Mega Korupsi, Buah Sistem Kapitalisme

Mega Korupsi, Buah Sistem Kapitalisme

Catatan.co – OPINI. Mega Korupsi, Buah Sistem Kapitalisme. Korupsi kembali mencuat dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Pergantian pelaku, modus, dan kasus seolah tak pernah berhenti, meski penindakan hukum terus digencarkan. Fenomena terus berulang ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar terletak pada penyalahgunakan jabatan individu, melainkan pada sistem yang membuka peluang bahkan melanggengkan praktik korupsi.

Kasus penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 dan rumah milik Jampidsus, menghasilkan temuan tumpukan uang dan emas mencengangkan. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam tiga perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun sebagaimana pernah diungkap kepada publik.

(https://nasional.kompas.com/read/2026/07/13/06480541/kerugian-negara-rp-346-triliun-3-kasus-korupsi-yang-jerat-eks-jampidsus?page=all)

Sebelumnya terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil Kepala Badan, dan menyeret puluhan nama yang lain. Kejagung mengungkap anggaran program MBG selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan Dadan cs. Diketahui, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN dengan melawan hukum dan melakukan intervensi kepada PPK. Alhasil, dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Ada mark up harga pengadaan antara lain, motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, tablet sekitar 31.000 dan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260617194028-12-1370172/kejagung-segel-gudang-motor-listrik-bgn-di-sentul-terkait-korupsi-mbg/amp)

Menggeser Nilai Amanah

Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual, tapi kerusakan yang bersifat sistemis. Praktik korupsi terus terjadi meskipun berbagai aturan telah dibuat. Hal ini menunjukkan ada persoalan lebih mendasar, yakni sistem kehidupan yang belum mampu mencegah lahirnya perilaku koruptif.

Baca Juga: Perda PAS

Lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor yang memperkuat budaya korupsi. Ketika pelaku korupsi tidak mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, muncul persepsi bahwa korupsi adalah tindakan yang masih dapat dilakukan selama mampu menghindari jerat hukum. Inilah yang membuat korupsi berkembang dari sekadar tindakan individu menjadi budaya yang mengakar dalam sistem.

Selain itu, demokrasi dengan biaya politik yang tinggi turut memperkuat persoalan tersebut. Perebutan kekuasaan membutuhkan modal besar, sehingga sebagian aktor politik terdorong mencari cara untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah mendapatkan jabatan. Akibatnya, kekuasaan dapat bergeser dari amanah pelayanan menjadi sarana transaksi kepentingan.

Kapitalisme Sekuler Biang Korupsi

Kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik dinilai telah melahirkan paradigma yang menempatkan kepentingan ekonomi dan kebebasan individu di atas nilai moral dan aturan agama. Dalam pandangan ini, hukum sering kali dibangun berdasarkan pertimbangan manfaat dan kepentingan manusia semata, bukan berstandarkan halal dan haram. Akibatnya, ketika kepentingan politik dan ekonomi bertemu, peluang terjadinya korupsi semakin besar.

Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan. Tak heran, moral pejabat dan masyarakat menjadi rusak.

Korupsi yang terus berulang kali menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki individu atau menambah aturan hukum. Akar persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadikan landasan dalam mengatur masyarakat dan negara. Ketika kapitalisme sekuler menjadikan materi, keuntungan, dan kepentingan pribadi sebagai orientasi utama, maka kekuasaan dipandang sebagai sarana untuk memperoleh manfaat duniawi, bukan sebagai amanah dari Allah.

Oleh karena itu, perubahan mendasar harus mengubah cara pandang kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan nilai materi sebagai ukuran keberhasilan dengan paradigma Islam yang menjadikan rida Allah sebagai tujuan utama seluruh aktivitas manusia.

Pandangan Islam

Dalam perspektif Islam kaffah, persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki perilaku individu atau memperketat aturan teknis. Islam memandang kehidupan manusia sebagai satu kesatuan yang tidak memisahkan aspek agama dari politik, ekonomi, dan pemerintahan. Kekuasaan harus dibangun di atas prinsip amanah, keadilan, dan ketaatan terhadap hukum Allah.

Dalam pandangan Islam, kehidupan tidak hanya diukur dari pencapaian duniawi, tetapi juga dari ketaatan terhadap aturan Allah. Politik, ekonomi, dan pemerintahan bagian dari amanah yang harus dijalankan sesuai syariat.

Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sebagai peluang untuk mendapatkan kekayaan, fasilitas, atau keuntungan pribadi. Seorang pemimpin dan pejabat negara adalah pelayan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Seorang amir (penguasa) yang mengurus manusia adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan mereka.” (Muttafaq ‘alayh)

Karena itu, Islam memberikan perhatian serius terhadap praktik korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Syariat Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi agar tercipta efek jera dan menjaga harta rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam kaffah membangun pencegahan korupsi melalui sistem yang menyeluruh. Pendidikan Islam membentuk individu yang memiliki kontrol internal dalam menjalankan amanah. Sistem ekonomi Islam mengatur pengelolaan harta agar tidak berpusat pada kepentingan pribadi serta menutup celah eksploitasi dan transaksi yang merusak.

Sistem politik Islam memastikan kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum syariat, dengan mekanisme kontrol terhadap penguasa agar tidak menyalahgunakan wewenang. Dalam perspektif Islam kaffah, negara bukan hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi, tetapi juga sebagai institusi yang menerapkan aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Melalui institusi daulah Islam, kekuasaan ditempatkan sebagai amanah untuk menerapkan keadilan dan menjaga kemaslahatan umat, bukan sebagai arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi.

Khatimah

Korupsi bukan sekadar persoalan lemahnya pengawasan atau kurangnya hukuman, tetapi merupakan buah dari paradigma kehidupan yang menjauhkan agama dari pengaturan negara. Selama orientasi kehidupan masih didominasi oleh nilai materialisme dan kepentingan duniawi, praktik penyalahgunaan kekuasaan akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.

Sebagaimana Firman Allah Swt., “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. An-Nisa: 29)

Allah Swt. juga berfirman di dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 161,  “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar).” (QS. Ali Imran: 161)

Dengan demikian, solusi hakiki bukan hanya mengganti pelaku, tetapi mengganti sistem yang menjadi akar persoalan. Islam kaffah menawarkan cara pandang yang menempatkan manusia sebagai hamba Allah, kekuasaan sebagai amanah, dan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan. Dengan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara, diharapkan lahir pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab di dunia maupun di hadapan Allah kelak. Wallahu’ alam bishawab.[]

Penulis. Mutafattihah

Aktivis Muslimah