Catatan.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memfokuskan perhatian pada peningkatan kualitas lingkungan dengan membenahi sistem pengelolaan air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meminimalisasi dampak lingkungan dari produksi sampah yang terus meningkat setiap tahunnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam rapat koordinasi yang digelar di Balaikota Samarinda pada Selasa (8/4/2025), menegaskan bahwa Pemkot kini tidak hanya memikirkan soal penumpukan sampah semata, tetapi juga dampak lanjutan seperti air lindi yang dihasilkan dari timbunan sampah.
“Air lindi ini bisa menjadi ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu, kami akan aktifkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) khusus, yang akan memastikan air lindi diolah hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke alam,” jelas Andi.
Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkot tengah menyiapkan tiga zona baru di TPA Sambutan yang akan difokuskan pada pengelolaan air lindi. Zona-zona ini akan berfungsi sebagai tahap awal filtrasi sebelum air limbah masuk ke dalam instalasi pengolahan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi. Andi mengatakan, fokus utamanya adalah memastikan air yang dilepas ke lingkungan tidak mencemari tanah, air, atau membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kalau sudah sesuai baku mutu, air itu bahkan bisa dilepas ke sistem drainase terbuka tanpa menimbulkan penyakit atau polusi,” tambahnya.
Andi juga menyinggung bahwa meski beberapa negara telah mengembangkan teknologi pengolahan air lindi menjadi air layak konsumsi, pihaknya memilih realistis dan lebih dulu menyempurnakan sistem sesuai regulasi nasional.
Langkah ini sekaligus menandai pergeseran pendekatan Pemkot dalam pengelolaan sampah—dari sekadar penampungan, menjadi pemrosesan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi.(DSH)