WFH: Bukan Solusi di Tengah Krisis Energi

WFH: Bukan Solusi di Tengah Krisis Energi

Catatan.co – WFH: Bukan Solusi di Tengah Krisis Energi. Krisis energi kembali terjadi. Banyak rencana digaungkan demi mencari solusi. Salah satunya kebijakan yang diambil oleh Pemkot Bekasi. Sejak 1 April 2026, Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menerapkan skema Work From House (WFH) untuk layanan publik dan administrasi.

Kebijakan ini diutamakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bekasi. Hari Rabu menjadi pilihan yang ditetapkan para pejabat, dengan pertimbangan bahwa hari tersebut dinilai tidak terlalu memengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga menyampaikan pertimbangan lain kebijakan tersebut pada media Kompas.com, jumat (3/4/2026).

Sedangkan, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan dilakukan setiap Jumat.

(https://share.google/bj5Yb1hx5Cq6AY8Hx)

Tidak ada sanksi khusus untuk perbedaan kebijakan pusat dan daerah, meskipun secara etika pemda harus sejalan dengan kebijakan pusat. Sebetulnya hari apa pun ditetapkannya WFH tersebut, tujuannya sama, yaitu untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun, mengapa pemerintah daerah tidak sejalan dengan kebijakan nasional? Selain itu, apakah WFH bagi ASN dinilai menjadi solusi yang efektif untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dan efisiensi energi?

Kebijakan WFH Pemda Bekasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan kebijakan WFH sebagai upaya untuk menghemat energi, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Percobaan kebijakan WFH ASN setiap hari Rabu telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA.

Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan skema kerja dari rumah untuk layanan publik dan administrasi setiap hari Rabu, dengan pertimbangan bahwa hari tersebut dinilai tidak terlalu memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penerapan WFH di hari itu dinilai paling ideal karena berada di tengah pekan kerja. Selain itu, untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan dengan memperpanjang libur di akhir pekan. Hal ini juga memungkinkan pegawai memiliki waktu untuk memulihkan energi setelah aktivitas padat di awal pekan.

Tri Adiyanto, menjelaskan bahwa WFH dilakukan sebagai wujud hemat energi dan penyesuaian layanan publik dengan mengurangi kapasitas pegawai ASN hingga 50% di sejumlah dinas. Sementara untuk aktivitas pelayanan administrasi akan berjalan sepenuhnya dari rumah. Sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti dinas tata ruang, tetap beroperasi dengan kapasitas 50 persen, sementara layanan administrasi dijalankan sepenuhnya secara WFH.

Adapun layanan esensial seperti kesehatan, pengelolaan saluran air, dan kebersihan tetap berjalan normal tanpa pengurangan operasional. Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama jajaran pejabat Pemkot Bekasi dengan mempertimbangkan kondisi terkini serta aspek kearifan lokal.

WFH Bukan Solusi

Kebijakan WFH ini digulirkan sebagai upaya untuk menghemat energi. Tujuannya untuk menekan konsumsi bahan bakar, mengurangi biaya operasional kantor, dan mempercepat digitalisasi birokrasi. Namun, kebijakan WFH bagi ASN di Bekasi tampak simbolis dan tidak menyentuh akar persoalan.

Faktanya, hari apa pun dilaksanakannya kebijakan tersebut, tetap saja penghematan energi dari sektor ASN relatif kecil dibanding konsumsi besar di sektor transportasi, industri jasa, dan komersial yang tetap beroperasi normal, Kebijakan ini justru menciptakan ketimpangan beban tanpa dampak signifikan. Secara regulasi, sebenarnya sudah tersedia kerangka pola kerja yang lebih fleksibel, yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 mewajibkan penilaian berbasis hasil melalui Sasaran Kinerja Pegawai. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang menjadi pondasi digitalisasi birokrasi.

Jika hanya dengan WFH saja dan tanpa perubahan menyeluruh lintas sektor, kebijakan parsial seperti ini sulit menghasilkan efisiensi nyata. Konsumsi energi adalah persoalan sistemis, sehingga solusi yang setengah-setengah justru berisiko menjadi sekadar pencitraan kebijakan, bukan langkah strategis yang efektif.

Kapitalisme Akar Masalah Krisis Energi

Akar masalah persoalan krisis energi dan krisis lainnya sebetulnya terletak pada pola kapitalisme yang memberi kebebasan konsumsi dan kepemilikan tanpa kontrol kuat. Dalam kerangka ini, negara cenderung berperan sebagai fasilitator kepentingan modal, bukan pengendali utama sumber daya. Alhasil, pengelolaan energi tidak diarahkan untuk kepentingan publik secara optimal.

Sistem kapitalisme melihat krisis energi ini sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, sambil mengurangi biaya operasional. Karena prinsip kapitalisme yang tidak boleh kita lupakan adalah, dengan modal sekecil-kecilnya berharap meraup untung sebesar-besarnya.

Maka dengan WFH ini, nantinya pemerintah dapat menghemat biaya infrastruktur, transportasi, dan lain-lain.

Selain itu, kapitalisme juga mungkin melihat WFH sebagai cara untuk meningkatkan fleksibilitas dan keseimbangan hidup bagi ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja dan produktivitas. Namun, perlu diingat bahwa implementasi WFH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan data dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Jika tidak, pelaksanaan kebijakan WFH sehari tersebut bisa mengakibatkan;

Pertama, eksploitasi tenaga kerja. WFH dapat membuat ASN bekerja lebih lama dan lebih keras tanpa pengawasan langsung, sehingga meningkatkan eksploitasi tenaga kerja.

