Swasembada Digaungkan, Harga Pangan Tetap Mencekik Rakyat

Swasembada Digaungkan, Harga Pangan Tetap Mencekik Rakyat

Catatan.co – OPINI. Swasembada Digaungkan, Harga Pangan Tetap Mencekik Rakyat. Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan, bahkan disebut tercapai lebih cepat dari target semula. Namun, klaim tersebut terasa jauh panggang dari api ketika masyarakat justru dihadapkan pada kenyataan harga pangan yang terus merangkak naik di lapangan. Produksi boleh saja meningkat dan stok nasional tercatat aman, tetapi keberhasilan itu belum tentu berbanding lurus dengan stabilitas harga maupun keterjangkauannya bagi rakyat kebanyakan.

Fenomena Kenaikan Harga Bahan Pokok

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa harga daging ayam ras rata-rata nasional per 26 Agustus 2026 berada di kisaran Rp41.000 per kilogram, sedikit di atas harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram. Data Badan Pusat Statistik bahkan mencatat kenaikan harga daging ayam hingga minggu ketiga Agustus 2026 telah terjadi di 220 kabupaten/kota, atau 61,11 persen wilayah Indonesia, melonjak dari hanya 110 daerah pada minggu ketiga Juli. Secara nasional, harga daging ayam naik 5,84 persen dibandingkan bulan sebelumnya, dengan rata-rata Rp40.393 per kilogram.

Yang lebih memprihatinkan, kesenjangan harga antarwilayah begitu lebar. Di Kabupaten Intan Jaya, harga daging ayam bahkan menembus Rp100.000 per kilogram, sementara di wilayah lain harganya bisa serendah Rp20.500 per kilogram. Rokan Hilir mencatat harga Rp50.238 per kilogram, atau 25,6 persen di atas HAP, dan Kabupaten Bangka Rp48.000 per kilogram, atau 20 persen di atasnya.

(https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260827140319-92-1396948/mendag-respons-harga-ayam-melambung-hingga-rp100-ribu-per-kg)

Ironisnya, sementara harga ayam melambung, harga telur justru tertahan di bawah harga acuan. Harga telur ayam ras rata-rata nasional bertahan di kisaran Rp26.000 per kilogram, padahal HAP di tingkat peternak ditetapkan Rp26.500 per kilogram dan HAP di tingkat konsumen mencapai Rp30.000 per kilogram. Kondisi ini justru berpotensi merugikan peternak telur, yang labanya makin tergerus meski harga jual di pasar belum juga mencapai titik ideal.

Persoalan tidak berhenti pada ayam dan telur. Pada akhir Agustus 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia mencatat harga cabai merah besar naik 3,35 persen menjadi Rp50.900 per kilogram, cabai merah keriting naik 3,8 persen menjadi Rp53.250 per kilogram, cabai rawit merah naik 5,08 persen menjadi Rp59.950 per kilogram, dan cabai rawit hijau melonjak 8,72 persen menjadi Rp76.050 per kilogram.

(https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/119868/harga-cabai-telur-ayam-naik-akhir-pekan-ini)

Harga beras pun tak luput dari kenaikan. Beras kualitas bawah I naik Rp2.000 menjadi Rp16.800 per kilogram, sementara beras kualitas super I naik Rp1.200 menjadi Rp18.950 per kilogram. Bawang merah bahkan melonjak Rp7.100 menjadi Rp45.950 per kilogram, dan minyak goreng kemasan bermerek turut naik Rp1.850 menjadi Rp26.150 per liter. Kenaikan-kenaikan ini terjadi hampir bersamaan, membebani dapur rumah tangga dari berbagai sisi sekaligus.

Kondisi ini bahkan mendorong sejumlah kalangan meminta pemerintah daerah membenahi sistem pangan dari hulu, menyusul kenaikan harga ayam dan telur yang terus berulang setiap tahun.

