Catatan.co, PASER – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ke-3 di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Jumat (27/3/2026) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 Wita tersebut dihadiri masyarakat setempat sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik mengenai aturan terbaru terkait pajak dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan itu, Yenni Eviliana menjelaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota legislatif untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan,” ujar Yenni di hadapan warga yang hadir.
Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pajak daerah akan membantu pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan penerimaan daerah yang optimal, berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih maksimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Ketika masyarakat memahami fungsi pajak dan retribusi daerah, maka akan tumbuh kesadaran bersama untuk mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain memberikan pemaparan mengenai substansi perda, Yenni juga membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait kebijakan tersebut. Diskusi yang berlangsung hangat menunjukkan tingginya antusiasme warga dalam memahami kebijakan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Yenni berharap masyarakat tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga memahami manfaatnya bagi pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Paser.




