Catatan.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda menuntaskan finalisasi rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pasca kebijakan efisiensi anggaran. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor DPRD Samarinda pada Senin (24/3/2025) malam, Pemkot menegaskan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan menghambat program prioritas, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Ali Fitri Noor, menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah tetap stabil meskipun terjadi koreksi pada pendapatan APBD 2025 sebesar Rp23 miliar. Koreksi ini meliputi pemangkasan dana infrastruktur Rp4 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp18 miliar.
“Alhamdulillah, postur anggaran kita tetap kuat. Kekuatan sisi pendapatan dan belanja masih aman, jadi tidak ada gangguan untuk program-program prioritas, terutama yang menyangkut fisik,” ungkap Ali.
Efisiensi belanja dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Beberapa pos anggaran yang mengalami pengurangan adalah perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), honorarium, serta kegiatan seremonial yang tidak memiliki output terukur.
Dana hasil efisiensi yang awalnya sebesar Rp75 miliar kini telah disesuaikan menjadi Rp58 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan kembali ke tujuh sektor utama, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, penyediaan cadangan pangan, serta sektor lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Efisiensi ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah. Namun, serapan anggaran tetap 100 persen karena dana hasil efisiensi dialokasikan kembali ke program yang lebih terukur manfaatnya bagi masyarakat,” tutup Ali.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak hanya sekadar pemangkasan belanja, tetapi juga strategi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBD demi kepentingan masyarakat luas.(DSH)