Hj. Yenni Eviliana Dorong Masyarakat Paham Hukum Lewat Sosialisasi Perda

Paser – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Yenni Eviliana, SE., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Dalam sambutannya, Yenni menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan produk hukum daerah, khususnya Perda yang memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Tugas saya adalah menyampaikan hasil kerja pemerintah daerah. Perda seperti ini sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Yenni.

Ia juga memberikan contoh situasi sehari-hari yang berkaitan dengan hukum, seperti penggunaan ponsel atau berkendara tanpa pelat dan helm.

Yenni menegaskan bahwa Perda ini dirancang khusus untuk membantu warga kurang mampu dalam menghadapi masalah hukum. Ia berharap program ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Karena kita hidup di negara hukum, saya harap masyarakat makin sadar akan pentingnya memahami dan mematuhi hukum,” tutupnya.