Child Grooming: Ancaman Tersembunyi dan Solusi Islami

Child Grooming: Ancaman Tersembunyi dan Solusi Islami

Catatan.co – Child Grooming: Ancaman Tersembunyi dan Solusi Islami. Media sosial Samarinda heboh memperbincangkan dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru di salah satu SMK Kota Samarinda. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menerima dua laporan resmi kasus yang tengah ramai diperbincangkan itu. Aduan datang dari dua korban yang merupakan alumni sekolah tersebut. Keduanya mengalami pelecehan saat masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.

Setelah pelaporan tersebut, pelaku dinonaktifkan dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Modus pelaku yaitu dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban, mendekatinya secara emosional. Korban merasa diayomi, mendapat perhatian dan kasih sayang, lalu pelaku memanfaatkan kondisi tersebut.(https://kaltimetam.id/trc-ppa-kaltim-terima-dua-laporan-dugaan-pelecehan-oleh-oknum-guru-smk-di-samarinda-desak-penegakan-hukum/)

Dalam bahasa Indonesia, child grooming merujuk pada tindakan pelecehan terhadap anak yang dilakukan secara bertahap oleh orang dewasa dengan tujuan memanipulasi dan mengendalikan korban. Awalnya, pelaku akan berupaya membangun kepercayaan korban agar merasa aman dan patuh. Seiring berjalannya waktu, pelaku akan melakukan pelecehan, meminta atau memperoleh materi seksual, hingga mendapatkan akses lebih terhadap korban. Umumnya, korban akan merasa takut, bingung, atau merasa bersalah.

Child grooming merupakan kejahatan yang berbahaya. Pelaku child grooming biasanya berciri seperti memberi perhatian berlebih (pujian, hadiah terus menerus), menjauhkan korban dari keluarga, bercanda/berbicara topik yang berbau seksual, mengaku teman dekat agar hubungan terasa spesial. Adapun korban, umumnya menunjukkan tanda berupa perubahan perilaku, bersikap tertutup dan enggan bercerita, tampak sedih dan menarik diri, dekat dengan orang yang usianya terpaut jauh lebih tua.

Sepanjang periode 1-15 Januari 2026 tercatat 247 laporan terkait kekerasan pada anak yang mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Mayoritas korban berusia di bawah 18 tahun yang secara hukum dikategorikan sebagai anak, dan kebanyakan di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa (Pusiknas, 29/1/2026)(https://share.google/UrHodWAgYqytlJT7e)

Hasil Sistem Kapitalisme Sekuler

Sebagai orang tua, penjagaan dan perlindungan terhadap anak harus diperketat. Hanya saja, perlu dipahami child grooming bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah struktural yang lahir dari penerapan sistem kapitalisme liberal, berdampak pada kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Anak-anak pada dasarnya terlahir secara fitrah. Ketika anak terjebak menjadi korban grooming, faktor keluarga, masyarakat, dan negara turut berperan, membuat fitrah anak berbelok dari asalnya.

Sistem kapitalisme sekuler menjadikan kebebasan sebagai tolok ukur tingkah laku. Al-Qur’an dan hadis dicampakkan. Kalaupun dipakai, hanya eksis di ruang-ruang pribadi yang mengatur ibadah ritual semata. Ajaran Islam dianggap remeh, tak jarang malah dilecehkan, dianggap kuno tak relevan dengan perkembangan zaman.

Sistem pendidikan ala kapitalisme, berfokus pada angka dan skill kerja, melupakan hal penting dan utama, yaitu pendidikan karakter. Meski dalam setiap perubahan kurikulum selalu digaungkan konsep pendidikan karakter, tapi kenyataannya moral para pelajar makin merosot. Bahkan, tak sedikit pendidik pun tersandung masalah yang sama.

Secara individu, child grooming terjadi karena lemahnya ketakwaan individu. Sistem kapitalisme sekuler menghasilkan individu sekuler yang cenderung berbuat semaunya, mengikuti hawa nafsu dan menghalalkan secara cara, tak memandang halal haram, tak peduli larangan zina, bahkan sekalipun harus menjadikan anak kecil sebagai mangsa. Di sisi lain, anak tumbuh tanpa “imun” yang kuat untuk membentengi diri dari manipulasi orang dewasa. Apalagi, anak-anak yang tumbuh di keluarga rapuh dan broken home, di mana dia kurang kasih sayang dan perhatian orang tua. Tanpa imun, anak-anak sangat rentan menjadi korban child grooming.

Lemahnya peran orang tua dalam pembentukan karakter sejak dini memunculkan peluang anak menjadi korban child grooming. Terutama orang tua yang juga kurang berilmu dan tak memiliki bekal ketakwaan yang cukup. Ditambah kerasnya dunia kerja, menyebabkan banyak orang tua berpaling dari kewajiban pendidikan dan pengasuhan, menyerahkan total pada sekolah atau lembaga pendidikan formal maupun nonformal lainnya.

Baca Juga: Sistem Kesehatan Islam Layanan Terbaik

Sayangnya, sekolah pun tak menjamin ruang aman bagi anak. Guru kerap menghadapi beban ganda yang mempengaruhi kinerja sebagai pendidik. Tuntutan administrasi yang tinggi serta ketiadaan jaminan kesejahteraan, menurunkan dedikasi dan motivasi untuk mengajar dan menjadi teladan bagi siswa. Guru kehilangan jati diri. Parahnya, ada guru yang tega menjadikan siswanya mangsa kebejatan moral, menghancurkan masa depan anak, sebagaimana pada kasus di atas.