Kapitalisme Melahirkan Ketimpangan Distribusi

Fenomena ini menegaskan satu hal. Swasembada yang digaungkan pemerintah selama ini hanya berbicara soal jumlah produksi, bukan soal bagaimana pangan itu sampai ke tangan rakyat dengan harga yang wajar. Keberhasilan meningkatkan produksi pangan nasional ternyata tidak serta-merta berbanding lurus dengan stabilitas harga di pasar, sebab persoalan ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga kerap berjalan pada jalur yang berbeda.

Baca Juga: Hutan untuk Bisnis

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Sistem kapitalisme mengukur keberhasilan hanya dari besarnya angka produksi, tanpa memastikan distribusinya sampai merata ke seluruh rakyat. Praktik monopoli dan oligopoli membuat harga di pasar bisa diatur oleh segelintir produsen besar, sementara peternak kecil dan konsumen sama-sama berada di posisi lemah.

Bukti nyatanya terlihat dari data di atas. Ketika harga ayam melambung tinggi hingga membebani konsumen, harga telur justru anjlok di bawah HAP hingga merugikan peternak. Kedua kondisi yang berlawanan ini terjadi bersamaan, menunjukkan lemahnya kendali negara atas rantai distribusi pangan.

Dalam sistem kapitalisme, negara pada dasarnya lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan harga acuan, tanpa kendali penuh atas rantai distribusi dari produsen hingga konsumen. Ketika harga naik, solusi yang ditawarkan sebatas imbauan penyerapan lewat program tertentu. Ketika harga anjlok, peternak dibiarkan menanggung kerugian sendiri. Padahal, pangan adalah kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup seluruh rakyat, bukan sekadar komoditas yang diserahkan pada mekanisme pasar bebas.

Pandangan Islam

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Pangan ditetapkan sebagai kebutuhan pokok setiap individu rakyat yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara, bukan sekadar diserahkan pada mekanisme pasar. Tanggung jawab ini melekat pada kedudukan negara sebagai pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus), dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis ini, negara tidak boleh berlepas tangan hanya menjadi regulator, sebab kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas terpenuhi atau tidaknya kebutuhan pangan setiap rakyatnya.

Islam juga menutup celah praktik monopoli dan oligopoli yang membuat harga pangan dikuasai segelintir pihak. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada yang menimbun (bahan kebutuhan pokok) kecuali orang yang berdosa.” (HR Muslim)

Larangan ihtikar atau penimbunan ini menegaskan bahwa siapa pun yang sengaja menahan stok pangan demi mempermainkan harga adalah pelaku dosa yang harus ditindak negara. Allah Swt. juga berfirman dalam Al-Qur’an dengan menegaskan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara manusia (QS Al-Hasyr: 7). Prinsip ini menjadi dasar bahwa distribusi kekayaan, termasuk pangan, harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya berputar pada segelintir pemilik modal besar.

Negara dalam Islam wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi, bukan sekadar tercapai di atas kertas laporan produksi. Hal ini dilakukan melalui pengaturan distribusi yang adil, pengawasan ketat terhadap rantai niaga dari produsen hingga konsumen, serta penindakan tegas terhadap segala bentuk permainan harga. Dengan mekanisme seperti ini, kenaikan harga ayam yang membebani konsumen dan anjloknya harga telur yang merugikan peternak, sebagaimana terjadi belakangan ini, semestinya tidak perlu terjadi berulang setiap tahun.

Khatimah

Swasembada pangan semestinya bukan sekadar angka produksi yang dibanggakan dalam pidato kenegaraan, melainkan jaminan nyata bahwa setiap rakyat, dari kota besar hingga pelosok seperti Intan Jaya, dapat mengakses pangan dengan harga yang wajar. Selama negara hanya berperan sebagai regulator dan membiarkan mekanisme pasar bebas mengatur harga, gejolak harga pangan akan terus berulang setiap tahun, siapa pun yang berkuasa. Sudah saatnya persoalan ini dilihat bukan hanya dari sisi teknis produksi, melainkan dari akar sistem yang mengaturnya.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis: Supartini Gusniawati, S.Pd

Aktivis Muslimah Kabupaten Bandung