Catatan.co – OPINI. Korupsi Pertanahan Tak Kunjung Selesai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, struktur bayangan itu adalah pihak swasta yang memiliki peran krusial sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(https://nasional.kompas.com/read/2026/09/16/17243931/kpk-ada-2-struktur-di-atr-bpn-resmi-dan-bayangan?utm_campaign=nexgen&utm_medium=social&utm_source=telegram)
Korupsi di Indonesia seolah menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, pejabat ditangkap, tetapi kasus serupa kembali muncul. Terbaru, KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan lahan Summarecon. Sejumlah pejabat dan pihak terkait turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk orang yang disebut dekat dengan Menteri ATR/BPN.
Rawan Korupsi
Kasus tersebut menunjukkan bahwa sektor pertanahan memang memiliki kerawanan korupsi yang tinggi. KPK sebelumnya telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, mulai dari pelayanan yang tidak optimal, biaya tambahan, keterlambatan layanan, hingga lemahnya pengawasan dalam penerbitan hak atas tanah. Kerawanan tersebut tidak mengherankan karena tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan setiap kewenangan dalam pengurusan tanah dapat berkaitan dengan kepentingan ekonomi yang besar.
Baca Juga: Korban Gempa
Korupsi di sektor pertanahan juga memperlihatkan persoalan yang lebih mendalam. Pejabat yang seharusnya mengurus dan melindungi administrasi pertanahan justru terlibat dalam praktik suap. Akhirnya, muncul kesan bahwa sebagian aparat dapat berubah menjadi bagian dari praktik mafia tanah.
Tentu, hal ini harus dibuktikan melalui proses hukum terhadap masing-masing orang. Namun, berulangnya kasus korupsi menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu semata. Akan tetapi, semua ini merupakan problem sistemis yang tak akan selesai hanya dengan memperbaiki individu.
Tanah dalam Kapitalisme
Dalam pandangan kritis terhadap kapitalisme, tanah cenderung diperlakukan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Akibatnya, tanah dapat menjadi objek akumulasi kekayaan. Ketika kepentingan mendapatkan keuntungan bertemu dengan kewenangan birokrasi yang besar, terbuka peluang terjadinya suap, pemalsuan data, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan jabatan. Pejabat pun dapat tergoda menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dorongan untuk terus memperbesar penguasaan tanah juga berpotensi melahirkan monopoli dan ketimpangan. Pihak yang memiliki modal besar mempunyai kemampuan lebih besar untuk menguasai tanah, sementara masyarakat kecil dapat semakin sulit memperoleh akses terhadap tanah. Bahkan, tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dapat berpotensi dikuasai oleh kepentingan individu atau korporasi apabila aturan dan pengawasan tidak berjalan dengan baik.
Solusi Islam
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda. Islam mengenal kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Karena itu, tidak semua sumber daya boleh dikuasai secara individual. Kepemilikan umum harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimonopoli oleh individu.
Dalam hukum pertanahan Islam juga terdapat aturan mengenai tanah yang ditelantarkan, termasuk ketentuan bahwa tanah yang tidak dikelola dalam jangka waktu tertentu dapat diambil negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya agar produktif.
Islam juga memberikan perhatian besar terhadap amanah dalam jabatan. Pejabat pertanahan seharusnya memahami bahwa kewenangan yang diberikan kepadanya bukanlah kesempatan untuk memperkaya diri. Allah Swt berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 188,
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim...”
Ayat ini menunjukkan larangan memperoleh harta melalui jalan yang batil dan praktik suap. Rasulullah saw. juga memberikan peringatan keras terhadap praktik suap. Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (HR. Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa suap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Apalagi jika suap dilakukan oleh pejabat yang mendapatkan amanah untuk melayani masyarakat.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan setelah kejahatan terjadi. Diperlukan pembentukan individu yang memiliki kepribadian Islam dan ketakwaan sehingga memahami bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Sistem pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk manusia yang tidak menjadikan jabatan sebagai jalan memperoleh keuntungan pribadi. Di sisi lain, sistem pengawasan dan sanksi juga harus tegas. Dalam Islam terdapat konsep takzir, yaitu sanksi terhadap perbuatan maksiat atau pelanggaran yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh penguasa atau hakim sesuai ketentuan syariat dan kemaslahatan. Tujuannya antara lain memberikan efek jera dan mencegah kerusakan yang lebih luas. Dengan demikian, pejabat yang menyalahgunakan amanah tidak boleh merasa bahwa jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan dapat menjadi pelindung.
Khatimah
Kasus korupsi di sektor pertanahan semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi lebih jauh, bukan sekadar menunggu OTT berikutnya. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi mengapa celah korupsi terus terbuka dan mengapa tanah yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat menjadi objek transaksi yang menguntungkan segelintir pihak? Pembenahan tata kelola, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum tentu penting, tetapi Islam juga menawarkan pengaturan yang lebih mendasar mengenai kepemilikan dan pengelolaan tanah.
Tanah bukan sekadar komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Tanah menyangkut tempat tinggal, pangan, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus didasarkan pada amanah dan kemaslahatan, bukan kepentingan memperkaya diri.
Jika korupsi terus diberantas hanya pada tingkat individu tanpa membenahi akar persoalannya, kasus baru akan terus bermunculan. OTT mungkin dapat menangkap pelakunya, tetapi pemberantasan korupsi membutuhkan perubahan sistem yang mampu menutup ruang terjadinya korupsi sejak awal.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Iin Haeriyah
Aktivis muslimah




