Tata Kelola Pertambangan yang Menyejahterakan

Tata Kelola Pertambangan yang Menyejahterakan

Catatan.co – Tata Kelola Pertambangan yang Menyejahterakan. Aktivitas tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah titik di wilayah ibu kota negara (IKN) hingga Samarinda diduga menjadi lokasi penambangan liar. Aksi ‘main serobot’ para oknum penambang liar ini bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah karena menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kaltim. (https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1122298/tambang-ilegal-ancam-pad-kaltim-dprd-desak-penegakan-hukum-tegas)

Tata Kelola Pertambangan ala Kapitalis

Indonesia dengan kekayaan alam yang luar biasa memiliki ketersediaan tambang yang melimpah. Sayangnya, tambang ilegal belum ditangani dengan serius oleh pemerintah. Ada ribuan tambang ilegal yang lolos dieksekusi secara hukum, karena berhubungan dengan kekuasaan.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan tambang ilegal terjadi karena masalah struktural dan sistemis di berbagai pihak. Apalagi, sejak perizinan tambang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sejalan dengan UU Cipta Kerja. Hal ini berakibat Pemda enggan melakukan pengawasan. (https://perhapi.or.id/tambang-ilegal-masih-merajalela-di-ri-ini-biang-keroknya/ )

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, warga merasa dirampas ruang hidup dan lingkungan pun menjadi rusak. Hampir semua perusahaan tambang di Indonesia menjalankan praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah tanpa persetujuan, menebangi hutan hingga merambah kawasan konservasi, mencemari sungai serta laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, dan membuka tambang di sekitar permukiman. (https://www.tempo.co/arsip/bertemu-pemerintah-belanda-jatam-kaltim-beberkan-dugaan-pelanggaran-ham-di-ikn–61588 )

Fakta ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada “ilegal” atau “legal”, melainkan pada bagaimana perlindungan dari negara terhadap pertambangan. Tambang legal meski melanggar, tetap kebal hukum jika terhubung dengan elite penguasa. Bermunculan tambang ilegal adalah isyarat terjadinya pembiaran sistemis dan kelalaian negara dalam melakukan pencegahan dan penindakan tegas. Negara justru memberi solusi dengan pelegalan atas sesuatu yang ilegal.

Pelaku tambang ilegal bukan hanya berasal dari perusahaan, tetapi bisa jadi dari individu atau masyarakat lokal. Dengan latar belakang yang beragam, dari masyarakat yang kesulitan finansial, pengangguran, pedagang, hingga jaringan yang melibatkan backing dari oknum aparat.

Baca Juga: Darurat KDRT

Semua ini terjadi karena sistem kapitalisme menciptakan kesenjangan ekonomi, masalah kesejahteraan hidup, dan tata kelola kepemilikan tambang. Masalah tambang, baik legal maupun ilegal adalah pengaruh dari sistem yang mengatur kepemilikan umum ini. Dalam sistem ini, tambang tidak dipandang sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Kapitalisme memandang tambang boleh dimiliki oleh siapa saja yang bermodal.

Kebebasan kepemilikan inilah yang menjadi sumber masalah tambang di negeri ini. Kebebasan ini menghasilkan liberalisasi tambang. Pengelolaan tambang bukan menjadi kewajiban negara, tetapi diserahkan kepada individu, swasta, atau asing yang mampu mengelolanya.

Kebijakan yang liberal ini melahirkan berbagai aturan pertambangan dengan nuansa kapitalistik. Di antara kebijakan kapitalistik yang melahirkan regulasi liberal tambang, yakni UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) sebagai awal masuknya investasi asing di Indonesia.

Selain itu, ada juga UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang memberikan otoritas kepada negara untuk memberikan izin ekstraksi sumber daya mineral kepada individu atau perusahaan, termasuk asing. Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 yang mendorong pemanfaatan modal, teknologi, dan keahlian luar negeri untuk mengolah kekayaan alam Indonesia. (https://rcs.hukumonline.com/insights/perkembangan-regulasi-pertambangan)

Jadi, masalah utama tambang bukan masalah status tambang ilegal diusulkan menjadi legal, tetapi karena sistem kapitalisme yang melahirkan liberalisasi tambang. Maka, terjadilah privatisasi dan swastanisasi harta milik rakyat menjadi harta milik pribadi. Negaralah yang melakukan legalisasi liberalisasi melalui regulasi.

Negara ingin mengatur tambang-tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Akan tetapi, bagaimana dengan tambang-tambang legal yang mengeksploitasi kekayaan alam untuk keuntungannya sendiri?

Bisnis tambang memang menggiurkan. Namun, apakah menyengsarakan rakyat atau merusak lingkungan, sepertinya bukan menjadi pertimbangan utama. Di mana ada potensi, di situ ada kepentingan bisnis.

