Catatan.co – OPINI. Dinamika Relasi Penguasa-Rakyat dalam Islam. Masyarakat hari ini tengah menyaksikan fenomena sosial yang krusial. Gelombang demonstrasi dan kritik dari berbagai kalangan merebak secara masif baik di forum-forum luring maupun di jagat media sosial. Suara publik menyoroti berbagai kebijakan krusial mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), fluktuasi harga BBM, tarif listrik, hingga beban biaya hidup yang kian menjepit.
Menariknya, program MBG menjadi salah satu isu yang kerap muncul dalam demonstrasi belakangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan disandingkan dengan persoalan lain seperti harga bahan bakar (BBM), biaya hidup, hingga kondisi perekonomian nasional. (Kompas.com, 18-6-2026) https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/18/12503611/mengapa-mbg-disandingkan-dengan-tuntutan-bbm-dan-biaya-hidup-dalam-demo
Demonstrasi dilakukan oleh berbagai mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Jumat (19-6-2026). Para mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI. Perwakilan dari Menteri Luar Negeri Kepresidenan Mahasiswa (Kepresma) Universitas Trisakti, Arief, menyatakan terdapat tiga tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut, yakni: memulihkan ekonomi dan politik nasional, memberantas inkompetensi pejabat publik, dan mengembalikan supremasi sipil. (Kompas.com, 19-6-2026)
Demokrasi, Antikritik?
Walau gelombang demo begitu masif, tetapi pemerintah tetap tidak bergeming. Kebijakan yang dianggap prioritas oleh penguasa tetap melenggang tanpa hambatan, secara bersamaan sikap antikritik dari pembuat kebijakan dan para pendukungnya tampak kian menebal. Tentu saja kondisi ini mengingatkan tabir analisis yang mendalam tentang realitas sistem politik negeri ini. Dalam alam demokrasi, kebebasan bersuara memang diniscayakan di satu sisi. Namun, di sisi lain sistem ini kerap melahirkan konflik kepentingan yang mengatasnamakan rakyat.
Akibatnya, standar relasi antara penguasa dan rakyat didominasi oleh asas manfaat dan kalkulasi kepentingan pragmatis, bukan lagi didasarkan pada ketetapan syariat yang hakiki. Penguasa seolah selalu memiliki seribu cara untuk memaksakan kebijakannya demi melanggengkan kekuasaan, sekalipun gelombang penolakan rakyat mengalir deras. Fenomena ini sekaligus menelanjangi sistem politik demokrasi yang penuh dengan paradoks sistemis.
Di satu sisi, demokrasi meniscayakan adanya kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara, baik di forum luring maupun petisi media sosial. Namun, di sisi lain kebebasan yang diagungkan justru melahirkan konflik kepentingan yang akut di tubuh pemerintahan. Di mana berbagai kebijakan kapitalistik kerap diproduksi dan dipaksakan secara ironis atas nama rakyat.
Tatkala ruang dialog tersumbat oleh benteng ego kekuasaan dan suara kritis masyarakat dianggap sebagai angin lalu, hakikat kedaulatan rakyat terbukti hanya menjadi fatamorgana belaka. Realitas ini menegaskan bahwa tanpa adanya kebijakan hukum syariat yang baku dan mengikat penguasa, sebuah sistem politik akan selalu terjebak dalam lingkaran oligarki yang mengorbankan kemaslahatan publik demi mempertahankan kekuasaan segelintir elite.
Lebih jauh lagi, dominasi asas manfaat ini berujung pada lahirnya kebijakan yang bersifat transaksional. Ketika biaya politik dalam sistem demokrasi melambung tinggi, penguasa cenderung terjebak dalam balas budi politik kepada para penyokong dana kampanye (kapitalis) ketimbang fokus mengurus hajat hidup publik. Akibatnya, negara yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, justru bergeser peran menjadi korporator yang memprivatisasi sektor-sektor strategis—seperti energi, kesehatan, dan pendidikan—lalu menjualnya kembali kepada rakyat dengan harga pasar.
