Pengalihan Kouta Sertifikasi Halal Gratis ke Kouta Nasional, Apa Dampaknya bagi UMKM Kaltim?

Catatan.co – Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Se Indonesia melalui Zoom Meeting. Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut Yanis Direktur Sertifikasi Halal menjelaskan rencana kebijakan BPJPH untuk mengalihkan Kouta sertifikasi halal gratis yang diberikan untuk provinsi menjadi Kouta nasional yang bisa digunakan oleh seluruh UMKM se-Indonesia tanpa batasan Provinsi lagi. “Mempertimbangkan lambatnya realisasi Kouta sertifikasi halal gratis yang ditargetkan terserap pada bulan Agustus ini, maka kami berencana mengalihkan Kouta provinsi Menjadi Kouta nasional, hal ini dilakukan dengan adanya provinsi yang sudah terserap 100 persen, sementara terdapat pula provinsi yang masih sangat sedikit serapan koutanya.” Jelas Yanis.

Informasi ini tentu saja mengejutkan banyak pimpinan LP3H perwakilan provinsi se Indonesia, muncul pro dan kontra terhadap rencana kebijakan tersebur. Mayoritas mengharapkan penundaan peralihan Kouta sehati nasional, agar masing masing LP3H provinsi dapat memaksimalkan serapan Kouta sertifikasi halal gratis yang diberikan BPJPH.

Pimpinan BPJPH melalui deputi sertifikasi halal menyambut baik semua masukan dan saran, dan berharap kerjasama semua LP3H untuk giat mengingatkan dan mensosialisasikan setiap perubahan kebijakan dan informasi terkini terkait sertifikasi halal gratis kepada para pendamping Proses Produk Halal yang dinaunginya.

“Kami berharap Kouta yang diberikan tahun ini dapat cepat ditindak lanjuti, segala hal yang berkaitan dengan aktifasi LP3H dan juga P3H seluruh Indonesia menjadi evaluasi bagi kami untuk memberikan Kouta sehati di tahun berikutnya.” Lanjut Saubari selalu PIC sertifikasi halal gratis self declare.

LP3H UINSI Samarinda sebagai salah satu Lembaga pendamping halal yang ada di Kalimantan Timur ikut berpartisipasi pada rapat koordinasi tersebut. “Kami juga berharap penundaan peralihan Kouta provinsi menjadi Kouta nasional, karena di Kalimantan Timur kita baru di tahap sosialisasi dan pemenuhan kelengkapan persyaratan, tentunya kami pendamping halal Kaltim Tidak ingin mengecewakan UMKM Kaltim yang sudah berupaya melengkapi persyaratan tetapi tidak bisa mengajukan karena kehabisan kouta. Oleh karena itu, mengingat waktu kita sangat terbatas, ayo para UMKM Kaltim segera lengkapi persyaratan, hubungi pendamping PPH terdekat di daerah masing-masing, Semoga Kouta 8.000 untuk Kalimantan Timur bisa kita realisasikan dengan maksimal.” Lapor Maisyarah Ketua Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda.

Kesempatan tidak akan dua kali, Kouta yang diberikan tahun ini bisa saja tidak diberikan lagi tahun depan, mengingat waktu penerapan wajib halal akan segera berlaku pada Oktober 2026, untuk UMKM Kalimantan Timur yuk segera daftarkan produk halalnya.