Catatan.co – Solusi Islam Atasi Pengangguran. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun 2026 kembali menjadi alarm serius bagi kondisi ketenagakerjaan nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam jajaran daerah dengan angka PHK tertinggi secara nasional pada Januari 2026.
Sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah justru menjadi penyumbang utama gelombang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan efisiensi perusahaan.
Di tingkat daerah, seperti di Paser, lonjakan pengangguran terjadi seiring PHK massal di sektor tersebut. Ironisnya, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang selama ini digadang-gadang sebagai “siap kerja” justru menjadi penyumbang pengangguran tertinggi, bahkan menembus angka sekitar 9,51 persen. Fakta ini menegaskan adanya kesenjangan serius antara dunia pendidikan dan realitas pasar kerja.
Sumber: https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2387333115/pengangguran-kaltim-2026-lulusan-smk-jadi-penyumbang-tertinggi-tembus-951-persen
Paradigma Kapitalisme
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kerap terjadi dalam dunia bisnis berbasis kapitalisme. Langkah ini umumnya ditempuh sebagai upaya menyelamatkan perusahaan sekaligus menjaga stabilitas ketika kondisi ekonomi mengalami penurunan. Dalam sistem kapitalisme, posisi buruh cenderung lemah; pekerja sering kali dipandang sekadar sebagai bagian dari proses produksi.
Terdapat prinsip mendasar dalam sistem ini, yakni menekan biaya produksi seminimal mungkin untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perusahaan menjadikan PHK sebagai pilihan ketika tenaga kerja dianggap tidak lagi dibutuhkan atau karena berbagai pertimbangan efisiensi lainnya.
Sayangnya, untuk mengatasi masalah PHK ini, respons negara yang tampak masih berkutat pada solusi teknis pragmatis dan parsial. Program pelatihan vokasi kembali dijadikan andalan, dengan harapan meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Padahal, persoalan utamanya bukan sekadar keterampilan, melainkan ketiadaan lapangan pekerjaan itu sendiri. Melatih masyarakat untuk bekerja tanpa menyediakan ruang kerja ibarat menyiapkan pelaut tanpa kapal.
Mirisnya lagi, negara cenderung melepaskan tanggung jawabnya dengan menyerahkan urusan ketenagakerjaan kepada mekanisme pasar. Perusahaan diberikan keleluasaan untuk menentukan nasib pekerja, termasuk melakukan PHK massal atas nama efisiensi. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.
Kebijakan seperti kemudahan perizinan usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), bantuan modal tanpa bunga, hingga hibah peralatan usaha, sekilas tampak solutif. Namun dalam realitasnya, langkah-langkah tersebut hanya bersifat tambal sulam. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat kecil tetap kesulitan mengembangkan usaha karena minimnya daya beli dan akses pasar. Akibatnya, perputaran ekonomi tidak terjadi secara signifikan.
Peristiwa PHK yang terus berulang ini bukanlah persoalan insidental, melainkan buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem buatan manusia ini, kebebasan kepemilikan modal membuka jalan bagi oligarki untuk menguasai sumber daya ekonomi. Negara tidak hadir sebagai pengurus rakyat, melainkan hanya sebagai pengatur permainan. Dampaknya, kesejahteraan menjadi hak eksklusif para pemilik modal, sementara rakyat kebanyakan terjebak dalam ketidakpastian ekonomi.
Padahal, Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam. Namun, kekayaan tersebut tidak mampu menjamin kesejahteraan rakyat karena pengelolaannya diserahkan kepada korporasi besar. Inilah ironi kapitalisme: negeri kaya, rakyatnya tetap miskin.
Solusi Islam
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam hal penyediaan lapangan kerja. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pandangan Islam, negara tidak boleh berpangku tangan melihat rakyatnya menganggur. Negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu mampu bekerja dan memenuhi kebutuhannya.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtisadi fi al-Islam menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu mekanismenya adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Islam menetapkan berbagai mekanisme konkret untuk mengatasi pengangguran.
Pertama, negara mengelola sumber daya alam sebagai milik umum dan mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan pengelolaan yang benar, sektor ini akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Kedua, negara mendorong industrialisasi berbasis kebutuhan rakyat, bukan sekadar keuntungan korporasi. Industri dibangun untuk menciptakan nilai tambah dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Ketiga, negara memberikan akses kepemilikan kepada rakyat, seperti distribusi tanah bagi yang mampu mengelolanya. Dalam sejarah Islam, kebijakan ini terbukti mampu menggerakkan sektor pertanian dan menyerap tenaga kerja.
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Keempat, sistem pendidikan Islam dirancang untuk mencetak individu yang tidak hanya siap kerja, tetapi juga mampu menciptakan pekerjaan. Pendidikan tidak semata berorientasi pasar, melainkan membangun kepribadian Islam sekaligus kompetensi yang mumpuni.
Kelima, negara memberikan bantuan modal dari Baitul Mal bagi individu yang membutuhkan, tanpa mekanisme ribawi. Ini memungkinkan masyarakat mengembangkan usaha secara mandiri tanpa terbebani utang.
Baca Juga: Demiliterisasi Gaza
Dalam sejarah, para khalifah telah mencontohkan bagaimana negara menjamin kesejahteraan rakyat. Pada masa Umar bin Khattab, negara aktif memastikan tidak ada rakyat yang terlantar. Bahkan, jika ada individu yang tidak mampu bekerja, negara akan menanggung kebutuhannya dari kas negara.
Dengan mekanisme ini, pengangguran bukan dibiarkan menjadi masalah individu, melainkan diselesaikan sebagai tanggung jawab negara. Harta tidak berputar di kalangan elite, tetapi terdistribusi secara adil dan merata di tengah masyarakat.
Jelaslah bahwa solusi Islam bukan sekadar program pelatihan atau bantuan sesaat, melainkan perubahan paradigma mendasar dalam pengelolaan negara. Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat, bukan sekadar fasilitator pasar.
Khatimah
Badai PHK yang terus berulang seharusnya menjadi momentum refleksi: selama sistem kapitalisme tetap menjadi pijakan, persoalan pengangguran akan terus berulang tanpa solusi hakiki.
Sudah saatnya menoleh pada solusi Islam . Di mana sistem sahih yang telah terbukti mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. Sebuah sistem yang tidak hanya menjanjikan pekerjaan, tetapi juga memastikan setiap individu dapat hidup layak dan sejahtera di semua aspek.
Wallahualam bishawab. []
Penulis: Mimi Muthnaminnah
(Pegiat Literasi)




