Peringati May Day, KRB Tuntut Nasionalisasi Aset hingga Perlindungan Pekerja Gig

Catatan.co, SAMARINDA – Depan Kantor Gubernur Kaltim digeruduk oleh para demonstran yang mengaliansikan dirinya sebagai “Komite Rakyat Berlawan Kaltim” pada Kamis, (1/5/2025). Aksi tersebut untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Namun, sayangnya jumlah demonstran hanya sekitar 50 puluh saja.

Humas Komite Rakyat Berlawan (KRB) Kaltim, Iqbal menyatakan bahwa negara telah ikut campur atas pergerakan buruh di momentum ini. Pihaknya menilai bahwa negara terus melakukan hegemoni serikat-serikat buruh.

“Rasa-rasanya hari ini terpada buruh terjebak dan terjerat dalam berbagai eksploitasi. Negara mengundang kegiatan untuk seremonial yang mencegah agar para buruh tidak menyuarakan tuntutan mereka,”kritiknya.

Meskipun begitu, Iqbal pastikan peserta aksi akan semakin bertambah banyak selama demo berlangsung.

Pada peringatan May Day, KRB melihat ada beberapa kondisi permasalahan dan perburuhan. Salah satunya, upah riil pekerja yang mengalami penurunan tajam.

“Upah riil pekerja mengalami penurunan tajam dan pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi COVID-19. Ini disebabkan formulasi upah dalam UU Cipta Kerja yang dianggap terlalu rendah,”kata Iqbal.

Ada pula pelebaran ketimpangan kekayaan. Di mana, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang di Indonesia.

Adanya pelemahan sektor manufaktur, terutama di sektor tekstil; pakaian jadi dan alas kaki, yang mana berpotensi meningkatkan pengangguran. Khususnya di kalangan usia muda.

“Beberapa pekerja terancam PHK karena pelemahan ekonomi dan tarif impor. Diperkirakan 78 ribu pekerja di PHK pada tahun 2024 dan potensi peningkatan pada tahun 2025,”jelas Iqbal.

Selain itu, sebagian besar pekerja masih berada di sektor informal, yang berisiko terhadap ketidakstabilan pekerjaan dan kurangnya perlindungan sosial.

Formalisasi pekerja gig yaitu sistem pekerjaan bersifat sementara, fleksibel, dan tidak terikat pada kontrak jangka panjang seperti pekerjaan tradisional. Dengan menawarkan jasa atau keahlian pekerja secara independen, tanpa ikatan kontrak tetap juga memiliki dampak negatif, seperti ketidakstabilan pekerjaan dan kurangnya perlindungan sosial.

Dalam masyarakat kapitalistik saat ini, lanjut Iqbal, kelas pekerja merupakan masyarakat terbesar di Indonesia. Sederhananya mereka yang menerima upah adalah buruh, namun Rejim Orde Baru telahmendegradasi makna buruh sebagai mitra kerja.

Alih – alih menciptakan hubungan industri yang

kondusif. Faktanya, hubungan produksi ini selalu tidak bisa berdamai. Hal tersebut dikarenakan

tidak meubah kesejahteraan buruh semakin meningkat. Posisi buruh yang tidak setara dengan pemberi kerja (pengusaha).

Kondisi ini diperparah dengan upaya oligarki meobok – obok Aturan Undang – Undang di ruang gelap (KKN), untuk memuluskan sistem perbudakan manusia atau outsourcing.

Kesenjangan sosial saat ini menciptakan kemiskinan yang begitu dalam.

“Konflik kelas pekerja (buruh dan Petani) dengan oligarki diberbagai daerah, hendak dikaburkan dengan bantuan sosial

untuk mengatasi gejolak sementara rakyat,”tegasnya.

Melihat keseluruhan permasalahan yang dialami, maka KRB Kaltim memiliki beberapa tuntutan. Yakni:

1. Cabut UU Omnibus Law Cipta kerja

2. Hapus sistem kerja outsourcing dan sistem kerja kontrak yang merugikan buruh

3. Tolak upah murah & Wujudkan upah layak nasional

4. Hentikan Union Busting dan berikan kebebasan berserikat pada buruh

5. Hentikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual dalam dunia kerja

6. Sahkan RUU PPRT

7. Sahkan RUU Masyarakat Adat

8. Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset

9. Sahkan UU Perlindungan Buruh yang disusun dan dirancang oleh serikat buruh

10. Hentikan represifitas aparat terhadap gerakan rakyat

11. Membangun Industrialisasi Nasional Sebagai Penopang Utama Ekonomi Nasional

12. Nasionalisasi Aset Strategis Milik Negara (Min Kuasai Saham 51%)

13. Renegosiasi Utang Luar Negeri dan Utang Swasta14. Cabut dan Batalkan UU TNI yang telah mencederai semangat Reformasi

15. Tindak tegas perusahaan yang melakukan PHK massal dan Ilegal

16. Laksanakan Reforma Agraria Sejati

17. Penuhi Hak cuti haid dan maternitas buruh perempuan

18. Kebebasan bersuara & perlindungan Jurnalis

19. Wujudkan pendidikan gratis yang inklusif dan demokratis

20. Hentikan Penggusuran dan Perampasan Ruang Hidup Warga.(DSH)