Paparan konten negatif dari media sosial turut memperparah situasi. Tak ada batasan usia dalam mengakses konten-konten apa pun. Akibatnya, terbuka celah lebar bagi pelaku manipulasi mental untuk mencari mangsa, terutama anak-anak dan remaja yang juga bebas mengakses media sosial.

Solusi Islam

Child grooming termasuk kekerasan seksual yang terlarang dalam Islam, karena merusak maqasid as-syariah (tujuan syariat) yaitu menjaga jiwa, kehormatan, dan keturunan. Lalu apa yang harus dilakukan?

Negara sebagai institusi tertinggi wajib memberikan perlindungan keamanan pada anak, baik preventif maupun kuratif. Child grooming hanyalah salah satu kekacauan hasil penerapan sistem kapitalisme liberal, maka langkah tuntas membereskan masalah ini adalah dengan kembali pada hukum Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32,Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Child grooming adalah langkah awal menuju tindakan cabul/kekerasan seksual, sehingga ia masuk dalam cakupan perbuatan yang “mendekati zina” dan dilarang keras dalam Islam. Jika setiap mukmin memiliki ketakwaan individu dan memahami larangan ini, tak akan terjadi tindakan pelecehan berulang.

Islam juga memerintahkan orang tua untuk menjaga dan melindungi anak, sesuai surah An-Nisa ayat 9, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya.”

Melalui ayat ini, Allah memerintahkan para orang tua dan masyarakat untuk memastikan anak-anak dalam keadaan aman, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Anak adalah amanah dari Allah. Oleh sebab itu, orang tua tak boleh lalai dalam mendidik, taruhannya adalah kehormatan dan masa depan anak.

Selain dalil Al Qur’an, banyak hadis Rasulullah yang memerintahkan untuk menyayangi anak kecil. “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang tua di antara kami.”(HR. At-Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan posisi anak di dalam Islam sebagai pihak yang seharusnya mendapat perlindungan sebagaimana orang tua layak mendapat penghormatan.

Islam juga menegaskan larangan menyakiti sesama mukmin sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Ahzab ayat 58, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

Tak hanya tugas individu dan keluarga, Islam juga mengatur agar masyarakat aktif dalam amar makruf nahi munkar. Banyak kejahatan muncul salah satunya karena masyarakat cenderung apatis. Stigma negatif terhadap korban-korban child grooming membuat banyak korban memilih “diam”, berjuang sendiri memulihkan luka fisik dan mentalnya. Malah banyak yang tak sadar telah menjadi korban child grooming karena minimnya pemahaman. Untuk itu masyarakat harus ikut bergerak, lebih peka dan peduli pada hal-hal yang tercium tidak normal, ikut peka terhadap anak-anak minimal di lingkungan terdekat.

Peran besar negara menjadi penopang pencegahan child grooming. Negara melalui sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berlandaskan akidah, mewujudkan siswa-siswi berkarakter kuat dan berkepribadian Islam, tak mudah goyah oleh bujuk rayu yang menjerumuskan. Pendidik-pendidik (guru) dipilih dengan seleksi yang ketat, sebab peran guru bukanlah sekadar pengajar akademis, melainkan agen pembentuk karakter, penanam akidah, dan teladan akhlak mulia. Pendidik harus berakidah lurus, berpegang teguh pada syariat, mampu menjadi teladan, ahli pada bidangnya, dan mampu menyampaikan ilmu pada peserta didik. Seleksi ketat semacam ini meminimalisasi terpilihnya guru berkelakuan menyimpang.

Peredaran konten media sosial harus benar-benar dipantau, agar konten berbau pornografi dan pornoaksi tak menjamur. Pelaku dan penyebar konten maksiat harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera. Situs-situs porno wajib diblokir. Dengan dukungan teknologi dan peran para ahli, upaya ini bukan hal mustahil.

Setelah serangkaian upaya preventif masih terdapat pelanggaran, maka selanjutnya ditetapkan sanksi bagi pelaku child grooming sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan. Jika masih di tahap manipulasi, belum berujung perzinaan dan pencabulan, maka pelaku dikenakan takzir. Syekh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitab Nizhamul Uqubat menjelaskan takzir ditetapkan bagi kasus pidana yang tidak ada hadnya. Akan tetapi, jika child grooming berujung pada tindak pidana seksual yang nyata (zina), maka pelaku dikenakan hukuman zina berupa rajam (untuk yang pernah menikah) atau cambuk 100 kali (untuk yang belum menikah). Jika berupa liwath (homoseksual) maka hukumnya berat, dapat berupa hukuman mati.

Pelaku child grooming telah melakukan kezaliman yang besar, merusak masa depan anak, berpotensi dosa jariah sebab anak berisiko rusak mental, trauma jangka panjang, bahkan bisa meniru perilaku tersebut kepada orang lain.

Child grooming tumbuh subur di sistem kapitalisme sekuler yang rusak. Syariat Islam hadir memastikan perlindungan terhadap jiwa dan keturunan, di antaranya perlindungan dari child grooming. Penjagaan terhadap anak tidak akan sempurna tanpa hadirnya tiga pilar yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah, kejahatan child grooming dapat dicegah, Insyaallah.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd

(Pendidik)