BRIDA Kukar Fasilitasi Pendaftaran HAKI Gratis, Lindungi Karya dan Inovasi Masyarakat

Kepala BRIDA Kukar Maman Setiawan (Istimewa)

CATATAN.CO, TENGGARONG – Kabar baik bagi para pelaku UMKM, inovator, dan akademisi di Kutai Kartanegara (Kukar). Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar kini memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis bagi masyarakat yang ingin melindungi hasil karya dan inovasinya dari penyalahgunaan pihak lain.

Kepala BRIDA Kukar Maman Setiawan menjelaskan, layanan ini bertujuan memberikan legalitas hukum yang jelas bagi karya masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami memfasilitasi siapa saja, khususnya masyarakat yang memiliki produk atau karya, agar bisa mendapatkan hak dan sertifikat resmi berbadan hukum. Dengan begitu, kreativitas dan inovasi mereka dapat terlindungi,” ujar Maman.

Melalui platform Sirine BRIDA (Sistem Informasi Riset dan Inovasi Berbasis Elektronik), masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran HAKI, mulai dari penyusunan deskripsi hingga pengajuan ke kementerian terkait. Jenis HAKI yang dapat difasilitasi meliputi hak cipta, merek, paten, indikasi geografis, hingga desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

“Fasilitasi ini sampai tahap pendampingan teknis. Setelah deskripsi selesai, berkas akan kami bantu ajukan ke kementerian. Saat ini sudah ada sekitar 100 lebih karya yang didaftarkan,” jelasnya.

Maman menambahkan, BRIDA juga rutin melakukan sosialisasi untuk meningkatkan minat masyarakat mendaftarkan karyanya. Upaya ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha dan inovator lokal mendaftarkan produk mereka agar terhindar dari plagiarisme.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, cukup datang langsung ke kantor BRIDA di lantai 3 Bappeda Kukar. Semua prosesnya gratis, tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Melalui program ini, BRIDA Kukar ingin memastikan bahwa hasil karya masyarakat—baik dari kalangan akademisi, inovator, maupun pelaku UMKM—mendapat perlindungan hukum penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.

“Harapan kami, semakin banyak karya lokal Kukar yang diakui dan terlindungi secara hukum, sekaligus menjadi kebanggaan daerah,” tutup Maman. (adv)