Sosperda di Long Ikis, Yenni Eviliana Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah

CATATAN.CO, PASER – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-5 terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Yenni Eviliana menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan hadir sebagai landasan hukum untuk mendukung pengembangan potensi, kreativitas, dan kapasitas pemuda di Kalimantan Timur. Menurutnya, pemuda merupakan aset penting yang harus dipersiapkan untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa depan.

“Pemuda adalah generasi penerus yang akan menentukan arah pembangunan daerah dan bangsa. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan ruang, pembinaan, serta dukungan agar potensi yang dimiliki pemuda dapat berkembang secara optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi muda yang berdaya saing, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan.

“Melalui Perda ini, kita ingin memastikan bahwa pemuda mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang, baik dalam bidang pendidikan, kewirausahaan, olahraga, sosial, maupun kepemimpinan. Pemuda harus menjadi pelaku utama pembangunan, bukan hanya menjadi penonton,” katanya.

Menurut Yenni, perkembangan teknologi dan arus informasi yang begitu cepat juga menuntut pemuda untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Oleh sebab itu, ia mengajak generasi muda di Kabupaten Paser untuk memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

“Pemuda harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Bekali diri dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan semangat inovasi agar mampu bersaing sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan dihadiri tokoh masyarakat, perangkat desa, pemuda, serta warga setempat. Melalui Sosperda tersebut, DPRD Kalimantan Timur berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin meningkat sehingga dapat mendorong lahirnya generasi muda yang aktif, produktif, dan berperan dalam pembangunan Kalimantan Timur.