Menjaga Generasi di Era Digitalisasi

Menjaga Generasi di Era Digitalisasi

Catatan.co – Opini. Menjaga Generasi di Era Digitalisasi. Tak bisa dimungkiri, di era digitalisasi seperti saat ini beragam hal bermunculan, mulai dari jaringan internet yang cepat hingga media sosial yang berkembang pesat. Dua hal ini menjadi kombo yang di satu sisi memudahkan manusia dalam menerima serta mencari informasi. Akan tetapi, di sisi yang lain, terdapat hal negatif yang menyertai. Entah itu melalui ketikan maupun perbuatan manusia itu sendiri.

Seperti halnya yang terjadi di Samarinda. Aksi tak terpuji seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Samarinda mendadak gempar. Bagaimana tidak, foto teman-teman sekelasnya yang semula mengenakan seragam sekolah lengkap, nekat diedit menjadi tanpa busana (bugil) menggunakan aplikasi pemrosesan gambar.

Tak main-main, saat ponsel terduga pelaku diperiksa oleh para korban, jumlah foto yang telah diubah ternyata sangat banyak. Bahkan, hampir satu kelas siswi menjadi korban dari aksi pemalsuan foto memuat konten pornografi tersebut.

Terbongkarnya ulah jahat tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun. Menurut Rina, kasus ini berawal dari unggahan mantan pacar terduga pelaku di media sosial yang mengisyaratkan adanya manipulasi foto siswi di sekolah tersebut.

Dampak dari kejadian ini dinilai sangat memukul kondisi mental para korban. Banyak siswi yang merasa dipermalukan dan trauma berat akibat fotonya direkayasa menjadi tanpa busana.

Sumber: https://www.sapos.co.id/headline/2457477981/siswi-smk-negeri-di-samarinda-jadi-korban-rekayasa-foto-trc-ppa-kaltim-dampingi-pemulihan

Hal ini tentu perbuatan amoral yang mesti mendapat perhatian. Sebab, dengan beragamnya aplikasi serta adanya AI memudahkan manusia dalam mengedit foto. Terlebih hasil yang ditampilkan bak foto asli yang diinginkan. Dan ini tentu berbahaya, sebab akan susah membedakan mana foto asli dan mana hasil rekayasa aplikasi.

Generasi dalam Kungkungan Sekularisme

Perkembangan teknologi digital pada dasarnya merupakan hasil dari sebuah peradaban.

Tujuannya tentu untuk menunjang kehidupan manusia. Hanya saja, dalam sistem saat ini. Penggunaan teknologi digital bak pisau bermata dua jika tidak dibarengi dengan standar moral yang jelas.

Fenomena ini tentu tak lepas dari bagaimana remaja hidup dalam kungkungan paham sekularisme. Paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Di mana standar moral yang digunakan bukan terletak pada keyakinan/akidah. Tapi pada akal manusia yang terbatas.

Manusia meyakini bahwa Tuhan hanya mengatur ketika mereka beribadah atau sedang di tempat ibadah. Selebihnya Tuhan tidak perlu ikut campur dalam kehidupan. Maka, wajar banyak sekali kita dapati tidak hanya orang dewasa, tapi remaja sekalipun melakukan tindak amoral.

Baca Juga: Gen Z dan Krisis Tujuan

Generasi yang harusnya menjadi ujung tombak perubahan, rusak di bawah sistem sekuler. Pada akhirnya, generasi menjadikan hawa nafsu sebagai tolok ukur dalam berbuat. Dan ini makin menjauhkan mereka dari kebenaran yang hakiki. Di mana seharusnya halal dan haram yang menjadi tolok ukur bukan “suka-suka gue”.

Ketika yang menjadi tolok ukur bukan halal dan haram, maka segala kerusakan yang melingkupi generasi akan terus ada, bahkan kian membesar. Dari kasus di atas, tentu menjadi bukti bahwa sistem sekuler gagal mendidik generasi menjadi generasi yang beradab.

Di samping itu, negara turut andil dalam rusaknya watak generasi hari ini. Padahal, negara harusnya menjadi benteng terakhir dalam melindungi mereka dari beragam pemikiran yang merusak. Dalam mendidik masyarakat, terlebih kepada generasi yang di pundak mereka terdapat masa depan bangsa, maka negara dilarang bersikap pasif.

Absennya Peran Negara

Negara harus hadir secara aktif dalam pembinaan serta dalam proses pendampingan. Sebab, jika peran ini saja gagal diwujudkan, maka sepenuhnya bukan salah generasi ketika mereka hilang arah dan salah langkah. Dengan banyaknya perilaku amoral yang terjadi, khususnya pada generasi muda menjadi bukti bahwa negara tidak sepenuhnya hadir.

