Catatan.co, SAMARINDA– Polresta Samarinda kembali mengungkap praktek judi balap liar yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (11/2/2025) dini hari, polisi berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya balap liar di Simpang Mall Lembuswana, sekitar pukul 03.00 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim reskrim melakukan penyamaran dengan bergabung bersama para penonton balap liar, hingga berhasil menangkap pelaku.
“Anggota kami menyamar dan berbaur dengan penonton untuk mengamankan pelaku pada saat mereka lengah,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Polresta Samarinda pada Kamis (13/2/2025).
Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam jaringan perjudian balap liar. Dua orang bertindak sebagai joki balap (A dan ODS), dua lainnya (BA dan RW) bertanggung jawab sebagai pengepul taruhan, dan satu orang (WFB) berperan sebagai penyedia motor untuk balapan liar.
Menurut Hendri, total uang yang terkumpul dari perjudian balapan liar tersebut mencapai Rp38 juta. Para pemenang balapan akan menerima hadiah sebesar 20-30 persen dari total taruhan, sementara pengepul dan penyedia motor mendapat imbalan masing-masing sebesar Rp100-200 ribu dan Rp700 ribu.
Kelima pelaku yang diamankan kini dikenakan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas praktek perjudian dan balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Diharapkan, penangkapan kali ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa. (DSH)