Catatan.co, SAMARINDA – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi nasional.
Salah satu perubahan paling krusial adalah hilangnya kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, yang kini beralih sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan revisi Perda antara Disnaker Samarinda dan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda di Kantor DPRD, Selasa (15/4/2025).
Plt Kepala Disnaker Samarinda, Eko Suprayetno menyebutkan, revisi Perda menjadi keharusan karena telah ada perubahan signifikan pada aturan di atasnya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
“Kewenangan pengawasan sudah tidak berada di tingkat kota lagi, itu sekarang diambil alih oleh pemerintah provinsi. Ini perlu penyesuaian dalam Perda agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ujar Eko.
Menurutnya, pergeseran ini akan memberi tantangan tersendiri bagi Pemkot, terutama dalam mengontrol pelaksanaan ketenagakerjaan di wilayahnya. Meskipun fungsi pengawasan beralih ke provinsi, Pemkot tetap harus menjamin kondisi ketenagakerjaan yang sehat dan kondusif, melalui penguatan pelatihan, penempatan tenaga kerja, hingga fasilitasi kerja sama antarlembaga.
Selain pengawasan, revisi juga akan menyentuh aspek penyaluran tenaga kerja, termasuk mekanisme pelatihan dan sistem penempatan kerja agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha saat ini.
Adapun wacana untuk mengatur pekerja non-formal seperti Asisten Rumah Tangga (ART) belum dapat diakomodasi dalam Perda ini. Eko menegaskan, ruang lingkup Perda hanya mencakup tenaga kerja formal yang berada di bawah badan hukum, seperti perusahaan dan pengusaha.
“Fokus revisi adalah agar Perda kita tidak tertinggal jauh dari regulasi pusat dan bisa menjadi landasan hukum yang kuat dalam pembangunan ketenagakerjaan ke depan,” jelasnya.
Dengan revisi ini, Pemkot Samarinda berharap dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, meski tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan langsung. Langkah ini dinilai penting dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era pasca-Cipta Kerja.(DSH)