Kasus Tambang Ilegal, DPRD Kaltim Minta Proses Hukum Transparan dan Akuntabel

Catatan.co, SAMARINDA – Komisi Gabungan DPRD Kalimantan Timur menyoroti lambannya proses penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (5/5/2025), DPRD mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam menetapkan tersangka.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa penanganan kasus tambang ilegal yang mengancam kawasan hutan konservasi milik Unmul harus dilakukan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

“Sudah ada 14 saksi yang dipanggil dan 10 di antaranya diperiksa. Kami minta dua minggu ke depan sudah ada penetapan tersangka agar proses hukum tidak mengambang,” ujarnya.

DPRD menegaskan pentingnya akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus ini, mengingat kawasan KHDTK merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pelestarian lingkungan. Tindakan pidana di dalamnya tidak boleh dianggap sepele.

Selain menuntut ketegasan aparat, DPRD juga meminta Universitas Mulawarman segera menyelesaikan valuasi ekonomi atas kerugian yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat langkah hukum secara perdata terhadap para pelaku.

Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga merekomendasikan revisi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang bersinggungan dengan kawasan KHDTK, seperti milik KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim, agar tidak lagi menimbulkan konflik ruang.

“Kita butuh keterbukaan dari semua pihak, mulai dari aparat hukum hingga institusi yang memiliki izin, agar masyarakat tahu bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Darlis.(DSH)