Darurat Pelecehan Seksual, Butuh Solusi Islam

Pelecehan Seksual, Butuh Solusi Islam

Catatan.co – OPINI. Darurat Pelecehan Seksual, Butuh Solusi Islam. Kasus dugaan pelecehan seksual yang kembali mencuat di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi para korban dan keluarganya, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak dan penjaga kehormatan generasi.

Sebagai respons atas kasus tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara bersama pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak merekomendasikan pencabutan izin operasional pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual berulang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas sektor pada 18 Juni 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap para santri.

Ironisnya, kasus yang terjadi di Tenggarong Seberang bukanlah yang pertama. Berbagai laporan menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut telah muncul berulang kali dan melibatkan lebih dari satu pelaku.

https://share.google/3tGFlj0aa7tN6CloJ

Darurat Pelecehan dan Kejahatan Seksual

Pelecehan seksual saat ini telah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Hampir setiap hari masyarakat disuguhi berita tentang pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan, eksploitasi seksual anak, hingga perdagangan manusia. Pelakunya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, tokoh masyarakat, aparat, hingga pendidik dan pemuka agama.

Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2026 terjadi 12.838 kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia. Di balik angka tersebut tersimpan kisah pilu para korban yang menuntut perhatian serius dan penegakan keadilan.

Sementara itu, di Kalimantan Timur, kasus kekerasan masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga Oktober 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur mencatat 1.110 kasus kekerasan, dengan penambahan sekitar 90 kasus dalam satu bulan. Anak-anak menjadi kelompok korban terbanyak, sedangkan bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik, disusul kekerasan seksual dan psikologis.

https://www.instagram.com/reel/DR1Y6R-Dhe4/?igsh=MWY5bjB1eG14azVuOQ==

Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual tidak lagi dapat dipandang sebagai penyimpangan individu semata. Ketika pelaku berasal dari berbagai profesi dan tingkat pendidikan, berarti ada persoalan yang lebih mendasar, yakni kerusakan sistem yang membentuk cara berpikir dan pola perilaku masyarakat.

Lebih memprihatinkan lagi ketika kasus serupa terjadi di lingkungan pendidikan agama. Pesantren yang selama ini dikenal sebagai pusat pembinaan akhlak ternyata tidak sepenuhnya steril dari kejahatan seksual. Hal ini tentu tidak berarti bahwa ajaran Islam yang bermasalah, melainkan menunjukkan bahwa lembaga pendidikan Islam yang hidup di tengah sistem sekuler turut terdampak oleh arus kerusakan yang melingkupi masyarakat.

Buah Pahit Sistem Sekuler Liberal

Banyak pihak berusaha menjelaskan maraknya kekerasan seksual dengan berbagai teori. Sebagian kalangan feminis menilai budaya patriarki sebagai penyebab utama. Sebagian lainnya menganggap minimnya pendidikan seksual sebagai akar persoalan.

Baca Juga: Ujian Hidup 

Namun, mencermati lebih mendalam, persoalan ini tidak sesederhana itu. Negara-negara yang gencar mengusung kesetaraan gender tetap menghadapi tingginya angka kekerasan seksual. Berbagai kampanye pendidikan seksual yang dilakukan selama bertahun-tahun juga belum mampu menghentikan laju kejahatan tersebut.

Dalam pandangan Islam, akar persoalan terletak pada sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama. Akibatnya, dorongan syahwat memperoleh ruang yang luas untuk diekspresikan melalui berbagai media, budaya populer, pergaulan bebas, industri hiburan, hingga konten digital yang merusak.

Ketika masyarakat terus-menerus disuguhi rangsangan seksual sementara kontrol keimanan melemah, berbagai bentuk penyimpangan pun bermunculan. Tidak mengherankan apabila pelaku kejahatan seksual berasal dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang memiliki latar belakang pendidikan agama.

Kasus yang melibatkan guru mengaji, ustaz, maupun pimpinan lembaga pendidikan menunjukkan bahwa sekadar memiliki identitas religius tidak cukup apabila lingkungan sosial dan sistem kehidupan yang menaunginya tetap bercorak sekuler.

Negara Hadir Setelah Kejahatan Terjadi

Kasus di Tenggarong Seberang juga memperlihatkan lemahnya fungsi negara dalam pencegahan. Negara sering kali hadir setelah korban berjatuhan, setelah kasus viral, atau setelah tekanan publik menguat.

