Purantara.id, Kutai Kartanegara – Sebagai persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih, menuturkan posko tersebut akan beroperasi paling lambat H-2 Hari Raya Idulfitri.
Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Posko ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari pemberi kerja. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, posko pengaduan ini akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans Kukar.
“Nantinya, akan ada dua petugas yang siap melayani pengaduan terkait THR di posko tersebut,” jelas Suharningsih.
Selain itu, Pihaknya mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Tindakan tegas ini tertuang dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.
“Kalau memang ada kejadian, perusahaan tidak membayarkan THR, bisa dilaporkan supaya kami tindak,” tegasnya.
Harapannya, posko tersebut bisa menjadi tempat pengaduan yang dapat digunakan oleh karyawan yang memiliki persoalan tersebut. Dan tetap akan beroperasi meskipun hari libur.
“Silakan nanti datang saja ke posko, meskipun hari libur, nanti tetap ada penjaga yang stay,” pungkasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)