Catatan.co – OPINI. Pengkhianatan di Tengah Bencana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara rasuah ini secara spesifik menargetkan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan darurat kebencanaan.
Sumber:(https://www.metrotvnews.com/play/KdZCP652-kpk-tetapkan-5-tersangka-korupsi-dana-bencana-adik-kepala-bnpb-terseret)
Bencana seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk saling membantu dan meringankan penderitaan sesama. Namun, bagaimana jika dana yang semestinya digunakan untuk menolong korban bencana justru dikorupsi oleh orang-orang yang diberi amanah untuk mengelolanya?
Di tengah banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang terus mengancam kehidupan masyarakat Indonesia, dugaan korupsi dana bencana menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan. Ketika rakyat membutuhkan pertolongan, justru muncul dugaan bahwa hak mereka dirampas oleh pihak yang seharusnya melindungi.
Baca Juga: Pohon Zaitun Palestina
Korupsi di Tengah Bencana
Informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 dan penetapan lima tersangka, termasuk seseorang yang disebut sebagai adik dan tenaga ahli Kepala BNPB, perlu menjadi perhatian. Dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung sejak 2022 juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dana kebencanaan selama ini. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya tentang pelanggaran hukum, melainkan juga tentang hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh bantuan secara cepat, layak, dan manusiawi ketika mereka berada dalam kondisi paling rentan.
Korupsi dana bencana bukanlah kejahatan biasa. Dana tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa, pemenuhan kebutuhan dasar, tempat tinggal sementara, pangan, obat-obatan, dan pemulihan kehidupan para korban. Setiap rupiah yang diselewengkan berpotensi menghambat pertolongan bagi masyarakat yang kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga.
Para korban tidak seharusnya menanggung penderitaan berlipat akibat bencana yang datang tanpa mereka kehendaki dan penyalahgunaan dana yang semestinya membantu mereka bangkit. Karena itu, dugaan korupsi dalam penanganan bencana harus diusut secara serius, transparan, dan tuntas sesuai hukum.
Korupsi dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan perbuatan zalim yang tidak dapat dibenarkan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
Ayat ini mengingatkan bahwa harta tidak boleh diperoleh atau dikuasai melalui cara yang tidak benar. Terlebih lagi, dana bencana merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dalam keadaan darurat. Menyelewengkannya berarti mengabaikan amanah sekaligus berpotensi merampas hak orang-orang yang sedang membutuhkan pertolongan.
Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya keimanan dan integritas dalam diri setiap pemegang jabatan. Pengetahuan tentang hukum saja tidak cukup apabila seseorang mengabaikan pertanggungjawaban moral dan spiritual atas perbuatannya. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa jabatan bukanlah hak istimewa untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Kapitalisme Sekularisme Akar Masalah
Ini terjadi karena sistem yang diterapkan saat ini adalah kapitalisme sekularisme. Pemisahan nilai agama dari kehidupan publik dikhawatirkan dapat melemahkan kesadaran bahwa kekuasaan juga terikat oleh tanggung jawab moral kepada Allah. Namun, korupsi tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor, sebab perilaku tersebut juga dipengaruhi oleh kesempatan, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan budaya organisasi.
Oleh karena itu, pembentukan keimanan perlu berjalan beriringan dengan sistem pengelolaan yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten. Keimanan yang benar semestinya tecermin dalam kejujuran, kepedulian kepada sesama, serta penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam ekonomi-politik Islam, praktik korupsi juga dapat dikaitkan dengan tata kelola yang membuka peluang transaksi kepentingan, politik balas budi, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan wewenang. Apabila pengawasan lemah dan kepentingan pribadi atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat, anggaran publik rentan diselewengkan.
Kritik terhadap kapitalisme dalam perspektif ini menyoroti bagaimana orientasi pada keuntungan dan hubungan kekuasaan dapat memengaruhi pengambilan keputusan publik ketika tidak dibatasi oleh prinsip keadilan dan pengawasan yang kuat. Meski demikian, pencegahan korupsi tetap membutuhkan bukti konkret untuk mengidentifikasi celah sistem, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Selain pengawasan, penegakan hukum yang tegas dan adil juga sangat penting. Penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan atau penetapan tersangka saja, tetapi harus dilanjutkan melalui proses peradilan yang objektif, pembuktian yang sah, pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum, dan perbaikan tata kelola. Sanksi yang tidak konsisten dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan menimbulkan anggapan bahwa kekuasaan dapat melindungi pelaku.
Sebaliknya, kepastian hukum, transparansi proses, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum merupakan bagian penting dari upaya mencegah korupsi berulang. Prinsipnya, tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum karena hubungan keluarga, kedekatan politik, ataupun jabatan.
Pemimpin Ideal
Islam memandang pemimpin sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam pemahaman politik Islam, pemimpin menjalankan fungsi raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat, dan junnah, yaitu pelindung. Makna tanggung jawab ini semakin penting ketika masyarakat menghadapi bencana. Negara wajib memastikan bantuan tersalurkan dengan cepat, tepat sasaran, dan tidak diskriminatif. Keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, sementara setiap pejabat yang mengelola anggaran publik wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Islam juga menekankan pentingnya membangun keimanan melalui pendidikan yang membentuk akhlak dan kepribadian. Pendidikan berbasis akidah, jika diterapkan secara sungguh-sungguh, diharapkan melahirkan individu yang memahami bahwa kejujuran dan amanah bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kewajiban moral. Akan tetapi, kesalehan pribadi harus disertai mekanisme kelembagaan yang nyata.
Pengawasan terhadap harta pejabat, pemeriksaan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat, pelaporan gratifikasi, audit independen, perlindungan pelapor, serta keterbukaan pengadaan barang dan jasa merupakan langkah penting untuk mempersempit peluang korupsi. Dalam sejarah pemikiran tata kelola Islam, pemeriksaan kekayaan pejabat dikenal sebagai salah satu upaya mencegah perolehan harta yang tidak wajar.
Dalam konsep hukum Islam, sanksi atau ‘uqubat sebagai zawajir, yakni mencegah orang melakukan kejahatan, dan jawabir, yakni menjadi sarana penghapusan dosa menurut ketentuan syariat. Tindak korupsi yang tidak memiliki ketentuan hukuman tetap dalam nas umumnya dibahas dalam ranah takzir, yaitu hukuman yang penetapannya berada dalam kewenangan otoritas yang sah berdasarkan prinsip-prinsip syariat.
Penerapannya harus memperhatikan keadilan, pembuktian, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terlibat. Dalam konteks negara modern, pemberantasan korupsi juga harus dijalankan melalui prosedur hukum yang sah, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil.
Pada akhirnya, dugaan korupsi dana bencana menjadi pengingat bahwa penderitaan rakyat tidak boleh dijadikan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Masyarakat membutuhkan negara yang hadir bukan hanya melalui pernyataan belasungkawa, melainkan juga melalui bantuan yang benar-benar sampai kepada mereka. Al-Qur’an mengingatkan dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil.
Pesan ini relevan bagi siapa pun yang memegang kekuasaan dan mengelola uang publik. Dana bencana adalah amanah untuk menyelamatkan kehidupan, bukan ladang memperkaya diri. Jika dugaan penyelewengan terbukti, pelakunya harus diproses secara adil dan bertanggung jawab. Rakyat berhak memperoleh pertolongan, keadilan, dan tata kelola negara yang menjunjung tinggi amanah serta kemanusiaan. Wallahualam []
Penulis : Iin Haeriyah
(Aktivis Muslimah)




