Sungai Tercemar Tambang, di Mana Pihak Berwenang?

Sungai Tercemar Tambang, di Mana Pihak Berwenang?

Catatan.co – Sungai Tercemar Tambang, di Mana Pihak Berwenang? Aktivitas penambangan kian marak terjadi, kali ini penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kelian, Kutai Barat. Puluhan ekskavator mengeruk tanah, bahkan sampai di tengah sungai. Apalagi dengan banyaknya alat berat yang mengeruk tanah menyebabkan aliran sungai berubah.

Tak ayal, limbah pun langsung masuk Sungai Kelian yang bermuara di Sungai Mahakam. Tentunya kondisi ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan berpotensi mencemari ekosistem Sungai Mahakam yang menjadi tumpuan hajat hidup masyarakat Kaltim.

Miris, di tengah maraknya praktik penambangan emas bahkan secara terang-terangan, tetapi hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat. Padahal, nyata dengan keberadaan aktivitas PETI di aliran Sungai Kelian, Kabupaten Kutai Barat ini membuat masyarakat setempat menjadi resah.

https://kaltimpost.jawapos.com/kutai-barat/2386065978/sungai-kelian-di-kutai-barat-ditambang-ke-mana-pihak-berwenang

Maraknya penambangan, baik legal ataupun ilegal tentu meresahkan masyarakat. Namun, aktivitas tersebut tak juga dihentikan. Mengapa penambangan kian marak dan bagaimana pandangan Islam terkait pengelolaan tambang?

Kapitalis Kelola Tambang

Penambangan ala kapitalisme yang ugal-ugalan kerap kali menimbulkan masalah. Mulai dari tercemarnya sungai, rusaknya hutan beserta ekosistemnya, jalanan rusak, banjir, hingga longsor, dan lain sebagainya. Meskipun merusak, tak juga menjadi alarm bagi negara untuk membatasi bahkan melarang aktivitas penambangan.

Terlebih daerah Kubar Enam wilayah kecamatan yang tercemar akibat dari penambangan, lokasi itu di antaranya: Kampung Jerang Dayak (Peninggir), Kecamatan Muara Pahu, Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kampung Sungai Kelian (wilayah Kampung Tutung), Kecamatan Linggang Bigung, Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kampung Kelian.

Meskipun sudah sampai mencemari sungai akibat Kubar dikepung tambang, tetapi herannya keresahan masyarakat seolah diabaikan. Pihak yang berwenang terkesan lamban atau memang tidak ingin segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

Bisnis tambang memang menggiurkan apalagi jika jumlah depositnya seperti air mengalir (tidak habis-habis). Tak ayal, menjadi rebutan terlebih dalam alam kapitalis sah-sah saja memiliki tambang asalkan ada modalnya. Mereka tidak peduli pada dampak yang ditimbulkannya yang penting dapat keuntungan.

Penambangan baik itu legal ataupun ilegal sejatinya sama saja. Sama-sama merusak lingkungan jika pengelolaannya diserahkan pada kapitalis (pemilik modal). Sebab, mereka menghalalkan segala cara demi memenuhi ambisi materi. Terlebih, kongkalikong antara pengusaha tambang dan penguasa jamak terjadi dalam sistem kapitalisme sehingga izin usaha penambangan mudah dikeluarkan. Bahkan tanpa banyak pertimbangan pengusaha mudah memiliki tambang yang sejatinya itu milik umum.

Pengelolaan Tambang dalam Islam

Syariat Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan termasuk dalam mengelola tambang. Emas termasuk barang tambang yang terkategori kepemilikan umum bedasarkan hadis Rasulullah saw. “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput dan api“. (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis tersebut, dijelaskan dalam kitab An-Nizhom Al-Iqtishody fi Al-Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, bahwa barang tambang termasuk emas yang jumlah depositnya seperti air mengalir adalah milik umum. Dalam hal ini, negara wajib mengelola tambang secara mandiri untuk kemaslahatan rakyat dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.

Negara tidak boleh memberikan izin pada individu atau korporasi untuk menguasai tambang karena itu bukan milik individu. Negara juga harus tegas menindak perusahaan atau individu yang melakukan penambangan termasuk yang merusak alam dan mencemari sungai.

Terbukti, jika tata kelola tambang diserahkan pada aturan manusia akan menyebabkan kerusakan. Sejatinya benar Firman Allah dalam surah Ar Ruum: 41 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Kerusakan lingkungan yang disebabkan pengelolaan ala kapitalis harus dihentikan. Saatnya kembalikan pengelolaan tambang sesuai dengan syariat Islam yang berasal dari penciptanya manusia. Aturan ini jika diterapkan, tidak hanya memberikan kemaslahatan bagi masyarakat tapi keberkahan di langit dan di bumi. Wallahu a’lam bi ash-showab. []

Penulis. Ninis

(Aktivis Muslimah Balikpapan)