Catatan-co – Formula Ampuh Persoalan Guru Ada di Islam. Polemik belum dibayarkannya gaji guru honorer nondatabase di Kabupaten Berau masih belum menemukan titik terang. Meski anggaran telah disiapkan oleh pemerintah daerah, persoalan administrasi dan regulasi membuat ribuan tenaga pendidik itu belum bisa menerima hak mereka selama beberapa bulan terakhir.
Situasi ini menjadi sorotan publik setelah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mengatur mekanisme pembayaran gaji guru nondatabase ditolak oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penolakan tersebut praktis membuat Pemkab Berau belum memiliki dasar hukum yang sah untuk menyalurkan gaji para guru tersebut.
(https://harianborneopost.com/pemkab-berau-belum-temukan-formula-pembayaran-gaji-guru-honorer-non-database/)
Persoalan Guru Honorer
Persoalan guru honorer yang hampir merata di setiap daerah, kini juga ditemui di Berau. Sebelumnya di Kubar, memicu ratusan mogok mengajar dan demo oleh para guru. Pemberlakuan berbeda terhadap guru antar-Pemprov dan Pemkab serta pusat seakan suatu kewajaran dalam administrasi atau aturan yang lahir.
Kesejahteraan guru honorer yang minim seperti terlambatnya gajian bukanlah sekadar persoalan teknis anggaran. Akan tetapi, bagaimana pandangan negara terhadap pendidikan. Ada tiga hal yang dapat memperlihatkan kondisi tersebut, yaitu:
Pertama, negara mengatakan bahwa anggaran tidak cukup untuk menggaji guru honorer dengan layak. Padahal, ada SDA yang bisa dikelola negara untuk modal pembangunan dan sumber pendapatan negara. Sayangnya, pengelolaan SDA diserahkan kepada swasta dan asing.
Karena penerapan kapitalisme, negara kehilangan potensi pemasukan dari pengelolaan SDA. Negara hanya sebagai regulator dan penerima pajak. Akibatnya, pemasukan negara membebani rakyat yang berefek pada penggajian guru honorer dengan gaji minim, bahkan terlambat digaji.
Kedua, dalam sistem sekuler kapitalistik, guru bukan sebagai pendidik generasi, tetapi hanya sebagai pencetak tenaga kerja. Nilai jasa mereka diukur dengan untung dan rugi, bukan dengan peran strategisnya membangun peradaban. Demi efisiensi, guru bahkan diperlakukan sebagai komoditas yang bisa ditekan biayanya.
Ketiga, negara abai atas tanggung jawab pendidikan. Alih-alih menjadikannya prioritas dan menanggung penuh kebutuhan guru, negara hanya berperan sebagai fasilitator. Kualitas pendidikan pun menurun.
Hasilnya, banyak di antara pemimpin yang tidak memiliki kapasitas moral dan intelektual untuk mengurus rakyat. Pendidikan dianggap sekadar beban anggaran negara, bukan investasi peradaban jangka panjang.
Kondisi ini adalah bukti nyata kezaliman negara terhadap rakyatnya. Baik guru honorer maupun ASN, sama-sama diperas tenaganya tanpa jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Formula Ampuh Persoalan Guru
Pendidikan adalah bagian dari hak rakyat dan periayahan negara yang bersifat komunal sehingga negara akan memenuhinya termasuk kualitas dan kesejahteraan guru. Guru dalam Islam dimuliakan. Islam menawarkan mekanisme yang adil untuk menjamin kesejahteraan guru. Islam juga menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat. Mekanisme ini dijalankan melalui baitulmal. (https://muslimahnews.net/2025/10/05/38991/)
Pertama, pengelolaan SDA dalam Islam yang tergolong kepemilikan umum dikelola langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk untuk pembiayaan pendidikan. Negara Islam juga tidak pernah khawatir kekurangan anggaran.
Kedua, guru yang mengajar di lembaga pendidikan milik negara berstatus sebagai pegawai negara, berhak atas gaji layak sesuai dengan jasa dan kontribusinya. Sedangkan, guru di lembaga swasta termasuk ajir (pekerja) yang tetap memiliki hak upah adil sesuai akad dan kesepakatan.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa besaran gaji ditentukan berdasarkan nilai jasa, bukan status kepegawaian. Dengan begitu, diskriminasi upah tidak terjadi.
Ketiga, sejarah peradaban Islam menunjukkan penghargaan tinggi terhadap guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., guru menerima 15 dinar per bulan, yaitu setara Rp121 juta jika dikonversi dengan harga emas saat ini. Pada era Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru berkisar 11–40 dinar (Rp88 juta–Rp323 juta).
Sedangkan, pada masa Khilafah Abbasiyah, pengajar di Baghdad bisa memperoleh hingga 300.000 dinar per tahun (sekitar Rp15,75 miliar per bulan). Nominal gaji ini mencerminkan betapa mulianya posisi guru dalam Islam.
Baca Juga: Pancake Collapse
Selain gaji, negara juga wajib menyediakan sarana pendidikan yang memadai serta akses peningkatan kompetensi bagi guru. Dengan demikian, mereka dapat fokus mendidik generasi tanpa harus mencari penghasilan tambahan.
Pemimpin wajib menjalankan fungsinya sebagai penanggung jawab (raa’in) bagi seluruh rakyat. Maka, masyarakat mendapatkan pendidikan bermutu, sementara guru ditempatkan pada posisi terhormat, bukan sekadar buruh pendidikan.
Saatnya Kembali pada Sistem Islam
Dengan mekanisme di atas, maka kesejahteraan guru honorer dapat dirasakan. Apa yang tidak mereka dapatkan di sistem sekuler kapitalistik akan mereka rasakan dalam riayah sistem Islam. Hal ini dikarenakan sistem kapitalisme telah gagal dalam mengurus rakyatnya. Seharusnya para guru dimuliakan karena sangat berjasa mencerdaskan generasi.
Namun, di sistem sekuler kapitalis hari ini, guru justru diperlakukan tidak adil dan dibiarkan hidup kekurangan. Sebaliknya, Islam memiliki mekanisme terbaik untuk menyejahterakan guru sekaligus menghadirkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat.
Dari pengelolaan kekayaan alam hingga penetapan gaji berbasis jasa, semua dirancang untuk menempatkan guru pada posisi mulia dan menjaga keberlangsungan peradaban. Maka, sudah saatnya umat membuka mata dan kembali pada sistem Islam.
Hanya dengan formula ampuh penerapan Islam secara menyeluruh, martabat guru akan terangkat dan semua persoalan guru akan teratasi. Generasi bangsa pun terjamin kecerdasannya dan rakyat terbebas dari kezaliman. Wallahualam bissawab. []
Penulis: Emirza Erbayanthi, M.Pd
Pemerhati Sosial