Kedua, ketimpangan akses. Tidak semua ASN memiliki akses ke teknologi dan infrastruktur yang memadai untuk WFH, sehingga dapat memperlebar kesenjangan sosial. Selain itu, tentu saja pengeluaran pribadi akan ikut membengkak.

Ketiga, keamanan data. WFH dapat meningkatkan risiko keamanan data karena ASN bekerja di lingkungan yang tidak terkontrol. Sebab WFH kali ini berbeda jauh dengan masa pandemi dulu saat pemerintah menetapkan lockdown.

Baca Juga: Pembatasan Medsos

Keempat, ketergantungan pada teknologi. WFH dapat membuat ASN terlalu bergantung pada teknologi, sehingga dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk bekerja secara manual. Hal ini tidak sepenuhnya salah, tetapi perangkat teknologi terkadang ada kendala teknis hingga berpotensi melakukan pekerjaan yang jauh lebih berat dan lama dalam menyelesaikan sebuah tugas dari rumah.

Selain semua hal diatas, utamanya kebijakan penguasa kapitalis sejatinya hanya memikirkan keuntungan semata dan meminimalisasi kerugian sekecil apa pun, tanpa peduli kesulitan apa yang dihadapi oleh rakyat.

Peran Negara dalam Krisis Energi

Energi merupakan kebutuhan dasar yang digunakan oleh manusia dalam berbagai keperluan. Dalam menghadapi kelangkaan BBM, seharusnya pemerintah bertindak cepat dan terarah untuk menjaga kebutuhan rakyat tetap terpenuhi. Hal ini bukan saja harus mengorbankan berbagai sektor agar berupaya untuk hemat. Akan tetapi, lebih jauh lagi seharusnya negara menetapkan larangan keras menimbun serta menindak penimbunan agar tidak terjadi kelangkaan buatan, sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan merata.

Negara juga semestinya dapat melakukan intervensi pasar secara langsung untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kelangkaan. Apakah stok kurang atau terjadi distorsi pasar, atau bencana alam dan lain sebagainya? Sehingga dapat diambil kebijakan sesuai dengan penyebab kelangkaan, termasuk, jika perlu pengadaan tambahan.

Energi seharusnya menjadi kepemilikan umum, bukan korporasi atau swasta. Penggunaannya juga diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat luas. Terutama, ASN yang bertugas mengurusi urusan negara. Jangan sampai ASN diminta berhemat, disisi lain pegawai dan program yang berbeda justru mendapatkan perhatian khusus.

Dengan demikian, negara hadir aktif untuk mencegah krisis dan memastikan masyarakat tidak dirugikan dan krisis tidak berulang lagi. Bukan justru baru membuat kebijakan setelah krisis terjadi.

Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, negara wajib mengelola energi sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Sumber daya seperti bahan bakar tidak boleh diserahkan kepada swasta atau korporasi, melainkan dikelola langsung oleh negara untuk menjamin ketersediaan dan distribusi yang merata bagi seluruh rakyat.

Negara mengatur konsumsi dan distribusi energi secara sistemis, termasuk menyediakan transportasi umum murah dan luas hingga pelosok, serta menata sektor produksi agar tidak boros energi. Di saat yang sama, negara membina masyarakat agar menjauhi gaya hidup konsumtif dan menguatkan sikap qana’ah. Perilaku konsumtif mendekatkan pada pemborosan. Sedangkan dalam Al-Qur’an Allah berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.

(QS. At-Talaq: 2-3)

Maka sangat dibutuhkan sikap _qana’ah_ pada setiap rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja butuh pemimpin yang bertakwa, senantiasa mengingatkan pada kebaikan dan kebenaran, serta menjauhkan diri dan rakyatnya dari kemungkaran dan kebatilan.

Solusi Islam pada Krisis Energi

Jika masyarakat sudah diberikan pemahaman dan bertakwa, maka seharusnya penghematan energi terjadi secara struktural dan kultural. Namun, selain berhemat tentu saja negara perlu mendorong kemandirian energi melalui pengembangan teknologi dan inovasi tanpa ketergantungan pada pihak asing, baik dengan optimalisasi sumber daya yang ada maupun pengembangan energi alternatif. Secara praktis, negara Islam akan membangun dan menguasai infrastruktur distribusi, misalnya pelabuhan, kapal tanker, dan depo di berbagai pulau, agar rantai pasok tidak terhambat.

Pengawasan distribusi juga perlu dilakukan secara ketat untuk mencegah penimbunan, permainan harga, atau praktik mafia yang bisa mengganggu pasokan. Jika ada daerah yang sulit dijangkau atau biaya distribusinya tinggi, negara akan menutupinya menggunakan dana dari baitulmal sehingga harga tetap adil bagi masyarakat di semua wilayah. Selain itu, negara juga dapat mengatur prioritas distribusi saat terjadi keterbatasan, dengan mendahulukan kebutuhan vital seperti transportasi umum, logistik, dan layanan darurat. Prinsip ini sejalan dengan praktik kepemimpinan Umar bin Khattab yang sangat memperhatikan pemerataan kesejahteraan hingga ke pelosok.

Dengan demikian, sistem distribusi dalam Islam tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga berlandaskan perintah syarak sebagai tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada rakyat yang tertinggal dalam mendapatkan kebutuhan dasar seperti BBM. Sehingga dalam Islam jelas, solusi akan krisis energi tidak menimbulkan masalah baru juga tidak merugikan atau menzalimi banyak pihak lainnya. Seluruh kebijakan ini dijalankan dalam kerangka tanggung jawab kepemimpinan sebagai amanah, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Bukhari tentang pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusannya.

Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis: Desi Ummu Idris

(Aktivis Muslimah)