Search
Close this search box.

Dinsos Kaltim Gelontorkan 6.000 Paket Bantuan Logistik ke Mahakam Ulu

Catatan.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) salurkan bantuan 6.000 paket logistik melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) untuk korban bencana banjir di Kabupaten Mahakam Ulu.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Akhmad Rasyidi, menyatakan bahwa sejumlah 4.500 bantuan logistik digelontorkan dengan menggunakan kapal pengangkut barang. mengingat sebelumnya telah dilakukan pengiriman sejumlah 1.500 paket pada tanggal 16 Mei 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita tuntaskan kekurangannya 6.000 paket yang akan disalurkan bagi korban bencana banjir di Mahulu,” ungkap Akhmad Rasyidi saat melepas keberangkatan 4.500 paket logistik di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, Minggu (26/5/2024).

Pada Proses pengiriman ini dikawal bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, turun secara langsung memantau dan menugaskan tim untuk membantu droping logistik dari Gudang Dinas Sosial ke Pelabuhan.

“Saya juga ikut bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang. Semoga perjalanan lancar dan logistik yang kita bawa tersalurkan tepat sasaran dan tepat jumlah, sehingga bermanfaat meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah,” ujarnya.

Pengiriman tersebut dilakukan secara bertahap yakni, pertama sebanyak 1.500 paket pada 16 Mei 2024 bersamaan dengan barang bersumber dari APBN di Gudang Dinsos Kaltim (Tenda Keluarga portabel 10 unit, Family Kit 150 paket, Kids Ware 150 paket, Kasur busa 150 buah, dan selimut 150 buah dengan total anggaran Rp273.375.000) dan kedua disusul dengan 4.500 pada tanggal 26 Mei 2024.

Penyaluran sejumlah paket logistik yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim sebagai bentuk mematuhi amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar pada pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

dalam pasal pasal 10 disebutkan bahwa provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana antara 51 – 100 orang, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar permakanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.

Adapun pemerintah kabupaten/kota sering mengalami keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi wajib hadir memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan dalam penerapan standar pelayanan minimal.

“Apabila bantuan tidak diberikan, dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena tidak memiliki kemampuan memenuhi secara mandiri akibat tertimpa musibah bencana,” tutupnya.(*)