Catatan.co, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim mendesak larangan aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri yang tidak memiliki izin. Pernyataan ini usai melaksanakan RDP yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025).
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra mengakui bahwa persoalan ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pihak DLH mendapat laporan tersebut dari pengaduan masyarakat.
“Memang selama ini DLH Kutim itu sudah lama ingin menyuarakan ini, tapi tidak memiliki jalur. Akhirnya mereka berkoordinasi ke kami,” bebernya.
Diketahui, PT Kutai Sawit Mandiri membangun pabrik di Kutai Timur yang ternyata belum memiliki izin. Pembangunan tersebut menyebabkan pencemaran Sungai Sangatta yang jaraknya hanya 66 meter dari longsoran. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber air bersih bagi warga Sangatta.
“Ini merupakan sebuah pelanggaran administratif karena itu Komisi IV tegas secara meminta agar segala kegiatan di sana dihentikan dan tidak boleh ada kegiatan lebih lanjutnya,” tegas Andi.
Mengenai sanksi sendiri, Andi mengakui bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi untuk pelarangan tidak ada kegiatan lanjutan di lokasi. Sanksi akan diberikan kepada pihak yang lebih berwenang.
“Tentu terkait sanksi, ada lembaga yang lebih berwenang untuk penegakan hukumnya. Bisa nanti dari kejaksaan dan lain sebagainya.”
“Saksi administrasi juga nanti diatur oleh peraturan menteri, sebagaimana nanti tadi disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, nanti mereka-mereka akan koordinasi,” paparnya.
Andi meminta agar seluruh perusahaan perkebunan bisa lebih tertib administrasi. Perusahaan juga bisa berpegang teguh menjaga komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.(DSH)