Catatan.co – OPINI. Kampung Narkoba di Samarinda. Slogan “Generasi Emas” yang kerap didengungkan di berbagai forum nasional terancam menjadi sekadar utopia yang menipu. Bagaimana mungkin peradaban gemilang bisa dibangun jika penopang utamanya para pemuda dan pelajar justru sedang digerogoti dari dalam oleh candu narkoba dan penyalahgunaan obat? Fenomena ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan sebuah tragedi sistemis di mana negara seolah kehilangan taringnya dalam melindungi akal dan jiwa generasi mudanya. Saatnya kita melihat persoalan ini secara jernih, tanpa perubahan mendasar, sebenarnya kita sedang menanti hancurnya satu generasi.
Kampung Narkoba: Bukti Penyalahgunaan Obat-obatan
Kondisi di lapangan menunjukkan alarm bahaya yang kian nyaring. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur baru-baru ini merilis data yang mencengangkan: generasi muda kini menjadi kelompok yang paling rentan terpapar penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT). Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa ancaman ini nyata karena secara spesifik menyasar usia pelajar dan remaja produktif yang minim pemahaman akan dampak buruknya.
Ironisnya, bahaya ini tidak hanya mengintai secara sembunyi-sembunyi. Di Samarinda, aparat berhasil membongkar sindikat narkoba di wilayah yang dikenal sebagai “Kampung Narkoba” Gang Langgar dengan mengamankan 13 orang tersangka. Keberadaan wilayah yang sampai dilabeli “kampung narkoba” ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa ekosistem peredaran barang haram ini telah mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat kita.
Sumber: https://rri.co.id/samarinda/regional/2424890/penyalahgunaan-obat-obat-tertentu-ancam-generasi-produktif-di-kalimantan-timur
Akar Lahirnya Kampung Narkoba
Menyikapi peristiwa di atas, kita tidak boleh terjebak pada kesimpulan superfisial bahwa ini murni kesalahan individu remaja. Akan tetapi masalah ini berakar pada sistem kapitalisme-sekuler yang hari ini menjadi landasan kehidupan.
Dalam sistem sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), standar kebahagiaan bukan untuk meraih rida Allah tetapi materi dan kesenangan jasmaniah semata (hedonisme). Ketika remaja dihadapkan pada tekanan hidup, sementara standar halal-haram telah dipinggirkan, maka mereka mencari pelarian instant. Keterbatasan ekonomi akibat distribusi kesejahteraan yang timpang dalam sistem kapitalisme tidak menghentikan mereka; mereka beralih menggunakan OOT atau minuman oplosan berbiaya murah agar mendapatkan efek terbang (high) layaknya narkoba mahal.
Baca Juga: Iduladha dan Riayah Negara
Lebih jauh lagi, pilar-pilar pelindung generasi telah runtuh akibat sekularisme:
1. Lemahnya Sistem Pendidikan:
Kurikulum sekuler gagal membentuk syakhshiyah (kepribadian) yang kokoh. Agama hanya diajarkan sebatas ritual, bukan sebagai qiyadah fikriyah (landasan berpikir) untuk membedakan yang haq dan batil. Walhasil, pelajar cerdas secara akademik namun rapuh secara mental dan spiritual.
2. Hukum yang Mandul:
Hukum buatan manusia dalam sistem hari ini tidak memiliki efek jera (jawazir) maupun penebus dosa (jawabir). Pengedar divonis ringan, bahkan bisa mengendalikan bisnis dari balik jeruji besi.
3. Masyarakat yang Individualis:
Kontrol sosial atau budaya amar makruf nahi munkar telah lenyap. Masyarakat cenderung abai dan cuek (permisif) saat melihat lingkungan sekitarnya rusak, bahkan membiarkan lokalisasi peredaran hingga terbentuk “kampung narkoba”, selama tidak mengganggu keluarga mereka sendiri.
Pandangan Ulama
Untuk memahami posisi akal dan perlindungan manusia dalam Islam, kita harus merujuk pada pemikiran Islam yang jernih. Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Jilid III) menjelaskan bahwa hukum syarak datang untuk memelihara maslahat manusia yang mendasar (al-mashalih al-khamsah), di mana salah satu yang paling utama adalah Hifzhul ‘Aql (menjaga akal).
Narkoba, khamr, dan zat mufattirat (yang melemahkan/membuat mati rasa) secara mutlak diharamkan. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. dari Ummu Salamah r.a.:
“Rasulullah saw. melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan yang melemahkan/membuat lesu akal (mufattir).” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Penyalahgunaan OOT demi kesenangan duniawi yang merusak akal tidak bisa dibenarkan dan merupakan kemaksiatan besar. Para ulama menegaskan bahwa mengonsumsi, mengedarkan, apalagi memproduksi zat perusak akal ini adalah kriminalitas (jarimah) yang wajib dijatuhi sanksi berat oleh negara.
Perisai Tiga Pilar
Islam tidak menyelesaikan permasalahan secara parsial dan pragmatis, melainkan melalui jalinan sistemis yang melibatkan tiga pilar utama yaitu:
1. Ketakwaan Individu dan Keluarga.
Islam membangun ketakwaan pada diri setiap muslim sejak dini melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Individu akan memiliki self-control yang kuat karena menyadari adanya pengawasan Allah (muraqabah). Keluarga diposisikan sebagai madrasah pertama yang menjaga pergaulan anak dan menanamkan pemahaman kuat tentang halal-haram.
2. Kontrol Sosial Masyarakat
Masyarakat hidup dalam suasana keimanan dan ketakwaan yang terjaga. Budaya amar makruf nahi munkar ditegakkan secara aktif. Masyarakat tidak akan cuek, manakala mendapati adanya aktivitas mabuk-mabukan atau transaksi mencurigakan, mereka akan segera bertindak dan melaporkannya kepada aparat, sehingga ruang gerak mafia narkoba akan menyempit dan tidak akan pernah ada ruang bagi terbentuknya “kampung narkoba”.
3. Peran Negara: Pelaksana Sanksi Hukum
Negara dalam Islam berfungsi sebagai baa’its (pendorong ketakwaan) dengan menciptakan suasana lingkungan kehidupan islami, sekaligus jawazir (pencegah kriminalitas). Negara sebagai otoritas tertinggi akan menerapkan sistem sanksi hukum (uqubat) kategori takzir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi (hakim), mulai dari cambuk, penjara, penyitaan harta, bahkan hingga hukuman mati bagi para gembong dan pengedar narkoba jika kejahatannya dinilai telah merusak tatanan masyarakat secara luas. Dengan adanya sanksi tegas maka akan memberikan efek jera mutlak di tengah-tengah masyarakat.
4. Kembali pada Aturan Pencipta
Pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi tidak akan pernah tuntas bila kita masih mempertahankan sistem kapitalisme-sekuler yang justru menyuburkan industri maksiat atas nama kebebasan dan keuntungan.
Mengandalkan pendekatan hukum formalitas tanpa menyentuh akar masalahnya adalah kesia-siaan. Maka, yang dilakukan adalah negara hadir secara nyata, bukan dengan undang-undang mandul, melainkan dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Sejatinya, dalam naungan support sistem Islam yang bersumber dari Zat Yang Maha Pencipta dan mengatur seluruh kehidupan, akal manusia akan dimuliakan, hukum akan ditegakkan dengan adil, dan bersih. Wajar, jika kemudian lahirlah generasi muda yang bertakwa, cerdas, sehat, dan unggul yang siap memimpin peradaban bukan lagi generasi rapuh dan pesakitan.
Wallahualam bishawab []
Penulis: Mimi Muthmainnah
Pegiat Literasi




