini, insiden kebakaran terjadi di Kelurahan Melayu yang diduga akibat anak-anak bermain petasan. Guna mencegah kejadian serupa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar bersama TNI-Polri dan Pemerintah Kelurahan Melayu melakukan razia dan penertiban pedagang petasan pada Senin (24/3) malam, khususnya di kawasan Jalan Danau Aji dan Maduningrat.
Penertiban ini didasarkan pada Pasal 25 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang melarang penjualan petasan dengan daya ledak tinggi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah kembang api yang dinilai melanggar aturan.
“Kami lakukan penertiban secara bertahap. Penyitaan ini masih dalam tahap teguran pertama. Jika tidak ada tindak lanjut, akan ada teguran kedua dan ketiga, yang dapat berujung pada sidang tindak pidana ringan,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar, Awang Indra.
Indra menjelaskan, kembang api yang disita terbukti mengandung bahan peledak melebihi batas aman sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, yaitu maksimal 2,0 gram. Produk yang melampaui batas ini hanya boleh dijual oleh ritel resmi dengan izin kepolisian.
“Kembang api yang kami sita tidak memiliki izin resmi dan tidak semestinya beredar di wilayah Kukar. Penahanan ini sesuai SOP, dan jika sudah sampai pada teguran ketiga, seluruh barang bukti akan dimusnahkan,” tegas Indra. (adv)