Ketiadaan standar baku yang bersumber dari wahyu membuat aturan hukum menjadi sangat cair dan mudah diutak-atik sesuai arah angin kepentingan elite. Tatkala hukum dapat diproduksi secara legal formal demi melegitimasi kepentingan sepihak, maka keadilan hukum otomatis runtuh. Gejala inilah yang membuat penolakan masif dari masyarakat sipil di media sosial maupun jalanan menemui jalan buntu; sebab undang-undang dan regulasi tidak lagi dirancang untuk membatasi kesewenang-wenangan, melainkan telah dialihfungsikan sebagai perisai hukum bagi penguasa untuk membentengi kebijakan pragmatis mereka.
Pandangan Islam
Sebagai umat beriman, kita harus melihat problematika publik ini dari kacamata Islam. Bagaimana sesungguhnya tata hubungan ideal antara pemimpin dan yang dipimpin menurut tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan khazanah fikih Islam?
Pertama, fondasi syariat, bukan kepentingan pragmatis dalam sistem Islam, tata hubungan antara penguasa dan rakyat dikonstruksikan secara kokoh di atas fondasi syariat Allah Swt., bukan berdasarkan asas kemanfaatan sekuler, syahwat politik, atau pun upaya melanggengkan kekuasaan demi kroni tertentu. Kekuasaan dalam Islam bukanlah hak istimewa untuk berbuat sewenang-wenang, melainkan sebuah amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Baca Juga: Padam Berjam-jam
Rasulullah saw. mengingatkan dengan tegas dalam sebuah hadis sahih, _”Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, kewajiban penguasa dan ketaatan rakyat. Islam menetapkan bahwa penguasa wajib menerapkan syariat Islam secara totalitas (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan (ipoleksosbudhankam). Ketika penguasa menjalankan syariat untuk mengurus urusan rakyat (ri’ayatus syu’un), maka rakyat wajib menaati penguasa tersebut. Ketaatan ini merupakan pilar stabilitas negara, selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Swt.
Ketiga, hak syuro (musyawarah) rakyat. Islam tidak mengenal konsep penguasa absolut yang antikritik. Rakyat memiliki hak syuro (musyawarah) dengan penguasa dalam berbagai hal yang diatur oleh syariat.
Sebagaimana yang dibahas secara mendalam dalam kitab Ajhizah (Struktur Negara dalam Islam), karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, bab “Majelis Umat”, majelis ini berfungsi sebagai wadah representasi rakyat untuk memberikan masukan, pendapat, dan pertimbangan kepada penguasa terkait kebijakan-kebijakan praktis yang menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak. Penguasa yang bijak dalam Islam akan mendengarkan suara majelis ini demi kemaslahatan umat, bukan menutup telinga dan bersikap defensif.
Keempat, kewajiban muhasabah (mengoreksi) penguasa. Ketika penguasa mulai tergelincir pada kezaliman, mengabaikan hukum Allah, atau mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan publik, maka Islam tidak membenarkan rakyat untuk diam. Sebaliknya, rakyat memiliki kewajiban untuk melakukan muhasabah (mengoreksi dan menasihati) penguasa.
Sebagaimana yang dijelaskan secara eksplisit dalam kitab Nizam al-hukmi, karya Syekh Abdul Qadim Zallum, bab “Mengoreksi Penguasa Hukumnya Fardhu”, aktivitas ini bukan sekadar hak atau opsi politik, melainkan sebuah kewajiban agama (fardhu) yang dibebankan kepada umat. Rasulullah saw. menempatkan koreksi terhadap penguasa yang zalim sebagai salah satu jihad yang paling utama, “Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang adil (kebenaran) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Khatimah
Dinamika ketegangan antara penguasa dan rakyat hari ini adalah buah dari diadopsinya standar hubungan berbasis manfaat materialistis dalam sistem demokrasi. Islam menawarkan solusi paradigmatik yaitu kembalinya fungsi penguasa sebagai pelayan umat (khadimul ummah) yang terikat pada hukum Allah, diimbangi dengan kontrol publik yang aktif melalui mekanisme syura dan muhasabah yang diwajibkan oleh agama. Hanya dengan penerapan syariat secara adil, keharmonisan hubungan pemimpin dan rakyat dapat terwujud, membawa berkah serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wallahu a’lam bish-shawabi.[]
Penulis. Restu Wulandari
Pendidik dan Pemerhati Kebijakan Publik




