Catatan.co – OPINI. Hutan untuk Bisnis, Asap untuk Rakyat? Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan serius. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Tidak hanya tahun ini, bak drama panjang, karhutla terjadi bersambung setiap tahun. Bahkan, laporan BBC menyebut warga Kalimantan “tercekik” kabut asap seumur hidup.(https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx2v3v70x87o)
Pemerintah telah memperkuat operasi darat, patroli udara, hingga water bombing. Langkah ini penting dan patut diapresiasi sebagai upaya penanganan darurat. Namun, karhutla bukan sekadar perkara api dan asap, melainkan juga persoalan tata kelola sumber daya dan keberpihakan politik. Jika negara tidak memiliki political will untuk membenahi akar masalahnya, drama kelam ini akan terus berulang tiada akhir.
Bukan Persoalan Teknis
Karhutla bukan sekadar persoalan teknis semata. Saat hutan dipandang semata-mata sebagai aset ekonomi yang dapat dikonversi menjadi perkebunan skala besar atau aktivitas bisnis lainnya, kepentingan mengejar keuntungan ini dapat mendorong pembukaan lahan secara massif dan agresif. Metode pembakaran acap kali dipilih karena dianggap sebagai pembukaan lahan yang murah dan cepat dari sisi finansial, meskipun destruktif dari sisi lingkungan.
Baca Juga: Penertiban Pedagang Kaki Lima
Ironisnya, keuntungan ekonomi dari praktik yang dinikmati segelintir pihak ini justru membuat masyarakat menanggung kerugian ekologis dan ekonomi yang amat mahal. Asap beracun tidak hanya mengancam kesehatan warga terdampak dan terhentinya aktivitas keseharian, tetapi bahkan diekspor melintasi batas wilayah dan negara. Karena itu, persoalannya bukan hanya bagaimana caranya memadamkan api saat krisis melanda, tetapi juga bagaimana seharusnya hutan dikelola dan untuk siapa sumber daya tersebut dimanfaatkan.
Solusi Islam
Persoalan kepemilikan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam sebetulnya telah diatur secara komprehensif dalam syariat Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Maka, sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak, termasuk hutan dan kekayaan alam di dalamnya termasuk ke dalam kepemilikan umum. Sumber daya alam ini tidaklah dibenarkan untuk dikuasai segelintir pihak atau individu. Pengelolaannya harus sepenuhnya diarahkan pada kemaslahatan masyarakat luas, bukan malah sekadar menjadi keuntungan ekonomi individu atau kelompok.
Selain tata kelola kepemilikan, Islam juga dengan tegas melarang segala jenis praktik perusakan alam di muka bumi. Dalam QS. Al-A’raf ayat 56 Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.”
Jelas, pembakaran hutan secara sengaja demi efisiensi bisnis yang merusak ekosistem dan membahayakan kemaslahatan masyarakat termasuk dalam aktivitas perusakan alam dan pelakunya harus dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan berefek jera. Sanksinya sendiri terkategori dalam hukuman ta’zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa (imam) atau hakim sesuai dengan ijtihadnya.
Lebih dari itu, persoalan karhutla bermuara pasa hakikat kepemimpinan dan fungsi negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemelihara dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kepemimpinan dalam Islam
Kepemimpinan dalam Islam adalah amanah untuk mengurusi dan melindungi kemaslahatan rakyat yang memastikan tidak ada satu pun kebijakan yang merugikan atau mengancam keselamatan rakyat. Hal ini diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan.
Salah satu bentuk konkritnya terlihat pada pengelolaan sistem ekonomi. Sumber daya alam yang melimpah ditetapkan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara, di mana seluruh hasilnya disalurkan melalui baitulmal demi kesejahteraan rakyat. Negara dilarang keras menyerahkan penguasaannya kepada individu maupun korporasi sebagai praktik privatisasi yang justru menjadi akar utama dari berbagai kerusakan lingkungan saat ini.
Karenanya, tidak bisa negara bersikap reaksioner selayaknya pemadam kebakaran yang hanya hadir saat api telah membesar.
Negara harus hadir sejak awal secara substantif dan fundamental dengan membenahi sistem yang berlaku. Negara pun harus membuang keberpihakannya pada para pemilik modal bisnis dan usaha nakal yang mencari untung sementara membuat rakyat “buntung”.
Sayangnya, hal ini mustahil terwujud selama negara masih berkiblat pada kapitalisme sekuler yang memelihara para oligarki dan menumbuhsuburkan praktik-praktik pelanggaran syariat. Tanpa adanya perubahan mendasar yang sistematik dan keberanian politik untuk mengutamakan kemaslahatan rakyat, drama tahunan ini akan terus menghiasi langit Nusantara. Karena itu, tidak ada jalan lain selain kembali pada Islam untuk menuntaskan persoalan ini.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Atik Latifah
Alumni Ma’had Khadimussunnah Bandung