Tata Kelola Tambang Menyejahterakan

Pengaturan kepemilikan dalam Islam ada yang dikategorikan harta milik umum. Misalnya, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup banyak orang, termasuk di dalamnya mineral dan batu bara. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik dalam aspek eksplorasi, eksploitasi, maupun distribusi kepada individu, swasta, dan asing.

Negara adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum. Hasilnya nanti dikembalikan kepada rakyat. Dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur Pasal 137. (https://muslimahnews.net/2025/10/10/39077/)

Harta milik umum, disebutkan sebagai kepemilikan umum yang mencakup tiga jenis harta: (a) segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara; (b) barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak; (c) benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.

Kepemilikan umum yang pertama adalah harta yang diperlukan oleh seluruh kaum muslim untuk hajat hidup banyak orang. Jika harta tersebut tidak tersedia menyebabkan keguncangan dan perselisihan, seperti air.

Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Masyarakat dilarang memiliki harta milik umum, tetapi boleh mengambil manfaatnya.

Lalu yang kedua, barang tambang dengan deposit melimpah merupakan harta milik umum. Sedangkan barang tambang dengan deposit kecil termasuk harta milik individu. Hal ini berdasarkan riwayat Abyadh bin Hammal yang meminta tambang garam, tetapi Rasulullah menariknya kembali karena ternyata deposit tambang tersebut seperti air mengalir.

Dari Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’.” (HR Tirmidzi)

Setiap individu dilarang memiliki tambang dengan deposit melimpah. Negara tidak memberi izin kepada perusahaan atau individu untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Maka, negara wajib mengelolanya sehingga rakyat dapat memanfaatkan hasilnya.

Sedangkan izin pengelolaan tambang, menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah hlm 92-93 menerangkan bahwa barang tambang yang jumlahnya banyak dan tidak terbatas, tergolong kepemilikan umum bagi seluruh kaum muslim dan tidak boleh diberikan kepada seseorang. Negaralah yang wajib mengelolanya hingga menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal.

Jenis ketiga harta milik umum adalah harta yang tabiat asalnya menghalangi atau mencegah monopoli seseorang untuk memilikinya. Contohnya, sungai, laut, danau, teluk, selat, terusan, jalan umum, lapangan dan masjid-masjid adalah milik umum untuk semua masyarakat. Individu atau kelompok masyarakat tidak boleh menguasai secara sepihak, karena diperuntukkan untuk kepentingan umum. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Tidak boleh ada hima (proteksi atas harta kepemilikan umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud)

Sedangkan tambang yang jumlahnya sedikit, individu boleh mengelolanya dengan ketentuan yang ditetapkan syariat, yaitu:

Pertama, individu boleh mengeksplorasi sumber daya alam yang bukan tergolong harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas/masyarakat disebut rikaz. Kedua, orang yang menggali harta rikaz berhak memiliki 4/5 bagian, sedangkan 1/5-nya harus dikeluarkan zakatnya. Ketiga, jika harta temuan hasil penggalian adalah harta yang dibutuhkan oleh kaum muslim, maka menjadi hak milik umum.

Keempat, harta yang tersimpan di dalam tanah asalnya karena tindakan seseorang, jumlahnya terbatas, tidak sampai mencapai jumlah yang biasa dibutuhkan, harta tersebut termasuk rikaz. Kelima, jika harta tersebut dari dasar tanah dan bukan karena tindakan manusia, maka harta tersebut bukan rikaz, dan berstatus hak milik umum.

Apabila harta tersebut asli, tetapi tidak dibutuhkan oleh suatu komunitas, misalnya ada seorang pemukul batu yang berhasil menggali batu bangunan maka harta tersebut tidak termasuk rikaz, juga bukan hak milik umum, tetapi termasuk hak milik individu. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm.161).

Negara akan memberikan izin pengelolaan barang tambang atau SDA sesuai dengan batasan dan ketentuan yang ditetapkan syariat. Pelaksanaannya, negara akan melakukan pengawasan dan mengontrol aktivitas tambang yang dilakukan individu sehingga tidak melewati batas dan ketentuan.

Dalam mengelola tambang, negara harus memperhatikan aspek lingkungan dengan melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan. Pengelolaan tambang harus menjadi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat maupun dan alam sekitar.

Potensi alam dan SDA yang Allah berikan boleh dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Maka, manusia harus bertanggung jawab untuk menjaganya.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al- Araf ayat 56 yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Negara akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan syariat. Sanksi hukum Islam akan berjalan terhadap para pelanggar, termasuk perusak alam dan lingkungan.

Pengurusan tambang berdasarkan syariat Islam akan memberikan kesejahteraan dan keselamatan untuk manusia juga alam semesta. Penerapan sistem Islam secara total dapat mencegah kerusakan dan kerakusan manusia karena aturan Islam memang hadir untuk mencegah kemungkaran dan kerusakan akibat ulah tangan manusia.

Wallahualam bishawab. []

Penulis: Emirza Erbayanthi, M.Pd

Pemerhati Sosial