Catatan.co – OPINI. Cegah Wabah, Jangan Tunggu Merebak. Langkah Pemkot Bekasi yang memperkuat pemantauan dan edukasi kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Influenza A patut diapresiasi. Namun, upaya pencegahan wabah sesungguhnya tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Imbauan sederhana seperti menjaga kebersihan, memakai masker saat bergejala, dan beristirahat di rumah ketika sakit memang terdengar sepele. Akan tetapi, justru di sanalah benteng pertama pertahanan kita.
Jangan sampai kita baru disiplin setelah kasus merebak dan fasilitas kesehatan kewalahan. Mencegah wabah adalah soal kesadaran kolektif, bukan reaksi panik yang terlambat.
(https://gerbangpatriot.com/2026/09/21/antisipasi-gelombang-influenza-a-pemkot-bekasi-bagikan-langkah-efektif-pencegahan/)
Memperkuat pemantauan dan mengimbau warga menjaga kebersihan serta memakai masker saat bergejala adalah langkah awal yang benar. Namun, kita harus jujur, imbauan saja tak cukup. Antisipasi wabah Influenza A harus ditopang dengan kerja sistem yang konkret, deteksi dini di sekolah dan permukiman padat, surveilans epidemiologi yang aktif, kesiapan fasilitas kesehatan, hingga respons cepat yang terukur. Tanpa itu semua, edukasi hanya akan menjadi poster tanpa daya cegah.
Respons Terlambat
Persoalan utama penanganan wabah di negeri ini adalah kebiasaan terlambat bertindak. Jangan menunggu kasus melonjak baru bergerak. Pemerintah harus bekerja dengan prinsip pencegahan, bukan hanya kuratif. Artinya, sebelum grafik kasus naik, pemantauan sudah diperketat, stok logistik kesehatan disiapkan, dan informasi risiko disampaikan terbuka kepada publik.
Baca Juga: Korupsi Pertanahan
Pencegahan efektif memang selalu terlihat berlebihan di awal. Akan tetapi, hal itu jauh lebih murah daripada penanganan darurat saat masyarakat sudah terdampak luas. Karena, jika sudah mewabah, tentu penanganan makin kompleks. Pada akhirnya, kesehatan rakyat membutuhkan sistem, bukan respons sesaat.
Kasus Influenza A di Bekasi harus menjadi pengingat bahwa perlindungan kesehatan tidak boleh bersifat insidental dan reaktif. Negara harus hadir menjamin perlindungan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan, dari lingkungan terkecil hingga kebijakan anggaran. Karena mencegah wabah bukan soal mengobati yang sakit, tapi memastikan yang sehat tetap terlindungi. Pencegahan wabah harus menjadi prioritas negara, bukan sekadar bertindak setelah banyak korban berjatuhan.
Solusi Islam
Dalam perspektif Islam, menjaga kesehatan dan jiwa merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Karena itu, negara perlu membangun sistem kesehatan preventif melalui surveilans penyakit, deteksi dini, laboratorium yang memadai, serta ketersediaan tenaga kesehatan hingga tingkat wilayah.
Pada masa Rasulullah ﷺ, prinsip pencegahan wabah juga tampak dalam sabda beliau ketika terjadi wabah, “Apabila kalian mendengar wabah tha’un di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya; dan apabila terjadi di suatu negeri sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya membatasi penyebaran penyakit sejak dini, sebelum wabah meluas. Ketika terdapat indikasi wabah, negara harus bergerak cepat dan terkoordinasi. Pelacakan kasus, pemeriksaan, isolasi sesuai kebutuhan medis, pengobatan, serta edukasi masyarakat dengan informasi yang benar merupakan bagian penting dari upaya melindungi masyarakat.
Islam juga mengajarkan pentingnya tabayun dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…” (QS. Al-Hujurat: 6)
Dalam sejarah Islam, kebijakan Umar bin Khattab ra. ketika menghadapi wabah Tha’un ‘Amwas menjadi contoh pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat. Ketika beliau hendak memasuki wilayah yang terkena wabah, Abdurrahman bin Auf ra. menyampaikan hadis Rasulullah ﷺ tentang larangan memasuki wilayah wabah dan larangan keluar darinya. Umar kemudian memutuskan untuk kembali. Sikap tersebut menunjukkan bahwa ikhtiar, kehati-hatian, dan keputusan berbasis informasi merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.
Perlindungan kesehatan masyarakat tidak semestinya hanya bergantung pada kemampuan ekonomi individu. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dalam Islam, penguasa merupakan raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)*
Karena itu, dalam konsep sistem islam pembiayaan pelayanan publik ditempatkan sebagai tanggung jawab negara dan dapat ditopang oleh pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum melalui baitulmal. Dengan sistem demikian, upaya pencegahan wabah, penyediaan tenaga medis, fasilitas kesehatan, obat-obatan, hingga penanganan keadaan darurat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Prinsipnya jelas, wabah harus dicegah sedini mungkin. Negara harus hadir ketika ancaman muncul dan keselamatan serta kesehatan masyarakat harus menjadi amanah yang dipertanggungjawabkan.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: Leni Marlina, S.E
Guru dan Aktivis Dakwah)




