Catatan.co, Paser – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ke-1 di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa (6/1/2026) pukul 13.00 WITA. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat fondasi keluarga sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Yenni menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 dirancang untuk mendorong terciptanya keluarga yang tangguh secara ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual. Menurutnya, ketahanan keluarga bukan hanya urusan privat, melainkan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang yang berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur.
“Ketahanan keluarga adalah pondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat. Jika keluarga kita kokoh, maka daerah ini juga akan semakin maju dan sejahtera,” ujar Yenni di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda setempat.
Ia menambahkan bahwa perda tersebut juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pendidikan karakter anak, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penguatan ekonomi keluarga. Menurutnya, tantangan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini, hingga persoalan ekonomi dapat diminimalisir apabila fungsi keluarga berjalan optimal.
“Melalui Perda ini, kita ingin memastikan setiap keluarga mendapatkan pendampingan, edukasi, dan akses program pemberdayaan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.
Yenni juga mengajak masyarakat Desa Rantau Panjang untuk aktif berpartisipasi dalam setiap program pembangunan yang berbasis keluarga. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat menjadi kunci sukses implementasi perda tersebut di tingkat akar rumput.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan keluarga di tengah perubahan sosial dan ekonomi. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2022 semakin meningkat sehingga mampu menciptakan keluarga yang harmonis, mandiri, dan berdaya saing di Kabupaten Paser maupun Kalimantan Timur secara umum.




