Catatan.co – OPINI. Karhutla Berulang Akibat Sistem Kapitalisme. Jakarta (ANTARA) – Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok rentan.
Kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, Feni mengatakan kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla, antara lain, ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung.
(https://megapolitan.antaranews.com/berita/546933/dokter-paru-kelompok-rentan-waspadai-dampak-asap-karhutla)
“Kelompok-kelompok tersebut sangat mudah terdampak, baik oleh efek jangka pendek maupun jangka panjang akibat kebakaran hutan. Jadi, pada keluarga-keluarga yang memiliki kelompok rentan tersebut harus lebih waspada,” ujar Feni yang berpraktik di RSUP Persahabatan itu.
Feni menyampaikan tanda gejala akut yang harus diwaspadai masyarakat apabila terpapar asap karhutla, seperti iritasi saluran napas, batuk, pilek, hidung berair, dan mata tidak nyaman. Jika keluhan berlangsung terus-menerus hingga mengganggu aktivitas sehari-hari, terlebih disertai demam, disarankan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Bagi balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui, paparan asap yang berkepanjangan bahkan dapat memicu krisis infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang mengancam keselamatan jiwa.
Karhutla, Krisis Ekologis yang Terus Berulang
Kebakaran hutan dan lahan terus menjadi bencana tahunan, khususnya di Kalimantan Selatan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015–2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu. Pada 2015, luas lahan yang terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Angka tersebut kembali melonjak menjadi 137.848 hektare pada 2019 dan 190.394,58 hektare pada 2023. Pola ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang setiap kali musim kemarau tiba.
Tren kebakaran berlanjut pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektare.
Kabut asap turut meningkatkan gangguan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya, di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian yang memperberat beban kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Swasembada Digaungkan
Perempuan dan Anak Menanggung Beban Berlapis
Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.
Karhutla juga menambah beban pekerjaan domestik yang umumnya masih dibebankan kepada perempuan. Mereka harus lebih sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap, di tengah kelangkaan air bersih yang membuat pekerjaan itu semakin berat. Pada saat yang sama, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara.
(https://mongabay.co.id/short-article/karhutla-melanda-kalimantan-selatan-perempuan-hadapi-dampak-berlapis/)
Beban ekonomi keluarga ikut bertambah karena kebutuhan membeli masker dan obat-obatan. Jika sumber penghidupan terganggu, perempuan juga kerap harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Namun, suara mereka masih minim dilibatkan dalam penyusunan kebijakan mitigasi karhutla.
Akar Masalah: Kerusakan Gambut dan Lemahnya Tata Kelola
Pantau Gambut menilai kemarau hanya menjadi pemicu. Akar persoalannya adalah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur. Sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau ditemukan rusak, sementara 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah batas aman.
Tanpa pemulihan gambut, pengawasan konsesi, penegakan hukum, serta pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, karhutla akan terus berulang dan meninggalkan beban yang tidak terbagi secara setara.
Sanksi Tidak Tegas
Kebakaran hutan dan lahan terus berulang di negeri ini. Ribuan hektare hutan berubah menjadi lautan api. Dampak paling besar tentu dirasakan oleh warga yang tinggal berdekatan dengan area terdampak. Penyakit asma dan ISPA pun akhirnya meningkat. Bukan hanya Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam pun ikut bersuara sebab mereka juga menjadi korban.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bahkan menyeret enam perusahaan. Keenam perusahaan itu diduga menyebabkan hutan seluas 1.511 hektare terbakar. Pemerintah menetapkan sanksi terhadap perusahaan tersebut berupa kewajiban memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan area yang terdampak.
Karhutla tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi meluas ke berbagai pulau, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua. Parahnya, pola ini terus berulang setiap tahun. Padahal, setiap tahun pemerintah selalu menangkap dan memberikan sanksi kepada oknum pelaku. Artinya, sanksi yang selama ini diberikan tidak efektif.
Mengapa tidak efektif? Jawabannya karena pelaku dan oknum bisa berganti, tetapi aturan dan sistem yang menjadi pemicu utama justru terus dilestarikan. Wajar jika pada akhirnya karhutla seolah tiada henti.
