catatan.co – Kala Berkendara Dipalak Pajak. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Operasi Gabungan (Opsgab) pemeriksaan status pajak kendaraan bermotor mulai berjalan di wilayah Kabupaten Bandung, tepatnya di Jalan Terusan Kopo Katapang. Operasi ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung II Soreang, Satlantas Polresta Bandung, Subdenpom III/5-1 dan PT. Jasa Raharja. Dari 156 kendaraan motor dan 98 mobil yang terjaring dalam opsgab, terdapat kendaraan berstatus masih menunggak pajak.
Para pemilik kendaraan yang terjaring operasi ini diberikan pengarahan tentang pentingnya membayar pajak dan keselamatan berlalu lintas oleh kepolisian, serta informasi mengenai manfaat perlindungan bagi korban kecelakaan penumpang umum yang dibiayai melalui SWDKLLJ oleh PT Jasa Raharja. Kabupaten Bandung menjadi salah satu target opsgab untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU). Karena menurut data yang dihimpun, dari sebanyak 608.376 unit kendaraan bermotor di wilayah P3DW, tercatat ada 79.271 unit kendaraan masuk KMDU dan 139.113 unit kendaraan masuk kategori KTMDU.
(https://bandungraya.inews.id/read/553982/ratusan-kendaraan-nunggak-pajak-terjaring-operasi-gabungan-di-kabupaten-bandung/)
Kala Rakyat Terus Ditekan Pajak
Dari sini tampak bahwa pemerintah berlaku tegas dan keras terhadap rakyat kecil. Aparat negara dikerahkan untuk mengejar para pemilik kendaraan untuk membayar pajak sampai melaksanakan operasi gabungan di berbagai wilayah. Padahal, selama ini rakyat sudah berada dalam kondisi yang berat karena sulitnya lapangan pekerjaan, PHK di mana-mana, upah rendah, harga-harga yang melambung tinggi, dan biaya layanan publik (pendidikan, kesehatan, dan transportasi) yang mahal.
Dalam kondisi yang seperti ini, rakyat masih ditekan dengan banyaknya pungutan pajak, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar karena
Kala APBD negara sekuler menitikberatkan sumber pemasukan dari pajak. Mau tak mau aparat negara melaksanakan kebijakan tersebut.
Meskipun dengan dalih pentingnya wajib pajak dan ujungnya akan kembali lagi untuk rakyat, tetapi kenyataannya dana pajak belum bisa dirasakan oleh rakyat kecil. Buktinya, berbagai fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya masih harus ditebus oleh rakyat dengan biaya mahal. Rakyat dibebani pajak yang besar, tetapi di sisi lain rakyat tidak merasakan manfaatnya. Pihak yang menikmati kemewahan dari dana pajak hanya para pejabat dan pengusaha kapitalis yang menjadi penyokongnya.
Buah dari Sistem Kapitalisme
Inilah yang terjadi ketika ketika pajak diterapkan dalam sistem kapitalisme yang menyengsarakan rakyat. Negara bertindak sebagai pemalak yang membebani rakyat dengan berbagai tagihan pajak. Mindset negara yang harusnya mengayomi ataupun melayani masyarakat, sangat mustahil terjadi jika kekuasaan masih di tangan sekularisme.
Kebijakan yang dibuat hanya menguntungkan pemerintah dan para kapitalis. Kesejahteraan rakyat bukan lagi prioritas bagi negara. Oleh karenanya, mengubah mindset urgensi syariat Islam dalam mengelola APBD sangatlah penting.
Pajak, Bukan Pemasukan Utama dalam Islam
Bagaimanapun, edukasi masyarakat haruslah sampai pada derajat pemahaman bahwasanya kekuasaan Islam itu melayani, mengayomi, dan mengurusi urusan rakyat dengan syariat Islam. Pajak tidak boleh dijadikan sumber utama masukan negara, karena sejatinya pengelolaan SDA untuk kemakmuran masyarakat adalah salah satu bentuk pelayanan negara atas masyarakat. Kalaupun negara mengalami keadaan darurat, maka negara dapat memungut pajak dari orang kaya saja hingga kondisi membaik.
Di dalam Islam, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok. Fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya begitu diperhatikan agar memadai. Kehidupan rakyat dijamin oleh negara, sehingga bisa hidup tenang dan produktif.
Islam memiliki aturan yang sempurna yang jika diterapkan akan menciptakan kebaikan dan keberkahan. Hal ini hanya bisa terwujud dalam naungan negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah.
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al- A’raf ayat 96)
Wallahu a’lam bishawab. []