AMAK Kaltim Kembali Datangin Kejagung dan Desak Tuntaskan Skandal Korupsi Menggema di Kaltim

AMAK Kaltim Kembali Datangin Kejagung dan Desak Tuntaskan Skandal Korupsi Menggema di Kaltim

Catatan.co, Jakarta- Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur, melakukan aksi damai didepan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya Aliansi tersebut meminta tindak lanjut dari penyidik Kejagung terkait aksi yang mereka laksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025 lalu.

“Kami datang yang kedua kalinya, dalam rangka meminta agar Kejagung RI menindaklajuti laporan dan tuntutan kami,” kata Adi saat dikonfirmasi. Jumat (15/08/2025).

Setelah sekitar 30 menit berorasi secara bergantian, perwakilan aliansi diterima oleh perwakilan Petugas Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) serta menyerahkan tuntutan aksi berikut data pendukung lainnya.

“Ya kami diterima tadi, bahkan salah satu petugas mengatakan bahwa aksi tanggal 1 Agustus lalu juga diterima,” ujarnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi, bahwa aduan yang dilayangkan oleh AMAK Kaltim telah diterima oleh PPH& PPM Kejagung RI dengan nota dinas nomor : R-201/K.3/Kph.4/8/2025.

Berdasarkan Nota Dinas tersebut terdapat kolom saran pendapat pada poin 5.1 menyatakan Aspirasi yang disampaikan dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur, maka kiranya aspirasi tersebut kami teruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk diteliti kebenarannya dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pihak AMAK Kaltim akan terus mengawal laporan tersebut hingga pihak-pihak berkaitan dengan tuntutan bertanggung jawab secara moral dana hal-hal lain yang telah diatur oleh regulasi yang ada.

“Yang jelas kami akan terus kawal sampai akhir,” tutupnya.

Adapun tuntutan yang dibawa AMAK Kaltim dalam aksi di Kejagung RI, antara lain:
1. Mendesak Kejagung berkoordinasi dengan PPATK dan OJK untuk mengaudit kredit macet pada Bank Kaltimtara.
2. Mendesak Kejagung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi renovasi gedung DPRD Provinsi Kaltim.
3. Mendesak Kejagung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa laporan pajak perusahaan yang diduga berada dalam lingkaran pejabat Kaltim.(*)