Catatan.co – Koperasi Merah Putih Terlalu Memaksakan, Islam Menyejahterakan. Program pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan menuai sorotan. Sejumlah warga menilai, pembangunan koperasi dilakukan terlalu dipaksakan tanpa ditopang kesiapan lokasi, sumber daya manusia (SDM), dan konsep usaha yang matang.
(https://www.radarbandung.id/2026/05/07/koperasi-merah-putih-dikritik-lokasi-sepi-sdm-belum-siap-hingga-dikhawatirkan-jadi-formalitas/)
Koperasi Merah Putih ini merupakan program strategis nasional yang bertujuan menyejahterakan rakyat desa melalui keanggotaan koperasi.
Masyarakat diberi kemudahan akses berbagai kebutuhan yang disubsidi pemerintah. Namun, realitasnya banyak koperasi dibangun di tempat sepi yang jauh dari jangkauan, SDM belum siap, modal dan model bisnis belum jelas, hingga kekhawatiran hanya menjadi proyek formalitas administratif. Warga menilai pemerintah seharusnya mempertimbankan aspek aksesibilitas, kepadatan penduduk, dan pola belanja masyarakat sebelum menentukan lokasi pembangunan koperasi.
Dalam sistem ekonomi yang dibangun dalam paradigma kapitalistik-birokratis, proyek seperti Koperasi Merah Putih ini dibuat dari atas (penguasa) bergantung anggaran negara. Sayangnya hal ini tidak lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Secara historis, keberadaan koperasi sudah lama ada di Indonesia, tapi nyatanya tidak mampu menciptakan kesejahteraan.
Hal ini adalah keniscayaan. Karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang meniscayakan investasi asing, impor, minimnya support negara (bantuan modal), privatisasi pengelolaan SDA, membuat kesejahteraan sangat sulit tercapai. Tanpa pelatihan dan pendampingan memadai, koperasi dikhawatirkan hanya menjadi papan nama tanpa aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Semestinya pemerintah lebih fokus memperkuat koperasi yang sudah berjalan, bukan malah membentuk koperasi baru secara masif tanpa kesiapan yang matang. Apalagi, hanya sekadar menjadi bancakan para kapitalis.
Dalam Islam, harus dipahami bahwa posisi negara adalah sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar regulator. Artinya, negara wajib menjamin tercukupinya kebutuhan pokok individu dan rakyat. Dalam hal ekonomi, ia tidak boleh diserahkan pada pasar bebas.
Baca Juga: Tragedi Mandala
Begitu pula dalam pembangunan dan upaya menyejahterakan rakyat, Islam memandang tidak boleh ada proyek sebatas seremonial. Apalagi, sebagai alat pencitraan atau proyek penyerapan anggaran. Semua proyek dilakukan atas dasar kewajiban dari Sang Pengatur alam semesta, yakni Allah Swt. Semua itu dilaksanakan oleh negara untuk menjamin kesejahteraan umat manusia, khususnya yang berkewarganegaan sistem Islam dan umumnya manusia secara keseluruhan. Sehingga Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, akan tampak ketika benar-benar diterapkan.
Dalam hal sumber daya manusia, Islam membangunnya dengan amanah dan keahlian. Termasuk dalam hal pemimpin, Islam mewajibkan pejabat dipilih berdasarkan kompetensi, amanah, dan ketakwaan, tidak boleh karena kedekatan politik, relasi, atau formalitas. Sedangkan dalam upaya kesejahteraan ekonomi, Islam mewajibkan pelaksanaan ekonomi berfokus pada sektor produksi yang riil seperti pertanian, peternakan, perdagangan, serta industri strategis. Bukan sekadar membuka toko sembako di lokasi sepi yang akhirnya bersaing dengan warung kecil rakyat.
Dalam Islam, sebuah kebijakan akan lahir atas dasar karena terikat kepada hukum syarak. Negara berkewajiban mengerahkan segala upayanya, jika hal itu adalah kewajiban. Seperti Konsep pelayanan mutlak yang ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana penguasa adalah pelayan dan penanggung jawab kesejahteraan rakyatnya. “Imam (kepala negara) adalah penggembala dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan dalam hal kesejahteraan, untuk mencegah monopoli dan memastikan sirkulasi ekonomi tidak hanya berputar pada orang-orang kaya, Allah ﷻ berfirman, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)
Maka, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak dasar manusia (pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan) tanpa diskriminasi. “Tidaklah beriman kepadaku seseorang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai keesokan harinya.” (HR. Al-Bazzar)
Berdasarkan prinsip maslahah dan ta’awun (tolong-menolong), negara wajib turun tangan menyediakan jaring pengaman ekonomi agar hakikat kesejahteraan tercapai.
Negara berperan sebagai pelayan publik dengan menguasai hajat hidup orang banyak dan mendistribusikan hasilnya secara adil. “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dari hadis ini, ulama fikih seperti Imam Al-Mawardi menegaskan bahwa negara berwenang mengelola sumber daya vital dan menggunakannya untuk kemaslahatan serta kesejahteraan umum.
Jika sudah tampak yang hak dan batil, masihkah kita mempertahankan kebatilan?
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: Ety R Faturohim
Aktivis Muslimah




