Catatan.co – Tren Perceraian: Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh. Tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor terbesar penyebab perceraian di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Ketua Gerakan Keluarga Sakinah (GKS) Bontang menyatakan, banyak pasangan berada dalam situasi sulit, yakni kesenjangan antara pendapatan dan pengeluaran harian. Kebanyakan pasangan bercerai di usia produktif 35-45 tahun dengan usia pernikahan 10 tahun. Di usia pernikahan ini, kebutuhan rumah tangga makin tinggi. Mulai biaya sekolah, cicilan rumah, hingga konsumsi harian yang bisa menimbulkan tekanan bagi pasangan, apalagi jika tak ada komunikasi yang baik di antara keduanya.
Melihat fakta tersebut, GKS bersama pengadilan agama berupaya menekan angka perceraian sedari awal dengan cara memberikan edukasi bagi remaja yang memasuki usia pernikahan. Peserta dibekali pemahaman mengenai tujuan pernikahan, pengelolaan emosi, hingga cara membangun rumah tangga sehat. GKS juga menjadi tempat mediasi pasangan yang mengajukan perceraian.
(https://pranala.co/tekanan-ekonomi-picu-perceraian-di-bontang/)
Tak hanya secara umum, perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi sorotan khusus. Meski terbilang stagnan, pola perceraian masih cukup tinggi. Tercatat, sembilan kasus perceraian mulai Januari hingga November 2025.
Menyikapi hal itu Pemkot Bontang bergerak, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Pelatihan Deteksi dan Mediasi Perselisihan Rumah Tangga guna memperkuat ketahanan keluarga ASN. Tujuan pelatihan ini untuk memberikan keterampilan kepada ASN menjaga keharmonisan rumah tangga dan mempersiapkan mereka menjadi mediator di unit kerja masing-masing, agar kinerja di kantor tidak terganggu oleh permasalahan di rumah. (https://bontangpost.id/tingkat-perceraian-asn-meningkat-ini-kata-wali-kota-bontang/)
Angka perceraian di Indonesia secara umum masih tinggi. Per Januari hingga 1 September 2025, pengadilan mencatat 317.056 putusan cerai, hampir menyamai total kasus sepanjang 2024. Angka ini belum termasuk catatan kasus Oktober hingga Desember 2025. Sehingga diperkirakan total kasus 2025 bisa jadi melampaui tahun sebelumnya.
(https://www.netralnews.com/data-kasus-perceraian-di-indonesia-tren-penyebab-dan-perkembangan-terkini-tahun-2025/bFNSRGdEVGMyNGxESWZVaHhHUUVlQT09)
Penyebab dan Dampak Perceraian
Banyak faktor yang dapat memicu perceraian, antara lain pertengkaran, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, pernikahan usia muda, pasangan yang terjerat pinjol dan judol, serta gangguan sejenis lainnya. Parahnya, banyak rumah tangga menghadapi lebih dari satu masalah, inilah yang menyebabkan kian retaknya pernikahan hingga susah dipertahankan.
Perceraian tentu tak hanya berdampak bagi dua insan, suami dan istri. Lebih jauh, perceraian berdampak panjang pada berbagai aspek, terutama pada anak, perceraian menimbulkan tekanan psikologis hebat yang berdampak pada munculnya masalah perilaku. Anak kehilangan figur orang tua dan kehilangan teladan.
Tak jarang anak terlantar dan harus menumpang di rumah sanak keluarga. Belum lagi pontensi ejekan dan cemoohan dari lingkungan. Akibatnya, anak tumbuh menjadi pribadi bermasalah dan berpotensi menjadi korban kejahatan maupun kekerasan.
Banyaknya faktor pemicu perceraian menunjukkan lemahnya pemahaman masyarakat tentang arti pernikahan dan beratnya tekanan dari segala sisi. Akibatnya, perceraian kian marak. Apalagi, di tengah kebebasan bersosial media, tak jarang kasus perceraian diumbar oleh suami atau istri bersangkutan.
Masalah rumah tangga dan aib pasangan menjadi konsumsi publik. Lagi-lagi, anaklah yang sejatinya menjadi korban. Tak tercipta keamanan dan kenyamanan. Ketahanan keluarga runtuh dan generasi rapuh.
