Kuliah Mahal, Masa Depan Terancam

Kuliah Mahal, Masa Depan Terancam

Catatan.co – OPINI. Kuliah Mahal, Masa Depan Terancam. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jalan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Namun, realitas yang dihadapi masyarakat saat ini justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Kuliah semakin mahal sehingga tidak semua orang mampu mengaksesnya. Akibatnya, impian meraih pendidikan tinggi menjadi semakin berat bagi banyak keluarga, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Ketika Kuliah Menjadi Barang Mewah

Kondisi ini berkaitan erat dengan menyusutnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi. Harian Kompas melaporkan bahwa berkurangnya dukungan pendanaan pemerintah membuat perguruan tinggi harus mencari sumber pembiayaan lain untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Beban tersebut kemudian dialihkan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen biaya pendidikan. Pada saat yang sama, rendahnya anggaran pendidikan tinggi dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat peningkatan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. (Kompas.id, 24 Mei 2026).

Sumber berita:

https://www.kompas.id/artikel/anggaran-pendidikan-tinggi-rendah-indonesia-sulit-naik-kelas)

Dampak mahalnya biaya kuliah terlihat dari tingginya angka mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studi. Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025, jumlah mahasiswa yang putus kuliah mencapai sekitar 289 ribu orang atau meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 73,81 persen di antaranya berasal dari perguruan tinggi swasta yang memang sangat bergantung pada pembiayaan dari mahasiswa. (DetikEdu, 25 Mei 2026).

Sumber berita:

https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8503719/kemdiktisaintek-289-ribu-mahasiswa-ri-putus-kuliah-per-2025-terbanyak-dari-pts)

Fakta tersebut menunjukkan bahwa negara belum mampu menjamin hak pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat. Bahkan bantuan pendidikan yang tersedia masih dibatasi oleh sejumlah persyaratan administratif. Dalam Peraturan Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti), penerima bantuan dibatasi pada calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada kelompok sangat miskin hingga rentan miskin. Kebijakan ini membuat banyak mahasiswa dari keluarga pas-pasan yang tidak masuk kategori tersebut kesulitan memperoleh bantuan, padahal mereka juga menghadapi beban biaya kuliah yang tinggi.

Buah Kapitalisme dalam Dunia Pendidikan

Akibatnya, banyak mahasiswa harus berjuang sendiri untuk mempertahankan studinya. Tidak sedikit yang terpaksa bekerja sambil kuliah, menunda pembayaran biaya pendidikan, bahkan menghentikan studi karena keterbatasan ekonomi. Di tengah tingginya biaya pendidikan, terutama pada program studi yang membutuhkan banyak praktikum, sebagian mahasiswa dan keluarganya juga memilih menggunakan pinjaman pendidikan. Kondisi ini berpotensi menyeret mereka ke dalam lilitan utang yang semakin memperberat kehidupan ekonomi keluarga.

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang diterapkan dalam pengelolaan pendidikan. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikelola dengan prinsip bisnis. Kampus didorong untuk mandiri secara finansial dan mencari sumber pemasukan sendiri. Akibatnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai biaya pendidikan lainnya menjadi sumber pendapatan utama perguruan tinggi.

Liberalisasi pendidikan membuat negara secara bertahap mengurangi tanggung jawabnya dalam pembiayaan pendidikan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator, sedangkan pembiayaan diserahkan kepada institusi pendidikan dan masyarakat. Padahal, persoalan mahalnya biaya kuliah bukan semata-mata karena negara tidak memiliki anggaran. Indonesia memiliki sumber daya alam dan potensi penerimaan yang besar. Namun, dalam tata kelola kapitalistik, alokasi anggaran sering kali tidak menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama. Di sisi lain, negara justru menggelontorkan dana besar untuk berbagai program yang tidak berkaitan langsung dengan pengembangan sumber daya manusia.

Akibatnya, pendidikan berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tinggi sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi seseorang. Mereka yang memiliki kecukupan finansial dapat melanjutkan studi dengan relatif mudah, sedangkan mereka yang berasal dari keluarga sederhana harus menghadapi berbagai hambatan. Padahal, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kemajuan masyarakat dan masa depan bangsa.

Pendidikan Tinggi dalam Sistem Islam

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab untuk mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan.

Baca Juga: Harga Tempe Melangit

Dalam sistem Islam, pendidikan tinggi dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk membangun peradaban. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, serta memiliki kepakaran yang dibutuhkan umat. Syekh Atha bin Khalil dalam Ususu Ta’lim fi Daulah Khilafah menjelaskan bahwa pendidikan tinggi berfungsi memperdalam kepribadian Islam sekaligus melahirkan para ulama, pemimpin, hakim, dokter, insinyur, guru, ilmuwan, dan berbagai pakar yang diperlukan untuk mengurus urusan umat dan membangun peradaban.

Karena itu, negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) yang wajib menyediakan pendidikan bagi seluruh warga negara. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan karena merupakan hak masyarakat. Negara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang tertinggi tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonomi. Negara tidak membedakan antara rakyat kaya dan miskin dalam memperoleh hak pendidikan.

Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam dan pengelolaan kekayaan negara sesuai syariat, negara memiliki sumber daya keuangan yang cukup untuk membiayai pendidikan secara gratis. Dengan demikian, tidak ada warga negara yang kehilangan kesempatan kuliah karena alasan biaya dan tidak ada pula kebutuhan untuk bergantung pada pinjaman berbunga yang memberatkan.

Sekolah dan kampus swasta juga tetap dapat berdiri dalam pemerintahan Islam. Namun, lembaga pendidikan tersebut tidak berorientasi pada keuntungan. Pembiayaannya dapat ditopang melalui mekanisme wakaf sehingga layanan pendidikan tetap gratis bagi masyarakat. Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti standar negara agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan merata.

Mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah saat ini menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya diposisikan sebagai hak dasar rakyat. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas dan negara terus mengurangi tanggung jawab pembiayaannya, persoalan akses pendidikan akan terus berulang. Islam menawarkan paradigma yang berbeda, yakni menjadikan pendidikan sebagai hak seluruh rakyat yang wajib dijamin negara demi terwujudnya generasi unggul, berkualitas, dan mampu menjadi penopang peradaban. []

Penulis: Ummu Anjaly, S.K.M

Aktivis Muslimah