Penutupan pesantren dan pencabutan izin operasional memang dapat menjadi langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi korban. Namun, langkah tersebut tetap bersifat kuratif, bukan preventif. Tindakan itu menyelesaikan akibat, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa kasus serupa terus berulang? Mengapa pengawasan tidak mampu mencegah sejak awal? Mengapa sistem pendidikan gagal membentuk pribadi yang takut bermaksiat meskipun memiliki pengetahuan agama?

Jawabannya kembali pada sistem kehidupan yang tidak dibangun di atas fondasi ketakwaan.

Islam Menjaga Kehormatan Sejak Awal

Islam memandang kehormatan manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia. Karena itu, Islam tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan seksual, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang menyeluruh.

Dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan sejumlah aturan yang menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan, di antaranya:

• Kewajiban menundukkan pandangan;

• Kewajiban menutup aurat sesuai        syariat;

• Larangan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan nonmahram);

• Larangan tabarruj atau menampakkan perhiasan yang mengundang syahwat;

• Pemisahan kehidupan khusus laki-laki dan perempuan pada kondisi tertentu;

• Pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan agar tetap berada dalam koridor syariat; dan

• Anjuran menikah bagi yang mampu sebagai sarana penyaluran naluri secara halal.

Aturan-aturan tersebut bukan bertujuan membatasi manusia, melainkan menjaga kehormatan dan menutup berbagai pintu yang dapat mengantarkan kepada kejahatan seksual.

Pendidikan Berbasis Akidah

Islam juga membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah). Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak manusia yang cerdas, tetapi juga membentuk manusia yang sadar bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi setiap perbuatannya.

Ketika akidah menjadi dasar pendidikan, akan lahir individu yang menjauhi kemaksiatan bukan semata-mata karena takut kepada kamera pengawas atau sanksi sosial, melainkan karena takut kepada Allah Swt.

Pada saat yang sama, masyarakat menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar sehingga kontrol sosial berjalan secara alami dan efektif.

Sanksi yang Memberi Efek Jera

Selain membangun ketakwaan individu dan masyarakat, Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Sanksi dalam Islam tidak dimaksudkan sebagai balas dendam, melainkan sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).

Dengan adanya hukuman yang jelas dan tegas, potensi pengulangan kejahatan dapat ditekan secara signifikan.

Berbeda dengan sistem saat ini yang sering kali menyisakan celah, proses hukum yang berlarut-larut, atau hukuman yang tidak menimbulkan efek jera, syariat Islam menawarkan kepastian hukum yang bertujuan melindungi masyarakat.

Pendidikan Islam pada Masa Keemasan

Sejarah Islam menunjukkan bahwa ketika syariat diterapkan secara menyeluruh, lembaga pendidikan berkembang menjadi pusat peradaban dunia.

Dari masjid, madrasah, dan kuttab lahir ulama serta ilmuwan besar seperti Imam Syafi’i, Imam Al-Ghazali, Imam An-Nawawi, Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, Al-Biruni, dan Ibnu Khaldun.

Lingkungan pendidikan pada masa itu tidak hanya menekankan penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan ketakwaan dan penjagaan moral masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan karena seluruh sistem kehidupan mendukung terciptanya suasana keimanan, mulai dari pendidikan, media, pergaulan sosial, ekonomi, hingga politik negara.

Butuh Perubahan Sistemis

Kasus pelecehan seksual di Tenggarong Seberang hendaknya menjadi momentum muhasabah bersama. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui kampanye, seminar, regulasi administratif, atau penutupan satu atau dua lembaga pendidikan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh terhadap sistem kehidupan yang melahirkan berbagai bentuk kerusakan moral.

Islam menawarkan solusi komprehensif melalui pembentukan individu yang bertakwa, masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi mungkar, sistem pergaulan yang menjaga kehormatan, serta negara yang berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung masyarakat).

Rasulullah saw. bersabda:

Imam (khalifah) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipeliharanya.”

(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, kehormatan, dan kemuliaan rakyatnya.

Karena itu, penyelesaian kejahatan seksual membutuhkan lebih dari sekadar tindakan parsial. Persoalan ini memerlukan solusi yang menyentuh akar masalah, yaitu pembentukan individu, masyarakat, dan negara yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, bukan hanya pelaku yang dihukum, tetapi juga berbagai pintu yang mengantarkan pada kejahatan seksual akan ditutup. Inilah solusi hakiki yang diyakini mampu menghadirkan keamanan, kehormatan, dan ketenteraman bagi generasi.

Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Penulis: Mimy Muthmainnah

Pegiat Literasi