Kapitalisme Menggerus Kemuliaan Pernikahan
Upaya-upaya menyelamatkan pernikahan dari perceraian patut diapresiasi. Mulai dari regulasi batasan pernikahan, kelas edukasi, bimbingan pranikah, pelatihan deteksi dan mediasi, sampai tepuk sakinah yang viral akhir-akhir ini. Akan tetapi, tak cukup di situ, harus ada upaya pencegahan yang lebih tersistem untuk memberikan jaminan ketahanan keluarga.
Kompleksnya permasalahan rumah tangga menunjukkan perceraian bukan hanya disebabkan masalah personal, tapi masalah tersistem yang butuh solusi sistemis. Ya, maraknya kasus perceraian tak lain akibat penerapan sistem sekularisme kapitalisme saat ini.
Para pemuda tumbuh dalam lingkungan sekuler liberal, gaul bebas tanpa batas, menabrak rambu-rambu agama dan moral. Pacaran, gaul bebas, HTS, cinta satu malam, hingga hubungan sesama jenis. Akibatnya, pernikahan tidak dianggap sakral danibadah, hanya sekedar penyaluran syahwat, serta mencari kemanfaatan dari pasangan.
Banyak pernikahan hanya sekadar legalitas karena “terlanjur basah”. Ilmu pernikahan dicukupkan sebatas pembekalan pranikah. Bahkan isu “lavender marriage” sempat heboh di media sosial, pernikahan yang dilakukan untuk tujuan sosial, misal menutupi penyimpangan orientasi seksual salah satu pasangan atau keduanya. Pernikahan pun tak bertahan lama, sebab hanya sekadar menghindari stigma negatif dari masyarakat.
Begitulah pernikahan yang diawali asas kemanfaatan belaka, bukan murni menjalankan sunah menikah. Saat kemanfaatan itu hilang, komitmen diabaikan. Selanjutnya, bisa ditebak, pertengkaran akan mewarnai kehidupan rumah tangga yang kemudian memicu perceraian.
Goncangan perekonomian juga berpengaruh cukup besar. Sistem kapitalisme saat ini menciptakan situasi ekonomi yang kian sulit. Pajak tinggi, biaya sekolah mahal, harga barang pokok naik, serta gaji minim makin mencekik keluarga berpenghasilan pas-pasan dan rendah. Kesenjangan penghasilan dan kebutuhan rumah tangga ini dapat memicu tekanan bagi pasangan. Apalagi jika selanjutnya pasangan terjebak pinjol dan judol, akan timbul masalah baru yang makin sulit diselesaikan.
Berbagai masalah pemicu perceraian ini berkelindan, sulit diuraikan jika tak benar-benar membuang akar masalahnya, yaitu sistem kapitalisme. Pencegahan perceraian harus dilakukan sejak dini, dengan langkah supportif dan sistemis yaitu dengan langkah-langkah Islam.
Pandangan Islam terhadap Perceraian
Hukum perceraian dalam Islam adalah mubah, Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan Ibnu Umar RA,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya, “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Artinya, cerai (talak) diperbolehkan dalam keadaan tertentu, tetapi cerai sangat dibenci oleh Allah. Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam dan digambarkan sebagai mitsaqan ghaliza, yaitu perjanjian kokoh, agung, dan kuat. Artinya, memutuskan pernikahan berarti memutus anjuran tersebut.
Di sisi lain, perceraian juga membawa mafsadat bagi suami, istri, dan anak. Dampaknya tak sebentar, luka pengasuhan akibat perceraian bisa berlangsung seumur hidup, bahkan berlanjut saat anak menikah dan memiliki keturunan. Ditambah lagi, perceraian adalah perkara yang sangat disukai setan.
Meskipun halal dan dibenci Allah, ada beberapa sebab syar’i yang membolehkan perceraian, yaitu zina yang dilakukan salah satu atau kedua belah pihak, kekerasan dalam rumah tangga yang melukai fisik dan mental, suami tidak menafkahi lahir dan batin, suami/istri melakukan dosa besar, dan sejenisnya sesuai pertimbangan syariat. Dalam kondisi-kondisi berat tersebut, maka boleh bercerai dengan pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar.
