Search
Close this search box.

Keterlibatan Pihak Ketiga, Solusi atau Tantangan?

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Catatan.co, SAMARINDA – DPRD mempertimbangkan keterlibatan jasa katering sebagai langkah pemberdayaan ekonomi isu lokal Perlu pengawasan ketat untuk memastikan standar mutu tetap terjaga.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya penyempurnaan program makan siang gratis yang direncanakan untuk diluncurkan pada 2025.

Meski telah dilakukan uji coba pada Desember 2024, program ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait anggaran dan standar pelaksanaannya.

Novan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah mengalokasikan 6,5 persen APBD untuk program ini. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, yang selama uji coba sebelumnya melibatkan TNI untuk distribusi makanan.

“Ke depan, kita perlu menentukan peran pemerintah daerah dalam implementasi program ini. Rapat dengar pendapat dengan dinas terkait akan diadakan minggu depan untuk membahas teknis pelaksanaannya,” ujar Novan.

Selain aspek teknis, Novan menyoroti pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan dalam distribusi makanan, seperti kotak makanan yang mudah terurai. Hal ini dianggap krusial untuk mendukung pengelolaan limbah yang lebih baik.

“Tentu kita ingin semuanya sesuai standar kesehatan dan ramah lingkungan. Jangan sampai program ini malah menambah beban lingkungan akibat limbah yang tidak terkelola,” tambahnya.

Mengenai keterlibatan pihak ketiga seperti jasa katering, Novan menyebut hal itu dapat menjadi solusi selama tetap diawasi ketat agar memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia juga melihat potensi keterlibatan pihak ketiga sebagai upaya mendukung perekonomian lokal.

“Jika diawasi dengan baik, keterlibatan jasa katering justru bisa menjadi peluang untuk memberdayakan ekonomi masyarakat setempat,” jelas Novan.

Dalam rapat mendatang, Komisi IV DPRD Samarinda akan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan anggaran sebesar Rp10 ribu per porsi dapat mencukupi standar kesehatan dan harga pasar.

“Setiap daerah punya standar harga berbeda. Saat uji coba, biaya per porsi mencapai Rp15 ribu. Ini yang perlu kita kaji lagi untuk memastikan anggaran sesuai kebutuhan,” tutup Novan.