Deretan Penyebab Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Batubara di Kutai Timur, Ini Penjelasan Fazillahnur

KUTAI TIMUR Aktivitas pertambangan batubara yang masif selama lebih dari dua dekade membuat Kutai Timur, Kalimantan Timur, menyimpan sederet PR lingkungan. Mulai dari lubang tambang yang menganga, sungai tercemar, hingga longsor lumpur. Tokoh pemuda Kutai Timur, Fazillahnur, mengurai sejumlah penyebab utama kerusakan tersebut.

Catatan.co, KUTAI TIMUR, – Sebagai salah satu daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia, Kutai Timur tidak bisa lepas dari dampak lingkungan akibat aktivitas tambang. Data Dinas ESDM Kaltim 2024 mencatat ada 600+ lubang tambang aktif dan bekas tambang di Bumi Tua Benua. Sebagian di antaranya belum direklamasi sesuai aturan.

Tokoh pemuda Kutai Timur, Fazillahnur, menyebut kerusakan itu bukan terjadi begitu saja. Ada beberapa penyebab fundamental yang harus diselesaikan bersama.

Fazillahnur menjelaskan, hampir semua tambang batubara di Kutai Timur pakai sistem tambang terbuka atau _open pit_. Lapisan tanah penutup dan hutan dikupas habis untuk mengambil batubara.

“Konsekuensinya tanah jadi gundul. Pas hujan deras, nggak ada pohon yang nahan. Akibatnya erosi, longsor, sampai banjir bandang di wilayah hilir seperti Sangatta dan Bengalon,” ujarnya, Minggu (1/6/2026).

Air Asam Tambang Cemari Sungai

Penyebab kedua adalah limbah _Acid Mine Drainage_ atau AMD. Batuan sisa tambang mengandung pirit. Ketika terkena air dan oksigen, terbentuk asam sulfat yang mengalir ke sungai.

“Warnanya jadi oranye, pH-nya turun. Warga di lingkar tambang nggak bisa lagi pakai air sungai buat mandi atau berkebun. Ikan-ikan juga mati. Ini yang terjadi di beberapa anak Sungai Sangatta,” kata Fazillahnur.

Lubang Tambang Terbengkalai Tanpa Reklamasi

Fazillahnur menyoroti masih banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga setelah IUP habis. Padahal Permen ESDM No 7/2014 mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi dan pasca tambang.

“Dari 2020-2024 kita lihat sendiri korban jiwa, mostly anak-anak, karena tenggelam di kolam bekas tambang. Itu bukti nyata reklamasi belum jalan maksimal. Alasannya klasik: biaya mahal, pengawasan kurang,” tegasnya.

Pengawasan dan Penegakan Aturan Lemah

Penyebab keempat menurutnya adalah tumpang tindih izin dan lemahnya pengawasan. IUP batubara di Kutai Timur jumlahnya ratusan dan ada yang masuk ke kawasan hutan lindung atau lahan warga.

“Kalau sanksinya cuma administratif dan nggak bikin jera, perusahaan akan ulangi lagi. Pemerintah pusat, provinsi, sampai kabupaten harus satu komando ngawasi,” ucapnya.

Tumpukan Overburden dan Debu Batubara

Terakhir, penumpukan tanah kupasan _overburden_ dan batubara yang tidak sesuai standar memicu longsor lumpur saat hujan. Debu batubara yang beterbangan juga memicu gangguan ISPA pada warga sekitar jalan hauling.

Refleksi untuk IKN
Fazillahnur berharap kerusakan di Kutai Timur jadi pelajaran untuk pembangunan IKN. “Kita nggak anti tambang. Tapi kita minta tambang yang bertanggung jawab. Reklamasi jangan jadi slogan. Lubang harus ditutup, sungai harus dipulihkan, dan masyarakat lingkar tambang harus dapat keadilan,” tutupnya.

*Penulis: Fazillahnur*