Era digitalisasi yang pesat akan sangat membantu dan membawa banyak sekali manfaat jika negara berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta pola pikir dan pola sikap yang baik dalam diri generasi. Hanya saja yang terjadi hari ini sebaliknya. Media sosial bukan digunakan untuk hal kebaikan, tapi justru digunakan untuk tindak kejahatan.

Lalu diperparah dengan tidak adanya tindak pencegahan atau sanksi tegas yang berlaku. Maka, bukan hal yang aneh jika perilaku amoral terus berulang. Negara sepenuhnya memercayakan pendidikan generasi terbatas di sekolah. Padahal, itu saja belum cukup, bahkan jauh dari kata cukup.

Sebab, lingkungan yang melingkupi mereka jauh dari kata baik. Terlebih, jika kita dapati banyak orang tua yang tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya. Akhirnya remaja tumbuh dalam lingkungan rusak tanpa dididik dengan layak.

Maka, bukan hal yang aneh jika dari hari ke hari, selalu dikejutkan dengan berita remaja yang kelewat batas, mulai dari adab yang kian terkikis hingga pergaulan bebas yang semakin miris. Generasi dalam sistem hari ini menjadi manusia yang bingung dengan hidupnya. Lalu berbuat sesuka yang mereka.

Islam Memandang Era Digitalisasi

Kecanggihan teknologi pada dasarnya merupakan hasil dari sebuah hadharah (peradaban). Islam sendiri mendukung jenis segala penemuan-penemuan selama bermanfaat bagi khalayak. Termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan media sosial.

Dalam Islam, media sosial dapat bermanfaat dalam banyak hal selama dalam koridor yang dibenarkan syariat Isam. Apa pun teknologinya, jika paradigma Islam yang dipakai, akan memberi dampak positif dan kemaslahatan bagi umat manusia.

Berbeda halnya jika media sosial maupun aplikasi yang tersedia digunakan untuk membuat atau menyebarkan konten atau aktivitas kemaksiatan maupun kejahatan, hal ini diharamkan dalam Islam.

Dan Islam mewajibkan negara dalam mengedukasi masyarakat dengan pemahaman Islam. Dan hal ini tentu hanya bisa dicapai ketika aturan yang diterapkan berasal dari akidah Islam bukan sistem sekuler seperti hari ini.

Sebab, dalam Islam output yang ingin dihasilkan adalah lahirnya generasi  yang memiliki syakhsiyah (kepribadian) Islam. Pola pikir dan pola sikap generasi yang selaras dengan pemahaman Islam.

Dari sini, maka negara akan mendorong siapa saja tanpa terkecuali termasuk cendekiawan muslim menciptakan teknologi atau platform media sosial yang mengedukasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Negara tidak akan membiarkan konten porno atau nirfaedah bertebaran di media sosial.

Di samping itu, negara juga akan menindak dengan tegas siapa saja yang memproduksi dan mendistribusi konten berbau kemaksiatan yang berpotensi menyebarkan kerusakan pada diri generasi. Sebagaimana sabda Rasullullah,

Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perlindungan ini tidak hanya berlaku di dunia nyata, melainkan juga mencakup ruang digital yang hari ini menjadi lingkungan hidup utama bagi generasi muda. Dengan visi yang jelas, negara akan memastikan bahwa setiap kebijakan digital, pendidikan, dan informasi selalu berpihak pada penjagaan akidah, akhlak, dan intelektualitas umat.

Tak sampai di situ, hal ini juga dibarengi dengan aktivitas kontrol serta pengawasan masyarakat yang berjalan seiring dengan suasana akidah Islam dalam diri tiap individu. Masyarakat akan saling menasihati dalam kebaikan, serta mencegah anggota masyarakat lainnya berbuat maksiat.

Di samping itu, peran keluarga juga tak kalah penting. Keluarga dalam Islam akan dipahamkan seperti apa tugas dan peran mereka dalam mendidik generasi. Hal ini dilakukan melalui edukasi yang berkesinambungan. Tujuannya jelas, bagaimana keluarga, masyarakat, serta negara bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan membentuk generasi yang bermartabat.

Demikianlah, Islam memiliki cara pandang yang khas dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari kerusakan. Islam tidak menutup diri dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi dan digitalisasi. Hanya saja, Islam memiliki mekanisme aturan yang komprehensif baik dari aspek penerapan hukum, pencegahan, penanganan, pengontrolan, dan pengawasan dalam arus digitalisasi agar tidak terbawa dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut.

Wallahu’alam bi shawab. []

Penulis : Siti Munawarah, S.E

Pegiat Literasi