CATATAN.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan keseriusannya dalam penataan tata kelola kearsipan. Jumat (11/7/2025), sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadwalkan menyerahkan arsip inaktif ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar sebagai bagian dari program penertiban administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan arsip inaktif adalah dokumen yang intensitas penggunaannya sudah menurun. Setelah diserahkan, arsip tersebut akan melalui proses penilaian, penyusutan, hingga pemusnahan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan masa simpan minimal 10 tahun.
“Langkah ini penting untuk menata dokumen yang diciptakan setiap hari di OPD, mulai dari surat menyurat, laporan, rapat, hingga RKA. Kami ingin pengelolaan arsip di Kukar semakin tertib dan profesional,” kata Rinda.
Dari 59 OPD yang ada, Pemkab menargetkan lebih dari separuh telah menyerahkan arsip inaktif sepanjang 2025. Tak hanya OPD, pemerintah desa dan kelurahan juga didorong ikut menertibkan arsipnya.
Proses pengelolaan dilakukan mulai dari unit record center di masing-masing OPD. Arsip inaktif kemudian diserahkan ke LKD di Bukit Biru, sementara arsip vital dan statis disimpan di depo arsip khusus di Anung Adewah.
Kukar sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan tata kelola kearsipan terbaik di Kalimantan Timur. Tahun ini, Kukar berhasil meraih juara pertama lomba kearsipan tingkat provinsi.
Menariknya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kukar juga memberi perhatian khusus pada dokumen-dokumen era pandemi COVID-19. Rinda menyebut seluruh dokumen terkait pandemi dikategorikan sebagai arsip statis karena memiliki nilai sejarah penting.
“COVID-19 adalah peristiwa global, sehingga seluruh dokumennya harus dilestarikan sebagai bukti sejarah. Saat ini kami sedang merapikan arsip tersebut bersama 12 OPD, termasuk rumah sakit,” ujarnya. (adv)




