Catatan.co, Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA), dinyatakan belum memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, dari jalur perseorangan.
Hal ini diumumkan setelah KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh pasangan tersebut beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa pasangan AYL-AZA belum memenuhi syarat administrasi yang diperlukan.
“Dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan, dinyatakan bahwa pasangan ini belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024,” ucap Rahman.
Menurut hasil rapat pleno KPU Kukar, dari total 53.993 dukungan yang diserahkan oleh pasangan AYL-AZA, hanya 9.067 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, 33.275 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 11.651 dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 40.730, pasangan AYL-AZA harus menyerahkan kembali kekurangan dukungan minimal sebanyak 31.663.
“Untuk menutup kekurangan syarat dukungan maju melalui jalur independen, dukungan yang BMS masih bisa digunakan dengan melengkapi data yang kurang,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kriteria BMS paslon AYL-AZA mencakup kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan, fotokopi E-KTP atau surat keterangan, serta data pendukung yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, harus ada tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir model B.1-KWK perseorangan, serta keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan/atau daftar penduduk potensial pemilih dari kementerian dalam negeri.
Kriteria lainnya meliputi kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan, pemenuhan syarat usia dan/atau status perkawinan pendukung, serta status pekerjaan.
Termasuk juga pengecekan kegandaan dukungan dan surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi E-KTP atau surat keterangan tidak memenuhi syarat pendukung.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrizal menjelaskan, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan yang dilakukan KPU.
Pihaknya pun tetap akan terus melakukan pengawasan pada periode perbaikan, 3-7 Juni 2024.
Pada prosesnya, Bawaslu menerapkan jadwal piket pengawasan, yang terdiri dari empat staf dan satu unsur pimpinan Bawaslu Kukar.
“Sekarang proses perbaikan, untuk memastikan ini berjalan sesuai aturan, kami terapkan piket pengawasan,” ucapnya.
“Kita juga sudah mengimbau agar KPU tetap patuh aturan yang ada,” pungkasnya. (*)