Catatan.co, Samarinda – Recome Institute menggelar acara diskusi publik dengan mengangkat tema “Potret Demokrasi dan Pilkada kaltim” di Jl. Polder Air Hitam, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur tepatnya di Coffe Zero. (07/8/2024)
Dalam agenda tersebut menghadirkan empat pembicara sekaligus yakni, Pembicara pertama, Budiman, S.IP., M.Si. Selaku dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (FISIP UNMUL) Samarinda. Pembicara kedua, H. Andi Ade Lepu, S.E., M.Si.
Pembicara ketiga, La Ode Ali Imran, S.H, M.H selaku Praktisi dan Akademisi Kutai Kartanegara, serta Pembicara keempat, Parawansa Assoniwora S.Pd., MA.
Ngewa selaku direktur Recome Institute mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini berupaya menjawab berbagai macam isu yang beredar mengenai Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Pilgub kaltim) yang berpotensi akan berhadapan dengan kotak kosong.
“kami berupaya menyediakan ruang diskusi antara kawan-kawan yang mendukung kotak kosong maupun yang menolaknya” ujar Ngewa.
Ia juga menyatakan bahwa fenomena potensi kotak kosong terutama di Kota Samarinda masih bersifat dinamis, karena para pimpinan-pimpinan partai di Samarinda tidak ada Satu pun yang berkeinginan menjadi kandidat yang mencoba berhadapan dengan Andi Harun. Hal tersebut mungkin berkaitan dengan hasil survei AH yang unggul atau dinilai berhasil membangun Kota Samarinda pada masa jabatannya.
“Seharusnya pimpinan-pimpinan partai berani maju sebagai kandidat yang bersaing dengan AH bukan sebagai wakilnya, kita belum mengetahui penyebab tersebut. mungkin karena hasil survei AH yang unggul atau karena dinilai berhasil membangun kota Samarinda, tapi kita lihat saja” tutup Ngewa.
La Ode Ali Imran, selaku pembicara ketiga menjelaskan polemik yang kemungkinan terjadi pada Pilkada Kukar 2024, karena Bupati saat ini yakni Edi Damansyah yang berkeinginan maju kembali sebagai kontestan sedangkan hal tersebut menurut La Ode Ali Imran bertentangan Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
“menurut saya seharusnya jika Edi Damansyah bersikukuh masih ingin maju kembali sebagai Calon Bupati Kukar maka hal tersebut sudah jelas melanggar kententuan UU No. 10 Tahun 2016 Ayat 7 huruf N” jelas Ali Imran.
Ia juga menyatakan bahwa Putusan Mahkama Konstitusi No 02/PUU-XXI/2023 dengan jelas menyatakan tidak ada perbedaan antara kepala daerah definiktik dan penjab sementara, juga putusannya bersifat final and binding.
“Dalam Putusan Mahkama Konstitusi No 02/PUU-XXI/2023 juga dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara kepala daerah definiktik dan penjab sementara, jadi sama-sama sudah dihitung masa jabatan” tutup Ali Imran.
Adapun Pembicara keempat, Parawansa Assoniwora mengatakan bahwa fenomena kontak kosong pada Pilkada Kaltim 2024 merupakan salah satu pilihan bagi masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap sistem politik saat ini. hal tersebut juga dibenarkan secara konstitusional dan negara memperbolehkan akan adanya kotak kosong.
“perihal kotak kosong itu secara konstitusional diperbolehkan, namun kita sebaiknya tidak perlu terburu-buru menyimpulkan akan adanya kotak kosong pada Pilkada Kaltim 2024, kerana masih ada waktu dan politik itu dinamis” ujar Parawansa.
Ia juga menyatakan bahwa masih yakin pasangan Isran-Hadi masih ada kemungkinan mendapatkan dukungan dari dua partai yang tersisa yakni Demokrat dan PDIP.
“Saya masih meyakini pasangan Isran-Hadi masih ada kesempatan mendapatkan dukungan dari Demokrat dan PDIP, tapi kita liat saja perkembangannya”. tutup Parawansa