Catatan.co, TENGGARONG – Menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan tanggal 19 April sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2025. Untuk menyukseskan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp62,4 miliar dari APBD dan hasil efisiensi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menekankan pentingnya mendorong partisipasi pemilih di kalangan masyarakat. “Saat ini kami fokus untuk mempertahankan tingkat partisipasi masyarakat, dan ini memerlukan peran dari berbagai pihak. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga media massa yang ikut berperan,” jelas Rinda.
Dalam Pilkada Serentak sebelumnya, angka partisipasi pemilih di Kukar mencapai 70,9 persen, meskipun belum memenuhi target nasional yang ditetapkan sebesar 77 persen. Namun, Rinda mencatat bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kukar mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya yang hanya mencapai 57,67 persen.
Untuk PSU mendatang, KPU Kukar akan menggunakan data dari Pilkada sebelumnya, yaitu 552.469 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami terus sosialisasikan PSU ini. DPT dan TPS tetap sama, hanya pemungutan suaranya yang diulang. Kami berharap masyarakat Kukar dapat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” tutup Rinda. (adv)