Karhutla, Wajah Buruk Sistem Kapitalisme
Pemerintah sendiri menyebut pola pembukaan lahan oleh perorangan maupun perusahaan sebagai salah satu faktor karhutla. Karhutla di Indonesia memiliki banyak penyebab, tetapi aktivitas korporasi merupakan salah satu faktor penting dan dalam sejumlah kasus telah terbukti secara hukum sebagai penyebab atau penanggung jawab kebakaran.
Pemberian hak konsesi hutan yang masif dan luas kepada berbagai korporasi menjadi salah satu akar persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Buktinya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan sebanyak 335 titik api berada di kawasan milik perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan dan Sumatera, dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektare. Pembukaan lahan melalui pembakaran hutan menjadi salah satu cara untuk meminimalkan biaya. Orientasi pada efisiensi biaya dan keuntungan inilah yang mendorong praktik pengelolaan lahan yang mengabaikan dampak ekologis.
Inilah wajah sistem kapitalisme. Hutan diserahkan kepada swasta demi keuntungan korporasi, lalu pihak swasta mengelolanya sesuai kepentingannya sendiri tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Ketika bencana terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan begitu saja diserahkan kepada keluarga, dan lagi-lagi perempuanlah yang menanggung beban domestik paling berat, sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.
Di sisi lain, pemerintah selama ini memosisikan diri sebatas pemadam kebakaran di hilir dan pemberi imbauan medis, seperti memakai masker atau tetap berada di dalam rumah. Padahal, tanpa menyetop pemicu utama di hulu, yakni perizinan lahan yang masif dan lemahnya pengawasan, langkah ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun.
Hutan Milik Umat
Tentu ini bertolak belakang 180 derajat dengan aturan Islam. Dalam pandangan Islam, hutan termasuk kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) sehingga haram dikuasai secara privat oleh individu maupun korporasi, apalagi sampai menghalangi masyarakat memperoleh manfaatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat (berhak sama) dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.“(HR Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa hutan sebagai sumber air, udara bersih, dan kekayaan alam adalah milik bersama umat yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada segelintir pemodal.
Secara sistematis, negara dalam Islam berkedudukan sebagai pelindung (junnah) sekaligus pengurus (raa’in) urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus), dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berlandaskan tanggung jawab inilah negara wajib mengelola hutan dan sumber daya alam lainnya, seperti laut, minyak, gas, dan tambang emas, lalu mengembalikan hasilnya untuk kepentingan umat, termasuk menjamin jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, agar beban domestik keluarga tidak semakin terhimpit saat bencana datang.
Negara Islam Menjamin Kelestarian Alam
Nasib rakyat kini bergantung pada angka kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang, bukti lemahnya pengawasan negara. Padahal, banyak ayat Al-Quran yang melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi.
Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41)
Karena itu, segala bentuk kerusakan seharusnya sudah diantisipasi sejak awal, bukan menunggu kerusakan terjadi baru diambil tindakan. Selama ini, atas nama investasi, hutan dibabat habis hingga menjadi sumber bencana: kebakaran, banjir, dan kekeringan.
Dalam perspektif syariat, Khalifah mengantisipasi karhutla dengan menetapkan kawasan hutan yang dilindungi, mengatur dan mengawasi pemanfaatan lahan, mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan mudarat, membangun serta merawat infrastruktur pengelolaan air dan irigasi, menempatkan petugas yang amanah dan ahli untuk melakukan pengawasan, serta menindak tegas dengan sanksi berat (ta’zir) individu maupun perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan. Negara juga menggunakan baitulmal untuk membiayai kebutuhan pencegahan dan penanggulangan bencana demi kemaslahatan masyarakat, sekaligus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.
Islam sangat memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan. Islam juga melarang membakar pohon, apalagi membakar hutan yang luas. Sebaliknya, Islam memotivasi umatnya untuk menanam dan merawat pohon demi kelestarian alam, sekaligus menjanjikan pahala besar bagi pelakunya.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman, lalu burung, manusia, atau hewan memakan darinya, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR Bukhari)
Khatimah
Sistem demokrasi sekuler tidak memiliki konsep pelestarian alam hingga bernilai pahala. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Hanya Islam yang memiliki aturan lengkap dan sempurna dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk menjaga kelestarian alam. Masihkah kita enggan menerima dan mendakwahkan sistem Islam kâffah?
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulia: Ety R Faturohim
Aktivis Muslimah




