Kepengurusan Masjid Al-Qadar Kukar Resmi Dicabut, Siap Pilih Pengurus Baru

Pemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029.
Pemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029.

TENGGARONG – Pemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029.

Pencabutan dilakukan menyusul hasil mediasi antara jemaah, pengurus masjid, dan yayasan yang digelar pada Rabu (4/2/2026) di Balai Pertemuan Kelurahan Melayu, Tenggarong.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Melayu Lenny Dharmayanti, mengatakan bahwa pencabutan tersebut merujuk pada SK Kelurahan Melayu Nomor B/17/0/400/8.2.3/09/2025 tentang Kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong.

“SK kepengurusan Takmir Masjid Al-Qadar hari ini resmi kami cabut atau gugurkan. Selanjutnya, kelurahan akan menerbitkan SK baru setelah ada hasil rapat yayasan atau pemilihan ulang kepengurusan masjid,” ujarnya.

Menurutnya, kelurahan menunggu hasil musyawarah internal yayasan dan pengurus Masjid Al-Qadar yang terbaru. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada pihak kelurahan sebagai dasar penerbitan SK yang baru.

Lenny menjelaskan, permasalahan di Masjid Al-Qadar ini sebenarnya berawal dari sejumlah keluhan jemaah yang disampaikan kepada pihak kelurahan. Setidaknya terdapat delapan poin permasalahan yang menjadi dasar dilakukannya mediasi.

“Mulai dari pengunduran diri beberapa pengurus dan imam masjid, keterlambatan pembayaran PDAM dan listrik, hingga keterlambatan pembayaran gaji pengurus masjid,” jelasnya.

Selain itu, terdapat persoalan pemutusan kerja sama dengan dua masjid, yakni Masjid Al-Hidayah Dusun Bensamar dan Masjid Ar-Rohman Kilometer 9 Loa Ipuh Darat. Jemaah juga mempersoalkan perubahan masa bakti kepengurusan yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.

“Termasuk juga layanan rukun kematian yang dinilai kurang maksimal dan santunan yang tidak menentu. Itu yang kemudian memicu ketidakpuasan jemaah,” katanya.

Akumulasi persoalan tersebut akhirnya berujung pada munculnya mosi tidak percaya dari jemaah terhadap kepengurusan Masjid Al-Qadar.

“Betul, dari jemaah timbul ketidakpercayaan. Intinya mengarah pada persoalan transparansi keuangan. Jemaah menuntut adanya transparansi pengelolaan keuangan masjid,” bebernya.

Dengan dicabutnya SK tersebut, seluruh kepengurusan yang lama secara resmi telah didemisionerkan.

“Hari ini pengurusan yang ada resmi dicabut. Nantinya akan di-SK-kan kembali setelah dilakukan pemilihan ulang dan musyawarah dengan yayasan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tenggarong, Jafar Sodik, menyampaikan bahwa dalam mediasi ini, seluruh pihak sepakat untuk tetap menjaga keberlangsungan fungsi Masjid Al-Qadar sebagai pusat kegiatan keagamaan.

“Pengurus masjid dan jemaah, dengan dihadiri unsur Polsek, Koramil, serta DMI Kecamatan Tenggarong, kita semua sepakat untuk tetap melaksanakan kegiatan peribadatan, amaliah, dan ubudiyah di Masjid Al-Qadar,” tuturnya.

Ia menegaskan, DMI Kecamatan Tenggarong mengawal proses musyawarah agar berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif.

“Kesepakatan ini diperoleh dengan hati dan kepala dingin. Ke depan, kita berharap Masjid Al-Qadar bisa lebih mantap, lebih maju, dan lebih modern,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Al-Qadar, Edward, mengaku bersyukur atas difasilitasinya mediasi oleh pihak kelurahan.

“Dalam sebuah organisasi, dinamika itu wajar. Tapi alhamdulillah, keinginan masyarakat dan jemaah bisa diakomodir oleh kelurahan, dan seluruh pengurus bisa dipertemukan,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya peralihan kepengurusan ini, baik yayasan maupun pelaksana bidang kemasjidan dapat bekerja lebih maksimal dan didukung penuh oleh masyarakat.

Kemudian terkait mekanisme pembentukan kepengurusan ke depan, Edward menyebut hal ini akan diputuskan melalui rapat internal yayasan.

“Kita rapat dulu di internal yayasan. Apakah nanti langsung melalui yayasan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat, itu tergantung hasil rapat,” ujarnya.

Menambahkan, Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Al-Qadar, Misra Budiarto, menegaskan pihaknya akan meminta salinan resmi surat pencabutan SK sebagai dasar hukum.

“Yang paling krusial bagi kami itu soal masa bakti. Seharusnya dua tahun saja, tapi kepengurusan yang ada berubah menjadi empat tahun. Itu salah satu poin utama yang kami bahas,” terangnya.

Ia menyebutkan, usai pencabutan SK tersebut, yayasan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk mengawal kegiatan ibadah di masjid.

“Insyaallah kami rapat yayasan dan menunjuk PLT sebagai koordinator ibadah. Tidak ada ketua takmir dulu, hanya koordinator ibadah sampai kepengurusan definitif terbentuk,” jelasnya.

PLT tersebut ditunjuk kepada Muhammad Farid, yang akan bertugas hingga proses pembentukan kepengurusan baru rampung, yang ditargetkan setelah Lebaran Haji.

“Penunjukan PLT ini penting agar kegiatan ibadah tetap berjalan normal. Yang utama bagi kami, Masjid Al-Qadar tetap menjadi tempat ibadah umat,” pungkasnya.