MUARA KAMAN – Peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Taksi Dahliya F3 di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di kawasan Ulak Besar, Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kamis sore (12/2/2026) pukul 16.30 WITA mengungkap dugaan pelanggaran administratif terkait jumlah penumpang.
Berdasarkan laporan resmi Komandan Kapal Polisi KP XII-2011 Aipda Albert Deman kepada Direktorat Polairud Polda Kaltim, terdapat selisih jumlah penumpang antara data manifes dan kondisi riil di lapangan.
Dalam dokumen manifes tercatat total 42 orang, terdiri dari 30 penumpang dewasa, 6 anak-anak, 1 nahkoda, dan 6 anak buah kapal (ABK). Namun hasil pendataan di lapangan menunjukkan jumlah sebenarnya mencapai 52 orang.
Rinciannya, jumlah penumpang tercatat 36 orang dalam dokumen, namun di kapal ada 42 penumpang atau bertambah sekitar 6 orang. Sementara kru kapal yang tercatat 7 orang (1 nahkoda dan 6 ABK, faktanya berjumlah 10 orang atau terdapat penambahan 3 orang.
“Dugaan sementara laka air terjadi akibat over kapasitas muatan,” demikian laporan Aipda Albert Deman.
Kapal Dahliya F3 ini berlayar pukul 07.00 WITA dari Pelabuhan Samarinda menuju Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu, dilaporkan karam setelah dihantam arus deras di kawasan ulak besar Sungai Mahakam.
Menurut keterangan nahkoda, Mansah (45), kapal ini bermuatan sembako, enam unit sepeda motor, serta puluhan penumpang. Saat melintas di titik arus kuat, kapal diduga dalam kondisi muatan berat atau melebihi kapasitas sehingga oleng dan akhirnya tenggelam.
Dalam catatan kepolisian, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah over capacity atau kelebihan muatan yang dikombinasikan dengan arus deras sungai.
“Kapal terkena arus deras di Ulak Besar Sungai Mahakam dengan kondisi muatan berat atau over capacity menyebabkan kapal oleng dan tenggelam,” ujarnya.
Selisih 10 orang dari data manifes ini pun berpotensi menjadi temuan penting dalam penyelidikan. Manifes penumpang merupakan dokumen resmi yang wajib sesuai dengan jumlah orang di atas kapal, baik untuk kepentingan keselamatan, pengawasan, maupun penanganan darurat.
Ketidaksesuaian data dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan pelayaran dan administrasi keselamatan transportasi sungai.
Saat ini nahkoda KM Dahliya F3 telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak ABK serta mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Meski kapal tenggelam, seluruh penumpang dan kru dilaporkan selamat. Mereka sementara ini berada di kediaman Camat Muara Kaman untuk proses pendataan lebih lanjut.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar, meliputi kapal dan mesin, muatan sembako, serta enam unit sepeda motor yang ikut tenggelam.
Direktorat Polairud Polda Kaltim bersama Polsek Muara Kaman dan Satpolairud Polres Kukar masih melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengoperasian kapal.




