Catatan.co, TENGGARONG – Meski pemerintah pusat telah membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.
Hal ini merespons terbitnya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2/2025, yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN selama masa Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. SE tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan kemacetan, khususnya di wilayah padat seperti Pulau Jawa.
Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, kondisi di Kukar berbeda. Pemerintah daerah memutuskan untuk tidak memberlakukan WFA karena aktivitas dan pelayanan ASN masih berjalan normal dan tidak terganggu oleh mobilitas tinggi.
“Kebijakan WFA ini lebih relevan bagi ASN di kota-kota besar yang menghadapi kemacetan parah saat mudik. Di Kukar, situasinya relatif tenang, tidak ada kemacetan, dan pekerjaan di kantor tetap berjalan lancar,” ujar Sunggono, Rabu (26/3).
Ia menjelaskan, Pemkab Kukar telah melakukan diskusi internal terkait kebijakan ini dan sepakat untuk tetap mengedepankan pelayanan langsung dari kantor, setidaknya hingga cuti bersama resmi dimulai.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap optimal menjelang libur panjang. Maka dari itu, kebijakan WFA tidak kami terapkan di Kukar,” tegasnya. (adv)