Langkah Sistemis Pencegahan Perceraian
Dalam Islam, keluarga menempati kedudukan besar membangun peradaban manusia. Keberhasilan dan kegagalan suatu keluarga akan berdampak besar pada nasib umat. Karenanya, keluarga harus menjadi madrasah pertama dalam mendidik dan membina generasi mulia.
Jalan pertama membentuk keluarga kokoh adalah melalui pernikahan. Allah Swt. berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”
Pernikahan bukan sekadar bersatunya dua individu, tetapi sebagai wadah menumbuhkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Melalui pernikahan, suami dan istri berperan menyiapkan anak-anak tangguh berakhlak mulia. Pendidikan generasi dimulai sejak dini sesuai fase usia anak. Anak lelaki dididik menjadi calon pemimpin dan anak perempuan disiapkan menjadi calon ibu. Kelak ketika siap menikah, anak sudah paham peran dan tanggung jawabnya sebagai orang tua.
Sistem pendidikan turut berperan mendukung kesiapan anak-anak muda dalam membangun keluarga. Kurikulum di sekolah disusun dengan mengharmonisasikan pola pikir dan pola sikap islami, serta bermuatan skill yang menguatkan karakter kepemimpinan dan keibuan para generasi.
Baca Juga : Bencana Terus Berulang
Islam juga mengatur bagaimana tata pergaulan di lingkungan masyarakat dan keluarga agar harmonis berlandaskan syariat Islam. Ada larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan ikhtilath (campur baur, perintah gadhul bashar (menjaga pandangan), perintah menutup aurat, semuanya ditetapkan untuk menjaga kehidupan pria dan wanita agar terhindar dari pergaulan bebas, perselingkuhan, gonta-ganti pasangan, dan sejenisnya yang berpotensi menghancurkan institusi keluarga.
Sosial media pun harus ditertibkan, disaring ketat agar dapat mencegah beredarnya konten berbau pornografi, pornoaksi, perselingkuhan, dan sejenisnya yang memicu pergaulan bebas. Pun konten-konten yang memicu kesenjangan sosial seperti konten pamer harta (flexing), konten diskriminatif yang bisa memicu tekanan psikologis bagi sebagian orang, hingga konten sebar aib rumah tangga dan perceraian yang viral akhir-akhir ini. Konten-konten ini seolah menjadi standar baru gaya hidup, menciptakan kesenjangan antara harapan dan realitas.
Terakhir, sistem ekonomi harus menjamin terwujudnya kesejahteraan individu. Lapangan pekerjaan harus tersedia, para lelaki harus dipastikan bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Negara memberikan pendidikan dan pelatihan, bahkan modal untuk memulai usaha, tanpa riba. Negara juga wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, mulai sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Jika kebutuhan pokok tercukupi bagi seluruh rakyat, pendapatan bulanan bisa digunakan untuk kebutuhan sekunder dan tersier lainnya. Para ayah bekerja, ibu fokus mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Kalaupun bekerja, perempuan bekerja tanpa terpaksa, tanpa ngoyo. Sebab bekerja sesuai pilihan, bukan keterpaksaan.
Khatimah
Dalam kekacauan sistem saat ini, perceraian akan jamak dijumpai, baik karena karena faktor individu, ekonomi, psikologis, lingkungan, hingga pengaruh media sosial. Perceraian adalah jalan terakhir setelah berbagi upaya dikerahkan untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Hanya saja, Islam tetap membolehkan perceraian jika ada sebab syar’i yang merusak tujuan mulia pernikahan. Hukumnya mubah, tapi bukan untuk bermudah-mudah.
Karenanya, pencegahan perceraian tak cukup berfokus pada individu. Harus tersistem dan dimulai sejak dini. Pada skala individu, sekolah, masyarakat, hingga tatanan negara yang terangkai utuh dalam sistem Islam. InsyaAllah akan lahir generasi mulia yang tangguh, yang siap membangun keluarga dan peradaban.
Wallahu a’lam bishshawab. []
Penulis: Zakiyatul Falhiroh, S. Pd
Pendidik




