Setoran Negara dari Kasino: Bagaimana Solusi Islam?

Setoran Negara dari Kasino: Bagaimana Solusi Islam?

Catatan.coSetoran Negara dari Kasino: Bagaimana Solusi Islam? Sejumlah objek baru Penerimaan setoran Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diusulkan oleh para anggota dewan di Komisi XI DPR. Para anggota dewan ini mencontohkan objek baru PNBP yang dapat dimaksimalkan termasuk jasa atau layanan di sektor pariwisata hingga ke SDA baru nonminyak dan gas bumi.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Galih Kartasasmita saat raker dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu di Komisi XI DPR pada Kamis (8-5-2025) lalu menyampaikan bahwa selain UEA, pengenaan kasino sebagai objek baru PNBP juga telah dilakukan oleh pemerintah Thailand, di mana negara tersebut sedang mempertimbangkan kebijakan untuk melegalkan perjudian di negaranya dengan membuka resort kasino bergaya Singapura dan mengizinkan situs taruhan online.

(https://www.cnbcindonesia.com/news/20250511160809-4-632768/genjot-setoran-negara-anggota-dpr-contohkan-arab-buka-kasino)

Kasino, Setoran Baru

Pengenaan kasino sebagai objek baru PNBP yang dilakukan oleh beberapa negara seperti Thailand dan Uni Emirat Arab (UEA) semestinya kita telusuri bagaimana seharusnya kita memandang dengan sudut pandang yang khas. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu segala bentuk pendapatan pemerintah yang tidak berasal dari pajak.

Selain itu, PNBP menjadi sumber pendapatan penting bagi APBN, selain dari pajak dan hibah. PNBP sendiri bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk di dalamnya adalah dari pemanfaatan SDA, pelayanan publik, pengelolaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Menjamurnya Judi Akibat Sekularisme

Namun, di sistem hari ini dengan asas sekulernya (pemisahan agama dari kehidupan) yang begitu kental sering kali menjadikan manfaat (materi) sebagai sesuatu yang dituju tanpa memandang lagi apakah cara dalam memperolehnya dihalalkan atau justru haram di dalam Islam.

Termasuk dalam kasus ini kita akan mengkritisi bagaimana pengenaan kasino sebagai objek baru PNBP yang telah dilakukan oleh beberapa negara seperti disebutkan di atas.

Dilihat dari sisi pendirian kasino, di mana hal ini tentu akan menjembatani para pelaku judi offline maupun online untuk bebas melakukan perjudian sehingga kasus perjudian ini akan sangat mudah diakses bagi masyarakat. Maka solusi dalam Islam yaitu akan memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya.

Islam Mengharamkan Judi

Islam jelas mengharamkan judi. Hal ini sebagaimana yang Allah sebutkan di dalam surah Al-Maidah ayat 90.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

(QS. Al-Maidah ayat 90)

Islam dengan tiga pilar pembentuk pelaksanaan sistemnya yakni adanya individu yang bertakwa, kontrol dari masyarakat, dan adanya negara sebagai pelaksana syariat secara keseluruhan.

Individu di dalam sistem Islam akan paham bahwa sudah semestinya kita senantiasa terikat dengan hukum syarak, artinya kita menjalankan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi larangan-Nya. Akidah Islam akan menjadi tameng atau fondasi bagi tiap individu. Keyakinannya bahwa setiap amal akan dipertanggungjawabkan di kehidupan yang kekal yakni di akhirat.

Masyarakat Peduli

Masyarakat dalam Islam akan senantiasa melakukan kontrol dengan melakukan dakwah amar makruf nahi mungkar, mengingatkan dan meluruskan ketika ada individu yang berbuat maksiat.

Pilar ketiga yakni negara yang dalam hal ini memiliki pengaruh dan berperan besar memberantas perjudian. Negara akan memberantas secara menyeluruh dan sistematis, bukan sekadar menghukum pelaku dan bandarnya. Hukum Islam menetapkan bahwa pelaku judi akan dikenai hukuman takzir yang jenis dan kadar hukuman ditentukan oleh khalifah sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Negara dalam sistem Islam tidak akan mendirikan kasino atau tempat (fasilitas) yang digunakan untuk berjudi. Karena tempat-tempat seperti ini justru akan mendatangkan mudarat bagi kehidupan dunia juga kehidupan akhirat kelak. Negara juga tidak akan menjadikan kasino sebagai objek baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di dalam sistem politik Islam, pemasukan negara bersumber dari:

1. Bagian fai dan kharaj, yang meliputi ganimah, termasuk anfal, fai, dan khumus yakni seperlima harta fai.

2. Bagian kepemilikan umum, meliputi minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput, aset produktif yang dikuasai negara misalnya yang berasal dari wakaf.

3. Bagian shadaqat, yang terdiri dari shadaqah wajib seperti zakat harta dan perdagangan yang berupa uang (emas/perak), zakat pertanian dan buah-buahan, dan zakat ternak.

(Buku Peradaban Emas Khilafah Islamiyah-Siyasah Syar’iyah Jilid 2, hal. 11)

Khatimah

Sistem Islam adalah sistem yang mampu menjaga akidah umat agar senantiasa kokoh dan berada dalam rel syariat Islam. Negara dalam sistem Islam akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam setiap aspek kehidupan, seperti aspek ekonomi, pendidikan, sosial masyarakat, politik, hukum, dan sebagainya.

Oleh karenanya, jika dikaitkan dengan kasus seperti di atas yakni pengenaan setoran kasino sebagai objek baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tentu dalam negara Islam hal ini tidak akan pernah terjadi, karena tempat-tempat seperti ini tidak akan dibiarkan berdiri di tengah-tengah masyarakat. Selain itu negara hanya akan memperoleh pemasukan dari tiga bagian tadi seperti penulis paparkan di atas. Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis: Asih Lestiani (Aktivis Muslimah)