
TENGGARONG – Meskipun seluruh kios Pasar Tangga Arung Square telah resmi diserahkan kepada pedagang, tingkat keterisian pasar modern milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu masih tergolong rendah.
Dari total 703 kios yang tersedia, baru sekitar 35 persen yang aktif beroperasi, sementara 65 persen lainnya masih tutup.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kukar, Sayid Fathullah. Menurutnya, rendahnya aktivitas jual beli bukan disebabkan persoalan data atau distribusi kios, melainkan kendala yang dihadapi langsung oleh pedagang.
“Jumlah kios dari dulu tidak berubah, tetap 703. Itu sudah terdata di aplikasi Polnes, pendataannya pakai HP sesuai instruksi Pak Sekda. Setelah relokasi, mereka daftar ulang, dilakukan pengundian, pedagangnya tetap, jumlahnya tetap, dan kunci kios 703 itu sudah habis semua diambil,” katanya.
Namun saat pasar mulai dibuka, hanya sekitar 20 persen kios yang beroperasi. Seiring waktu terjadi peningkatan menjadi 35 persen, tetapi mayoritas kios masih belum dimanfaatkan.
“Nah, berarti masih 65 persen yang kosong,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survei Disperindag Kukar kepada para pedagang, terdapat tiga alasan paling utama yang menyebabkan kios belum difungsikan meski kunci sudah diterima.
“Yang pertama itu masalah modal. Kedua, ada pedagang yang keluarganya sakit. Dan yang ketiga, mereka masih terikat kontrak tempat jualan di luar,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat proses relokasi pasar dilakukan, tidak semua pedagang langsung bersedia pindah ke Pasar Tangga Arung. Sebagian memilih menyewa kios atau ruko di sekitar pusat kota.
“Mereka ngontrak dekat-dekat kota. Ada yang masih sisa kontrak tiga bulan, ada yang enam bulan. Itu alasan-alasan yang mengemuka saat kami tanyakan ke mereka, kenapa sudah ada tempat, kunci sudah dikasihkan, tapi belum jualan juga,” ungkapnya.
Kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena berpotensi akan berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar dari sektor retribusi pasar.
“Dengan kondisi begini, kita rawan-rawan juga, ngeri-ngeri sedap. Sewa kios pasti berkurang, karena 65 persennya tutup. Kalau mereka tidak jualan, pasti tidak mau bayar retribusi. Terus pendapatannya dari mana,” tegas Sayid.
Untuk mencegah persoalan ini berlarut-larut, Disperindag Kukar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai mitra pendamping dalam penyelesaian masalah di Pasar Tangga Arung.
“Kami ada pendampingan kerja sama dengan pihak kejaksaan. Mereka mendampingi kami ketika ada masalah. Salah satu masalah kita kan pasar ini. Kemarin kami minta advis teknis dari kejaksaan,” tuturnya.
Walau begitu, ia mengaku bahwa kejaksaan memberikan saran agar langkah awal yang ditempuh terlebih dulu adalah melakukan sosialisasi kepada pedagang supaya mereka segera membuka kiosnya.
“Sudah, sampai tanggal 5 tenggat waktu yang kita berikan,” bebernya.
Jika hingga batas waktu tersebut kios tetap tidak dioperasikan, pemerintah tidak segan mengambil langkah hukum.
“Kalau tidak buka-buka, kejaksaan yang akan menyita. Ini kan aset milik pemerintah. Bukan cuma pemerintah Kutai, tapi pemerintah Indonesia. Duitnya itu duit rakyat,” tegasnya.
Menurut Sayid, penyitaan kios merupakan langkah sah secara hukum agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kalau aset pemerintah tidak dimanfaatkan, ya diambil kembali melalui institusi kejaksaan itu sah-sah saja. Supaya bisa dimanfaatkan lagi oleh orang yang benar-benar mau berjualan,” pungkasnya.




